Ditemukan 509707 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 187/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAMSUL HUDA
8512
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 276/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADA BIN KENTONG
337
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 273/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD CHAERUL UMAM
306
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 281/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
A. Fauzi
342
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 274/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANO
318
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 280/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DARTI
446
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 197/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EMAN SUKIMAN
935
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 6/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
362
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 288/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GANJAR AGUNG
467
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 19-05-2023 — Putus : 19-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 19/Pid.C/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Mei 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MASRIZAL. M
263
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 293/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IWAN RUSTANDI
6713
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 286/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUCHAMAD HASAN
410
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 289/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SANDI
4710
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 191/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURYADI
414
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 277/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
UCU RUKMANA
386
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 205/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MULYASIK
94113
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 285/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA FANTOFANI
485
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 275/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANWAR SADAT
17110
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 265/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANDI SUWANDI
6515
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 188/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUNEDI
318
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum