Ditemukan 895877 data
58 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 51/Pdt.G/2023/PA.Pal tanggal 11 Januari 2023 dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
51/Pdt.G/2023/PA.Pal
63 — 49
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 58/G/2023/PTUN.PL, tanggal 13 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding sejumlah Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Terbanding/Terdakwa : I WAYAN SELAMAT Als TAMAT
77 — 40
- - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 20/ Pid.B/2023/PN Bli tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah );
66/PID/2023/PT DPS
112 — 2
- Menyatakan permohon banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Pkc tanggal 17 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1444 Hijriyah;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.- (serratus lima puluh ribu rupiah);
21/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
195 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1486/Pdt.G/2023/PA.JS, tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1445 Hijriah;
142/Pdt.G/2023/PTA.JK