Ditemukan 45116 data
RENTAS
Terdakwa:
DANIEL HELDAMI
31 — 11
- Menyatakan TerdakwaDANIEL HELDAMI terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
DODY JUNAEDI HUTABARAT,SH
Terdakwa:
RROBERTUS.H
60 — 12
H Terbukti Secara Syah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Membuang Sampah diluar Jam di TPS Jl. Junjung Buih dijadikan tempat Penyimpanan
Menjatuhkan Pidana Terhadap Terddakwa tsb, dengan Denda Sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair : 1 Hari Kurungan ;
Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah)
Melakukan Kegiatan Membuang Sampah diluar jam diPS UNO ccna eesTERDAKWA MENGAKU TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN TERSEBUT DAN UNTUKMENGUATKAN BAP CEPAT SELANJUTNYA MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN sob :TERDAKW.
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Legiman
49 — 10
Mengadili
- Menyatakan terdakwa yang bernama Legiman bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 37 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
- menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
- membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
45 — 6
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
34 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
93 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Nurmala
42 — 7
Mengadili
- Menyatakan terdakwa yang bernama Nurmala bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 37 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
- menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
- membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
AHMAD FAISAL
12 — 4
Menyatakan terdakwa AHMAD FAISAL telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan ;
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ISWANTO
34 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
84 — 12
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
33 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IRFAN NUGRAHA
24 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WELAS
53 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Fachruddin
37 — 7
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut diatas bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 40 Jo Pasal 3 qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
- menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
- membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MASRIZAL. M
24 — 3
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IWAN RUSTANDI
66 — 11
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
SUNARTO
33 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUNEDI
29 — 8
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA FANTOFANI
48 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANDI SUWANDI
64 — 14
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum