Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 12-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 564/PID/2023/PT MKS
Tanggal 24 Agustus 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HJ. BONDENG SYARA BINTI RAMANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI
4929
  • BONDENG SYARA BINTI RAMANG dan Penuntut Umum tersebut ;

    2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :

    - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.

    BONDENG SYARA BINTI RAMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;

    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;

    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

    564/PID/2023/PT MKS
Register : 03-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 768/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
152
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 768/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    768/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 04-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1298/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
136
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1298/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
    1298/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 15-03-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 591/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 591/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    591/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
132
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 574/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
    574/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-05-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 916/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
152
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 916/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah).
    916/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 11-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 125/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
111
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    125/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 03-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1918/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1918/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
    1918/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 03-04-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PA CIAMIS Nomor 1317/Pdt.G/2023/PA.Cms
Tanggal 8 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan perkara Nomor: 1317/Pdt.G/2023/PA.Cms tanggal 03 April 2023 tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard);
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

    1317/Pdt.G/2023/PA.Cms
Register : 21-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 861/Pdt.G/2023/PA.LLG
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
166
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 861/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 861/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).
    861/Pdt.G/2023/PA.LLG
Register : 25-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    1867/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 01-12-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 244/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
137
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 01 Desember 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    244/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 09-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PA BIMA Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
302
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.525000,- ( lima ratus dua puluh limaribu rupiah);
    117/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    623/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 44/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 21 Nopember 2023 — - JAMALUDIN ZUMAT Sebagai PEMBANDING - WANDEWI LANJANI, Dk sebagai para TERBANDING
1190
  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 29 Agustus 2023 Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    44/PDT/2023/PT TTE
Register : 06-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 24/PLW/2023/PTUN.BJM
Tanggal 11 Oktober 2023 — -Pelawan -MAR'ATUN THAIBAH -Terlawan 1 -Kepala Desa Banua Hanyar -Terlawan 2 -Camat Batumundi -
1550
  • Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinNomor 24/TF/PEN-DIS/2023/PTUN.BJM tanggal 24 Agustus 2023;4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
    24/PLW/2023/PTUN.BJM
Register : 25-09-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 39/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 29 Nopember 2023 — - Hj. NURSIA ABDUL HARIS Sebagai Pembanding - FATMA ADJARAN, DKK Sebagai para Terbanding
1180
  • MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Tte, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    39/PDT/2023/PT TTE
Register : 08-05-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA Penajam Nomor 184/Pdt.G/2023/PA.Pnj
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
340
  • MENGADILI

    1. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian Nomor 184/ Pdt.G/2023/ PA.Pnj yang dibuat pada tanggal 27 Juni 2023;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.820.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
    184/Pdt.G/2023/PA.Pnj
Register : 08-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
392
    1. Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dicabut ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;

    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah NIHIL

    393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Register : 20-11-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 12-01-2024
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 176/B/2023/PT.TUN.SBY.
Tanggal 11 Januari 2024 — CHOIRUL ANAM vs H. ALI B. MUKRI dan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
8433
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 63/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
    176/B/2023/PT.TUN.SBY.