Ditemukan 509707 data
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
85 — 12
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
33 — 7
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD CHAERUL UMAM
30 — 6
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
A. Fauzi
34 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANO
31 — 8
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DARTI
44 — 6
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
93 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
36 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
46 — 7
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MASRIZAL. M
26 — 3
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IWAN RUSTANDI
67 — 13
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUCHAMAD HASAN
41 — 0
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SANDI
47 — 10
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURYADI
41 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
UCU RUKMANA
38 — 6
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MULYASIK
94 — 113
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA FANTOFANI
48 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANWAR SADAT
171 — 10
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANDI SUWANDI
65 — 15
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUNEDI
31 — 8
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum