Ditemukan 895699 data
18 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 274/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 03 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
274/Pdt.G/2023/PA.Tnk
37 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor132/Pdt.G/2023/PA.KBrdari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun Anggaran 2023;
132/Pdt.G/2023/PA.KBr
19 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.MMj tanggal 24 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mamuju untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
339/Pdt.G/2023/PA. Mmj
BUDI HARTONO
31 — 9
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugur perkara Perdata Permohonan Nomor : 95/PDT.P/2023/PN.Dpk;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor : 95/PDT.P/2023/PN.Dpk dari Register yang bersangkutan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah);
95/Pdt.P/2023/PN Dpk
9 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1535/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1535/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1535/Pdt.G/2023/PA.Kla
14 — 16
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 108/Pdt.G/2023/MS.Ttn dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Mahkamah Syariyah Tapaktuan Tahun Anggaran 2023
108/Pdt.G/2023/MS.Ttn
1.GRYFIAN JENEVER PINU
2.NOVITA INDAH GIROTH
26 — 17
MENETAPKAN :
- Menyatakan perkara Nomor : 641/Pdt.P/2023/PN.Mnd dicabut;
- Mengembalikan berkas perkara Nomor : 641/Pdt.P/2023/PN.Mnd ke Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Manado untuk mencoret perkara atas nama pemohon tersebut dalam buku register;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp.210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);
641/Pdt.P/2023/PN Mnd
29 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 9 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
23/Pdt.G/2023/PA.Mdn
ANDRI
21 — 14
- Menyatakan perkara perdata Nomor 990/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt gugur ;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret perkara perdata Nomor 990/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt dari Register perkara permohonan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.221.800,- (dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah) ;
990/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
18 — 15
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Pkl tanggal 13 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.500,00 (seratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
320/Pdt.G/2023/PA.Pkl
Terbanding/Tergugat : ADAM BIN TEKO
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantaeng
33 — 36
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ban tanggal 4 April 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
216/PDT/2023/PT MKS
41 — 20
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2118/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 30 Nopember 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1445 Hijiriah.
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
1.Suwannah Gunawan
2.Ramdoni
24 — 11
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugur perkara Permohonan Nomor 407/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Tim yang didaftarkan pada tanggal 29 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mencoret perkara tersebut dari Register yang sedang berjalan;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.500,- (seratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah)
407/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Pembanding/Penggugat II : Ashar Diwakili Oleh : Herdi jaya ibrahim SH
Pembanding/Penggugat III : Muliati Diwakili Oleh : Herdi jaya ibrahim SH
Pembanding/Penggugat IV : Usman tahir Diwakili Oleh : Herdi jaya ibrahim SH
Terbanding/Tergugat : Abdul muin
78 — 71
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Pembantah tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 6/Pdt.Bth/2023/PN Kka tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum para Pembanding semula para Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
68/PDT/2023/PT KDI
16 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 545/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 545/Pdt.G/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
545/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Karto Ngadimin
15 — 8
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya Nomor 160/Pdt.P/2023/PN Krg;
2. Menyatakan permohonan perkara Nomor 160/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut dan dicoret dari register nomor perkara tersebut;
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
160/Pdt.P/2023/PN Krg
Terbanding/Tergugat : Direktur RSUD Indramayu
Terbanding/Turut Tergugat I : Bupati Indramayu C/q Sekretaris Daerah C/q Kepala Dinas Kesehatan C/q Kepala Badan Keuangan Daerah
Terbanding/Turut Tergugat II : PTKiandra Lestari Utama
16 — 14
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Idm tanggal 7 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 372/Pdt.P/2023/ PA.Btg. tanggal 27 November 2023 dari Para Pemohon.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp 745.000,00,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
372/Pdt.P/2023/PA.Btg
INDRIANI ISMAIL
16 — 12
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan pencabutan perkara Permohonan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Spt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sampit untuk mencatat dalam Register perkara perdata Permohonan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Spt atas pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya kepada Pemohon sebanyak Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
26/Pdt.P/2023/PN Spt
274 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Meulaboh Nomor 121/Pdt.G/2023/MS.Mbo tanggal 6 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
83/Pdt.G/2023/MS.Aceh