Ditemukan 896187 data
33 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
820/Pdt.G/2023/PA.Kla
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
- Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
370/Pdt.G/2023/PA.Btl
13 — 11
Membatalkanperkara Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Raptanggal 14 September 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah);
172/Pdt.P/2023/PA.Rap
30 — 19
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
31 — 2
-
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 30 Mei 2023 gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);--
105/Pdt.G/2023/PA.Plj
-
24 — 13
Membatalkan perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lahat tahun 2023;
40/Pdt.P/2023/PA.Lt
144 — 45
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4/Pdt.G/2023/PA.Bagl., dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangli untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bangli tahun anggaran 2023;
4/Pdt.G/2023/PA.Bagl
38 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 135/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 135/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.214.100,- (dua ratus empat belas ribu seratus rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.ML
85 — 26
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PA.Plg. tanggal 09 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah.3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 395/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Pemohon.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Pemohon membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023..
395/Pdt.G/2023/PA.Lpk
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
32/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1343/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1343/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1343/Pdt.G/2023/PA.Btg
26 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Sor tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
903/Pdt.G/2023/PA.Sor
9 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
213/Pdt.G/2023/PA.Tba
Dwi Febri Nurhananto,SH
Terdakwa:
ANDRI WIYANTO Bin TAROMIN
43 — 23
fotokopi Tanda Terima Nomor: 223/2022 atas nama BAMBANG PRAMONO, tanggal 07 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tanda Jadi Pembelian Rumah di Perum Soka Asri Permai C.17 RT 007 RW 003, Purwomartani, Sleman seharga Rp 565.000.000,- tertanggal 19 September 2022;
- 1 (satu) lembar printout bukti penerimaan transfer Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bank Mandiri No.Rek: 1370018411609 atas nama ANDRI WIYANTO tertanggal 30 Januari 2023
Berkas: 46741/2023 atas nama pemohon BAMBANG PRAMONO, diterbitkan tanggal 26 Juli 2023;
- 3 (tiga) bendel printout screenshoot percakapan via Whatsapp antara BAMBANG PRAMONO dengan ANDRI WIYANTO;
- 1 (satu) bendel fotokopi printout Kuasa Untuk Menjual Nomor: 12 tertanggal 07 Oktober 2022 dari Sdr. BAMBANG PRAMONO kepada Sdr. ANDRI WIYANTO yang dikeluarkan oleh Notaris SUGENG RAHAYU, S.H., M.Kn.
;
- 1 (satu) bendel fotokopi Akta Jual Beli Nomor: 12/2023 tertanggal 30 Januari 2023 antara ANDRI WIYANTO dengan AHMAD MURTAFIK terhadap tanah dan bangunan dengan SHM Nomor: 13601/Purwomartani dengan Gambar Situasi Nomor: 9485 tanggal 29-10-1991 luas 100 m2 atas nama BAMBANG PRAMONO yang berlokasi di Soka Asri Permai No. C-17 RT 007 RW 003 Kadisoka, Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, DIY yang dikeluarkan oleh Notaris STEPHANIE KURNIAWAN, S.H., M.Kn.
;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Nomor: SKET-695/PHTB/KPP.230103/2023, tanggal 30 Januari 2023;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek: 137-00-1841160-9 atas nama ANDRI WIYANTO Periode Bulan Desember 2022 s/d Februari 2023;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek: 137-00-1841160-9 atas nama ANDRI WIYANTO Periode Bulan Maret 2023 s/d April 2023;
- 1 (
satu) bendel Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek: 137-00-1841160-9 atas namaANDRI WIYANTO Periode Bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar Tulisan Tangan Penggunaan Uang Hasil Penjualan Rumah Kadisoka Milik Mas BAMBANG yang dibuat oleh ANDRI WIYANTO, tanggal 29 November 2023.
1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
2.ARI SULTON ABDULLAH, S.H
Terdakwa:
EKO WAHYUDI bin SUWANDI alm
47 — 40
li>Mutasi rekening BCA nomor rekening 0886374482 atas nama NURYANI DIANA SARI, periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Mutasi rekening Bank Mandiri nomor rekening 1250013524129 atas nama MUZAMMIL AKBAR, periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021;
- Mutasi rekening BCA nomor rekening 6910484263 atas nama EKO WAHYUDI, periode bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Surat Komandan Pom Lantamal III Nomor : B/87/VIII/2023
tanggal 21 Agustus 2023 berisi dokumen berupa Laporan Kejadian Nomor : LK/12/II/2023/POM tanggal 21 Februari 2023 atas nama pelapor NURYANI DIANA SARI;
- Fotocopy bukti transfer;
- Fotocopy kwitansi;
- Fotocopy KTP, SIM A dan Kartu Tanda Prajurit TNI palsu, atas nama EKO WAHYUDI;
- Print-out percakapan Whatsapp;
- Surat Pernyataan tanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani EKO WAHYUDI;
- Surat Pernyataan tanggal 22 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh EKO WAHYUDI;
- Surat Somasi tanggal 12 Maret 2023 dan tanggal 16 Maret 2023;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 11 warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
1339/Pid.B/2023/PN Jkt.Utr
17 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bandung Tahun 2023;
1069/Pdt.G/2023/PA.Badg
51 — 17
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor724/Pdt.G/2023/PA.Ktp. tanggal 24 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Ula 1445 Hijriyah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah)
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1218/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.365000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1218/Pdt.G/2023/PA.Bm