Ditemukan 45116 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2023 — Putus : 01-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 17/Pid.C/2023/PN Plk
Tanggal 1 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RENTAS
Terdakwa:
DANIEL HELDAMI
3111
  • - Menyatakan TerdakwaDANIEL HELDAMI terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membuang sampah di TPS tidak tepat untuk jadwal pembuangan;

    - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tsb, dengan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), subsidair 3 (tiga) hari kurungan;

    - Membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Register : 26-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 50/Pid.C/2018/PN Plk
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DODY JUNAEDI HUTABARAT,SH
Terdakwa:
RROBERTUS.H
6012
  • H Terbukti Secara Syah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Membuang Sampah diluar Jam di TPS Jl. Junjung Buih dijadikan tempat Penyimpanan

    Menjatuhkan Pidana Terhadap Terddakwa tsb, dengan Denda Sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair : 1 Hari Kurungan ;

    Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah)

    Melakukan Kegiatan Membuang Sampah diluar jam diPS UNO ccna eesTERDAKWA MENGAKU TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN TERSEBUT DAN UNTUKMENGUATKAN BAP CEPAT SELANJUTNYA MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN sob :TERDAKW.
Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.C/2019/PN Bna
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Legiman
4910
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa yang bernama Legiman bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 37 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
    2. menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
    3. membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 288/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
456
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 6/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
342
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 197/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
935
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pid.C/2019/PN Bna
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Nurmala
427
  • Mengadili

    1. Menyatakan terdakwa yang bernama Nurmala bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 37 huruf a qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
    2. menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
    3. membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
Register : 14-03-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14/Pid.C/2019/PN Bjm
Tanggal 14 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
AHMAD FAISAL
124
  • Menyatakan terdakwa AHMAD FAISAL telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan ;

    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 272/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ISWANTO
345
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 187/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
8412
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 276/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
335
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 199/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IRFAN NUGRAHA
242
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 284/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WELAS
531
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 26-09-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pid.C/2019/PN Bna
Tanggal 26 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Zakwan, S.HI
Terdakwa:
Fachruddin
377
    1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut diatas bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan melanggar Pasal 40 Jo Pasal 3 qanun kota Banda Aceh nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah
    2. menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 29.500 (dua puluh sembilan ribu lima ratus);
    3. membebankan biaya perkara sebesar Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah)
Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 19/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MASRIZAL. M
243
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 293/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IWAN RUSTANDI
6611
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 8/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
SUNARTO
332
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 188/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUNEDI
298
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 285/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA FANTOFANI
485
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 265/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANDI SUWANDI
6414
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum