Ditemukan 896217 data
41 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 26/Pdt.P/2023/PA.Rmb dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 26/Pdt.P/2023/PA.Rmb dicabut
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
26/Pdt.P/2023/PA.Rmb
22 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 61/Pdt.G/2023/PA.Sub, dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 61/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
61/Pdt.G/2023/PA.Sub
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan bahwa perkara Nomor 1911/Pdt.G/2023/PAJT tanggal 15 Mei 2023 selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1911/Pdt.G/2023/PA.JT
40 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 207/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
207/Pdt.G/2023/PA.Sub
30 — 12
MENGADILI
- Menyatakan perkara nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tjg. tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjung Tahun 2023;
180/Pdt.G/2023/PA.Tjg
24 — 0
MENGADILI
- Menyatakan perkara nomor 112/Pdt.G/2023/PA.Bbu gugur;
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dan selanjutnya dibebankan kepada Negara sejumlah Rp400.000,00- (empat ratus ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tahun 2023.
112/Pdt.G/2023/PA.Bbu
114 — 53
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : Nomor 1/G/2023/PTUN.SMG tanggal 4 Mei 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
112/B/2023/PT.TUN.SBY
Terbanding/Penggugat : SUKARDIYANTO
39 — 24
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Png tanggal 26 September 2023 baik Dalam Konvensi, Dalam Rekonvensi dan Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada
699/PDT/2023/PT SBY
107 — 20
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 84/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 14 Februari 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Bna
51 — 30
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 176/Pdt.G/2023/PA.Crp tanggal 14 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
SITI KAROMAH
26 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Kds yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 33/Pdt.P/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp117.000,00 (seratus tujuh belas ribu Rupiah);
33/Pdt.P/2023/PN Kds
94 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 155/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 18 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
155/Pdt.G/2023/PA.Btk
145 — 62
Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 3/JN.Anak/2023/MS.Lsk tanggal 3 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1445 Hijriah;III. Menghukum Pelaku Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
5/JN.Anak/2023/MS.Aceh
57 — 28
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Klb dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kalabahi tahun 2023;
60/Pdt.G/2023/PA.Klb
134 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3023/Pdt.G/ 2023/PA.Jr tanggal 21 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1445 Hijriyah ; III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
378/Pdt.G/2023/PTA.Sby
27 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara 201/Pdt.G/2023/MS. Str;
- Menyatakan perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/MS. Str, selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya kepada Penggugat sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
201/Pdt.G/2023/MS.Str
89 — 0
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.245.000. (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PA.Tli
43 — 78
MengadiliMenerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 23/Pdt.G/2023/PN.Pol tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
29/PDT/2023/PT MAM
200 — 85
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 46/G/TF/2023/PTUN.SBY tanggal 10 Agustus 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
146/B/TF/2023/PT.TUN.SBY
14 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 512/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 512/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
512/Pdt.P/2023/PA.Tsm