Ditemukan 896162 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NOFITA KRISTIARINI
49 — 29
BONDENG SYARA BINTI RAMANG dan Penuntut Umum tersebut ;
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks sekedar mengenai perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HJ.
BONDENG SYARA BINTI RAMANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) Bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 19 Juni 2023 Nomor 311/Pid.Sus/2023/PN Mks untuk selebihnya;
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
564/PID/2023/PT MKS
15 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 768/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 3 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
768/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1298/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
1298/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 591/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
591/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 574/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
574/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 916/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah).
916/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
125/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1918/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
1918/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 4
MENGADILI
- Menyatakan perkara Nomor: 1317/Pdt.G/2023/PA.Cms tanggal 03 April 2023 tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard);
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
1317/Pdt.G/2023/PA.Cms
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 861/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 861/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).
861/Pdt.G/2023/PA.LLG
26 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 244/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 01 Desember 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
244/Pdt.P/2023/PA.Tnk
30 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.525000,- ( lima ratus dua puluh limaribu rupiah);
117/Pdt.G/2023/PA.Bm
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
623/Pdt.G/2023/PA.Kis
119 — 0
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 29 Agustus 2023 Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
44/PDT/2023/PT TTE
155 — 0
Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BanjarmasinNomor 24/TF/PEN-DIS/2023/PTUN.BJM tanggal 24 Agustus 2023;4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 82.000,00 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);
24/PLW/2023/PTUN.BJM
118 — 0
MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 8 Agustus 2023, Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Tte, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
39/PDT/2023/PT TTE
34 — 0
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian Nomor 184/ Pdt.G/2023/ PA.Pnj yang dibuat pada tanggal 27 Juni 2023;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.820.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PA.Pnj
39 — 2
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah NIHIL
393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
84 — 33
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 63/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
176/B/2023/PT.TUN.SBY.