Register : 30-04-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 313/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt Tanggal 15 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.TOMPIAN JOPI PASARIBU, S.H.
2.IBNU SUUD. SH
3.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4.MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa:
IRENE SOFRANI MARDIKIN
40 — 18
HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK, tanggal 01 September 2023 s.d. 29 September 2023;
- 1 (satu) lembar Asli Slip Gaji a.n IRENE SOFRANI MARDIKIN, periode bulan Agustus 2023;
- 1 (satu) bundel Asli Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No: 067-PWK/HR-MEDTEKID/VI/23 PT. HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIK, tanggal 05 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengumuman tertanggal 10 July 2023 kepada Bank BCA;
- 1 (satu) lembar Fotocopy cek bank BCA atas nama PT HERMAN MEDTEK DIAGNOSTIN No.
Rekening: 0123032817 dan dengan nomor cek: DD 022770;
- 1 (Satu) lembar Copy Legalisir bukti setoran dengan informasi transaksi dengan nomor referensi berupa waktu 26/09/2023-11:29:15, cabang Puri Kembangan, jenis transaksi setoran tunai, No.
Rekening Penerima 7540325531, nama penerima Mochamad Zainudin, nominal Rp390.000.000,00 nomor handphone 081219711030, berita DD 022770 nama penyetor Mochammad Zainudin, No. rek/No.ID Penyetor 7540325531, No Referensi F017819200
- 1 (Satu) lembar Copy Legalisir bukti setoran dengan informasi transaksi dengan nomor referensi berupa waktu 26/09/2023-10:42:33, cabang Sunrise Garden, jenis transaksi setoran tunai, No.
Rekening Penerima 7540325531, nama penerima Mochamad Zainudin, nominal Rp590.000.000,00 nomor handphone 081219711030, berita DD 022770 nama penyetor Mochammad Zainudin, No. rek/No.ID Penyetor 7540325531, No Referensi F016886980;
- 1 (satu) bundel Print out rekening Bank BCA periode 1 September 2023 sampai dengan 28 September 2023;
- 1 (satu) bundel printout data base SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta
Utara a/n IRENE SOFRANI MARDIKIN;
- 1 (Satu) bundel fotocopy printout rekening bank Maybank periode 29 September 2023 s/d 31 Januari 2024;
Tetap terlampir di dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah Laptop Merk Asus Vivobook berwarna Biru;
- 1 (satu) buah chargeran laptop merk Asus Vivobook;
Dikembalikan kepada terdakwa IRENE SOFRANI MARDIKIN;
- Uang Tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Dikembalikan