Ditemukan 895877 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 11-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PA PALU Nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Pal
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5810
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Pal tanggal 11 Januari 2023 dicabut;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
    51/Pdt.G/2023/PA.Pal
Register : 26-03-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 46/B/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal 14 Mei 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6349
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 58/G/2023/PTUN.PL, tanggal 13 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
    3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Register : 26-07-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 66/PID/2023/PT DPS
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pembanding/Penuntut Umum III : DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : I WAYAN SELAMAT Als TAMAT
7740
  • - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 20/ Pid.B/2023/PN Bli tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah );
    66/PID/2023/PT DPS
Register : 16-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 21/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Tanggal 4 April 2023 — PEMBANDING VS TERBANDING
1122
    1. Menyatakan permohon banding Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Pkc tanggal 17 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1444 Hijriyah;
    3. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.- (serratus lima puluh ribu rupiah);
    21/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Register : 02-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PTA JAKARTA Nomor 142/Pdt.G/2023/PTA.JK
Tanggal 17 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1950
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1486/Pdt.G/2023/PA.JS, tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
142/Pdt.G/2023/PTA.JK