Ditemukan 896309 data
PARNI
28 — 29
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah kematian seorang Laki-laki bernama SUGIMAN pada tanggal 20 Februari 1999 karena sakit di Surodadi, RT. 003 RW. 014, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh Lurah Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali Nomor: 472.2/0016/6.5.1/2023 tertanggal
09 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah agar dapat dilakukan pencatatan pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian seorang laki-laki bernama SUGIMAN sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.2/0016/6.5.1/2023 tertanggal 09 Mei 2023;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam
62/Pdt.P/2023/PN Byl
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : GRACE VELISIA HERYANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
133 — 0
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa HEKSINDO GUSTI NATA dan Terdakwa GRACE VELISIA HERYANTO, dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1273/Pid B/2023/PN Sby tanggal 29 Agustus 2023 ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan status barang bukti sebagaimana telah diputus dan di tetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusan Nomor 1273 / Pid B / 2023 / PN Sby tanggal 29 Agustus 2023 agar tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa HEKSINDO GUSTI NATA dan Terdakwa GRACE VELISIA HERYANTO pada 2 ( dua ) tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2000,00 (
1123/PID/2023/PT SBY
Terbanding/Terdakwa : Budi
82 — 21
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya pidana menjadi:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 29-K/PM II-09/AD/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 untuk selebihnya.
57-K/PMT.II/BDG/AD/III/2023
147 — 75
BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;3. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan memasukkan/memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BANGUN MAHKOTA PERKASA sebagaimana Surat Permohonan Pengaktifan dan Pendaftaran MODI PT.
BANGUN MAHKOTA PERKASA Nomor: 001/BMP-ESDM/SP-DJMB/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 306.500,- (Tiga ratus enam ribu lima ratus rupiah);
223/G/TF/2023/PTUN.JKT
13 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0388/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Februari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
0388/Pdt.G/2023/PA.Pml
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
1400/Pdt.G/2023/PA.Dpk
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 952/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
952/Pdt.G/2023/PA.Bbs
28 — 7
MENGADILI
- Menyatakan gugur perkara nomor 270/Pdt.G/2023/PA.Ktp yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Ketapang tanggal 5 April 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
270/Pdt.G/2023/PA.Ktp
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6775/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
6775/Pdt.G/2023/PA.Sor
8 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2424/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 22 Agustus 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
2424/Pdt.G/2023/PA.Pml
17 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.Bbs
14 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan perkara Nomor 524/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 12 April 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
524/Pdt.G/2023/PA.Ngw
18 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 619/P.dt.G/2023/PA.JT oleh Pemohon ;
619/Pdt.G/2023/PA.JT