Ditemukan 895732 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 01-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 10-02-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 10 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 281/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
    281/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 23-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor863/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu tahun 2023;
    863/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 21-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 618/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    618/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
96
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 05-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-05-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PTA SURABAYA Nomor 205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Tanggal 17 Mei 2023 — Pembanding melawan Terbanding
4510
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 489/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 16 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    205/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Register : 06-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
    2. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1069/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    1069/Pdt.G/2023/PA.GM
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
54
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 04-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
97
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1534
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 09-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA PADANG Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
352
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
    521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 08-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PA MANNA Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
250
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
    92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Register : 05-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
173
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 25-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN GARUT Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
ELGI PRANANDA KOESOEMA
3219
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
    2. Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    179/Pdt.P/2023/PN Grt
Register : 08-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5649
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    200/Pdt.G/2023/PA.Btk
Register : 16-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    148/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 12 Mei 2023 — Pemohon:
I Gede Padang Subadra
264
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
    2. Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Register : 21-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1614
  • Mengadili

    1. Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Register : 07-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Tanggal 14 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
377
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
    2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
    3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)

    40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1612
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    306/Pdt.G/2023/MS.Tkn