Ditemukan 896187 data
176 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 394/Pdt.G/ 2023/PA.Sky, tanggal 18 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PTA.Plg
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
529/Pdt.G/2023/MS.Tkn
99 — 25
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 60/G/2023/PTUN.SMG tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
KUSUFI ESTI RIDLIANI, S.H,M.H.
Terdakwa:
TAMRIN M.SALEH
34 — 0
29 Juni 2023 pukul 06:39:24 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer ATM Bank BRI dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.10.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 06:48:09 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer ATM Bank BRI dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.10.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 06.48:55 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.04:12 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.06:04 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 29 Juni 2023 pukul 07.07:09 Wit.
- 1 lembar foto bukti transfer m-Banking Bank Papua dari rekening Bank Papua an.BLANDINA RAHAWARIN ke rekening Bank Papua an.ASTININGSIH sebesar Rp.25.000.000 tanggal 30 Juni 2023 pukul 01.52:35 Wit.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor rekening: 497701027817530 a.n.VALENTINO ROSI RAHAI, penarikan uang pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Bank Papua dengan Nomor rekening: 4020201127854 a.n.KRISTOFEL SERGIUS RENGKUAN, penarikan uang pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar Rp 19.900.000 (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Rupiah).
Terbanding/Terdakwa : HAJI LALU SUJIAN, SH Diwakili Oleh : MUNAWIR HARIS, SH
77 — 57
tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti
- Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/88/PMD /2018 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Masa Jabatan 2018-2024, tanggal 20 Januari 2018;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan Umum;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 03 November 2023;
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/2023/Dit.
Intelkam, tanggal 22 Desember 2023;
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SanDisk warna Hitam List Merah Berisikan Video Pengawasan Panwascam Sikur;
- Asli Proposal Permohonan Bantuan Dana Pengaspalan Jalan Pemukiman, tahun 2022, yang diberi tanda T-1;
- Fotokopi Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Konstruksi, tahun anggaran 2023, yang diberi tanda T-2;
- Fotokopi Photo Kegiatan Pengaspalan Jalan Dusun Benteng Desa Kembang Kuning Tahun 2023, yang diberi tanda T-3;
- Asli Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa Nomor 20.007-18/BA-STBJ/ Disperkrim/2023, tanggal 19 Desember 2023, yang diberi tanda T-4;
- Fotokopi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/153/XII/ 2023/Dit.Intelkam, tanggal 22 Desember 2023, yang diberi tanda T-5;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
f. 1 (satu) buah HP Redmi Note 12 Warna Biru IMEI 1 868763061570440, IMEI 2 868763061570457;
Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Wilman Asyri
Sedangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa berupa
Juga tetap terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang didalam tingkat banding sejumlah Rp5000.00 (lima ribu rupiah);-
NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa:
REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm
39 — 0
melakukan tindak pidana Penipuan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 03/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 04/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tigaratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 17/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 26/10/2023dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BCA tanggal 27/10/2023 dengan nomor rekening penerima 1180801428 a.n SELVIA DESY sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshot bukti transfer Bank BRI tanggal 28/10/2023 dengan nomor rekening penerima 769101016074535 a.n REZA PRASETYA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 1180801428 a.n SELVIA DESY periode Oktober 2023;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 769101015074535 a.n REZA PRASETYA periode Oktober 2023
Dikembalikan
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
3.SUTRISNA, S.H.
4.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
5.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
6.Muharizal
7.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
8.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa:
Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni
214 — 25
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/30/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat majelis adat aceh Tahun anggaran 2023
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 810/31/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran
2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/32/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim Aplikasi SIPD dan SIPKD pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 800.05/36/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim pengelola sistem informasi kepegawaian terintegrasi (E-KEURANI) / sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran 2023.
tanggal 06 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2022 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA wilayah Aceh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2023 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA Perwakilan Tahun Anggaran 2023.
PT Mukti Sawit Kahuripan
Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
133 — 142
Dalam Penundaan:
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, Nomor: SK.1291/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Mukti Sawit Kahuripan Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan keputusan yang baru untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada PT.
11 — 0
Sertipikat Hak Milik Nomor : 2511 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2512 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
c.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 2513 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
d. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2514 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
e. Sertipikat Hak Milik Nomor : 2515 yang terletak di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tanggal 23 Juni 2023;
4.
1.ERMA OCTORA, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RIZKI RAMADHAN bin Alm.SAMA
26 — 22
JULIANAWATI tanggal 22 November 2023.
- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No.422763/HRD/PKWT/DKSN/EFM/PL/XI/2023.
- 1 (satu) lembar Form Surat Tugas karyawan atas nama RIZKI RAMADHAN tangal 12 Agustus 2022.
- 3 (tiga) lembar slip gaji masing-masing bulan Agustus 2023, September 2023 dan Oktober 2023 atas nama RIZKI RAMADHAN.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
DWI NURHAYATI Als DWI Binti (alm) ABDUL WAHIB
45 — 0
alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 19 September 2023
- 1 (satu) lembar bukti pengambilan barang dari Toko Agung yang ditandatangani oleh sdri DWI NURHAYATI tanggal 25 September 2023.
- 1 ( satu ) bendel Rekening koran BRI Britama Bisnis No Rekening 24701988888566 an GAYANINGRUM HENIK WIDYASTUTI periode transaksi tanggal 01 /09 /2023 sd 30 /09/2023 .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri RINA PURNAMA PUTRI .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri LIQUINZA ATNAN .
- Surat Pernyataan pembelian barang dari Dwi Nurhayati tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh sdri KHOIRUL ANAM SUBEKTI.
- 46 (empat puluh enam ) lembar bukti chating antara sdr NUR IKA RADIYANTI dengan DWI NURHAYATI guna pemesanan barang di Toko Agung.
NI LUH MARIANI
57 — 49
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 464/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 13 Juni 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 464/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
464/Pdt.P/2023/PN Dps
1.YUSQI MOHAMMAD AUDAH FIRDAUS
2.SUPARMIN
3.SENTOT SUGIONO
Tergugat:
1.MARDI UTOMO
2.SRI HANDAYANI
3.AJI WINARTO
83 — 70
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan Surat Gugatan Para Penggugat tanggal 4 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 10 Juni 2023 dengan Nomor Register Perkara Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Tjt dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang
4/Pdt.G/2023/PN Tjt
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit Krasak
Tergugat:
1.saroni
2.daroah
38 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan Sederhana
41/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
16 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 312/Pdt/2023/PT SBY, tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 320/Pdt.G/2022/PN Sda, tanggal 21 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat pada huruf A, tentang gugatan Penggugat ne bis in idem;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
MUSYAFAIN ARIEF, S.H.
Tergugat:
1.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT SUKMAJAYA CILEGON
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) KANTOR REGIONAL 1 DKI JAKARTA DAN BANTEN
40 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut
92/Pdt.G/2023/PN SRG
1.SANDRA C MANDOSIR
2.Dr. Ir. BAMBANG NUGROHO, M.Sc
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAH RAGA INDONESIA (BAORI0
Turut Tergugat:
2.KETUA PANITIA MUSYAWARAH OLAH RAGA PROVINSI (MUSORPROV) KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 ;
3.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI PAPUA BARAT TERPILIH PADA MUSORPROV KONI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 (Drs. DOMINGGUS MANDACAN, MSi) ;
4.KETUA UMUM KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT
79 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Kuasa para Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 126/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan
126/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
RAHMATULLAH, S.Ag
Tergugat:
SUSANTO
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Banten c/q Walikota Serang c/q CAMAT SERANG
2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Camat Kasemen c/q KEPALA DESA/KELURAHAN SUMUR PECUNG
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur Banten Cq. Walikota Serang Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SERANG, Provinsi Banten.
53 — 37
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, yang dimohonkan Penggugat;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat tersebut, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang, untuk mencatat dalam Register Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Srg, atas pencabutan tersebut;
80/Pdt.G/2023/PN SRG