Ditemukan 896140 data
Subandi Selaku Direktur Utama CV. RABBANI BERSAUDARA
Tergugat:
Sukardin
42 — 27
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat tersebut Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt sah dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dalam register perkara Nomor 808/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Brt;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 305.000,- ( tiga ratus lima ribu rupiah)
808/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Turut Tergugat:
2.SAMUDRO ONGKOWIJONO
3.EVY RETNO BUDIARTY
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
5.PT. MADEARU EFILITE ALINDO
82 — 32
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 155/Pdt.G/2023/PN,Sda, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Mei 2023, dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.126.000,00 (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
155/Pdt.G/2023/PN Sda
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SAROLANGUN UNIT LIMBUR
Tergugat:
SYAMSIR
80 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat;
- Menyatakan gugatan Nomor 15/Pdt.G.S/2023/PN Srl yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 15 November 2023 telah dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
15/Pdt.G.S/2023/PN Srl
193 — 0
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;-Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 9/G/TF/2023/PTUN-BDG tanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan Banding;-Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
213/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
62 — 16
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.W
UMYATI alias UMIYATI Binti DAKLAN
69 — 3
Menyatakan perkara Nomor : 34/Pen.Pdt.P/2023 /PN.Sbr, DICABUT ;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor : 34/Pdt.P/2023/PN.Sbr.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
34/Pdt.P/2023/PN Sbr
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Tri Widarto
114 — 67
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 241-3/VERVIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Khoirul Arifin, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasilog/328, Yonif PR 328/Dgh yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
Ridwan Meuraksa Jakarta Nomor 239/VI/2023 tanggal 4 Agustus 2023 a.n. Tn. Arifin Afif, S.T., Han, Lettu Inf NRP 11160013120794, Pasipers 328, Yonif PR 328/Dgh yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Tk. II Moh. Ridwan Meuraksa a.n. dr. Hadi Juanda, SpPD, Kolonel Ckm NRP 11970021141271.
ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
Terdakwa:
FAJARSYAH Bin SAHRIL
49 — 28
Karya Anugerah Ekspres dengan Nomor 33, tanggal 20 Maret 2023, yang di buat di Kantor Notaris Pejabat Akta Tanah Pejabat Lelang Kelas II Dr MARKUS GUNAWAN , S.H., M.Kn;
- 8 (delapan) lembar Foto Copy Surat Penjanjian Kemitraan Nomor : 216 / HRD / KAE / SPK / III / 2022, tanggal 14 Maret 2022 dibuat dan ditandangani oleh MUHAMMAD HIDAYATULLAH, S.T, Jabatan HRD dan FAJARSYAH;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Slip Gaji dari PT.Karya Anugrah Ekspres kepada FAJARSYAH, NIK J22210308
, Jabatan Sprinter Samday, Departemen BTH 02 dengan nomor : 20 Periode Februari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.3.311.300 (tiga juta tiga rasus sebelas ribu seribu tiga ratus rupiah), nomor : 24 Periode Januari 2023, dengan jumlah gaji yang diterima sebesar Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), dan nomor : 24 Periode Desember 2022, dengan jumlah gaji yang diterima Rp.4.782.500,- (empatjuta tujuh ratus ribu delapan puluh dua ribu lima
ratus rupiah);
- 2 (dua) bundel Audit Internal PT.Karya Anugrah Ekspres terkait pengiriman COD dan NON COD yang dilakukan oleh Tersangka, periode dari bulan September 2022 sampai Februari 2023;
- 1 (satu) Bundel Register Uang Talang COD pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 20 Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi COD yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
- 2 (dua) Bundel bukti Resi Non COD
yang dikeluarkan oleh PT.Karya Anugrah Ekspres periode bulan Januari 2023 sampai dengan Februari 2023;
Dikembalikan kepada PT.
680/Pid.B/2023/PN Btm
58 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 267/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
366/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
35 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Cerai Gugat Nomor 319/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 28 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 133.500,00 (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
319/Pdt.G/2023/MS.Bna
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk
22 — 5
Menyatakan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Tnk., tanggal 24 Januari 2023 selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Paredari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 139/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empatratus lima puluh limaribu rupiah);
139/Pdt.P/2023/PA.Pare
32 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 206/Pdt.G/2023/PA.Pn dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Painan Tahun 2023 sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
206/Pdt.G/2023/PA.Pn
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 08 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1359/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 580/Pdt.P/2023/PA.GM para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Giri Menang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);
580/Pdt.P/2023/PA.GM
39 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 231/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 06 Juni 2023;
2. Menyatakan permohonan Pemohon selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
231/Pdt.G/2023/MS.Jth
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 472/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
472/Pdt.P/2023/PA.Cms
26 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 52/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :52/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Tkn