Ditemukan 896211 data
23 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1444/Pdt.G/2023/PA.Btg dari Pemohon;
1444/Pdt.G/2023/PA.Btg
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1444/Pdt.G/2023/PA.Btg dari Pemohon;
1444/Pdt.G/2023/PA.Btg
PMK 000458 tanggal 03 Januari 2023.
PMK 000980 tanggal 09 Januari 2023.
PMK: 000752 tanggal 06 Februari 2023.
444/Pid.Sus/2023/PN Plg
1405/Pid.B/2023/PN Pbr
fotokopi Tanda Terima Nomor: 223/2022 atas nama BAMBANG PRAMONO, tanggal 07 Oktober 2022;
Berkas: 46741/2023 atas nama pemohon BAMBANG PRAMONO, diterbitkan tanggal 26 Juli 2023;
;
;
satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek: 137-00-1841160-9 atas namaANDRI WIYANTO Periode Bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023;
Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
769/Pdt.G/2023/PA.Rap
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
444/Pdt.G/2023/PA.Bm
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.456000,- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Bm
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
402/Pdt.G/2023/PA.Bm
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 07 Februari 2023, dicabut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).
68/Pdt.P/2023/PA.Pdg
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalountuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;
200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 508/Pdt.G/2023/PA.Rapdari Penggugat ;2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register;
3. Membebaskan Penggugat dari mebayar biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun 2023;
508/Pdt.G/2023/PA.Rap
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
820/Pdt.G/2023/PA.Kla
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
- Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
370/Pdt.G/2023/PA.Btl
Membatalkanperkara Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Raptanggal 14 September 2023;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah);
172/Pdt.P/2023/PA.Rap
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 30 Mei 2023 gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);--
105/Pdt.G/2023/PA.Plj
Membatalkan perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lahat tahun 2023;
40/Pdt.P/2023/PA.Lt
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.Bagl., dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangli untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bangli tahun anggaran 2023;
4/Pdt.G/2023/PA.Bagl