Ditemukan 23532 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pya
Tanggal 20 Nopember 2023 — Pemohon:
SAFI’I
168
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pya dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk pada Pengadian Negeri Praya untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor235/Pdt.P/2023/PN Pya, dari daftar register perkara Perdata Pengadilan Negeri Praya;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 120.000,00 (seratus
    235/Pdt.P/2023/PN Pya
Register : 02-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 235/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 13 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : H.MASLUDDIN SIREGAR
Terbanding/Tergugat I : SAIFUL BAHRI HARAHAP
Terbanding/Tergugat II : MUSA DAULAE,SH,M.Kn
Terbanding/Tergugat III : KEPALA BANK MUAMALAT CABANG SIDEMPUAN
5031
  • 235/Pdt/2020/PT MDN
    1 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 1 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 1 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 1 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 1 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNH.
    MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 2 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDN1.
    353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 3 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 3 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 3 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 3 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 3 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDN2.
    Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 28 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDN
    Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 TahunHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235 dari 353 Putusan Nomor 235/Pdt/2020/PT MDNHalaman 235
Register : 23-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Idm
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
Ratno Sumarno
2312
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya dengan Register Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu untuk melakukan Pencoretan terhadap perkara Permohonan Nomor : 235 / Pdt.P / 2023 / PN.Idm dalam Register Perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu;
    3. Membebankan biaya permohonan
    235/Pdt.P/2023/PN Idm
Register : 23-05-2011 — Putus : 20-06-2011 — Upload : 11-09-2012
Putusan PA DONGGALA Nomor 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl
Tanggal 20 Juni 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
5016
  • Menyatakan perkara Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl gugur ;2. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
    235/Pdt.G/2011/PA.Dgl
    PUTUSANNomor : 235/Pdt.G/2011/PA.DglBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara CeraiTalak yang diajukan oleh : PEMOHON, Umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Swasta,bertempat tinggal di Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnyadisebut sebagai ; PEMOHON?
    ; MELAWANTERMOHON, Umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Ibu RumahTangga, bertempat tinggal Kabupaten Parigi Moutong, TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 07 April2011 telah mengajukan permohonan Cerai Talak dan telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama tersebut dengan Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl tanggal 23 Mei2011 mengemukakan halhal sebagaimana termuat dalam berkasperkara ; Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Majelis
    Hakim Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl tanggal 25 Mei 2011 telah memerintahkan kepada JurusitaPengadilan Agama Donggala untuk memanggil pihakpihak berperkara agar hadirdipersidangan pada hari, Senin, tanggal 06 Juni 2011 ; Menimbang, bahwa ternyata pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebutPemohon tidak hadir dipersidangan meskipun menurut berita acara panggilan dariJurusita Pengadilan Agama tersebut tertanggal 26 Mei 2011 dan 08 Juni 2011 yangHal. 1 dari 4 Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl.dibacakan
    Menyatakan perkara Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl gugur ; 2. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000,(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Donggala pada hari Senin tanggal 20 Juni 2011 M bertepatan dengan tanggal 18Rajab 1432 H oleh kami Drs. H.
    ADI MARTHA PUTERA, S.HI.PANITERA PENGGANTIHal. 3 dari 4 Nomor : 235/Pdt.G/2011/PA.Dgl.ttdDra. ERNAWATIRincian Biaya :1. Administrasi i Rp 30.000,2. Biaya Proses : Rp 50.000,3. Panggilan Rp 500.000,4. Redaksi : Rp 5.000,5. Meterai : Rp6.000,JUMLAH : Rp 591.000,(lima ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Dian Anggreni Purba
3311
  • Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mencoret perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms tersebut dari daftar perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
235/Pdt.P/2023/PN Pms