Ditemukan 129111 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2010 — Putus : 26-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/ Pdt.G/ 2010/ PN.Ptk.
Tanggal 26 Juli 2010 — ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK
24571
  • ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK
    ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSIJIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAKberalamat di Jl.
    Mega Life di Jakarta, hasilpertemuan tersebut pada intinya Tergugat tetapmenolak permohonan klaim Penggugat, dengan alasanSurat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yangdimohonkan Penggugat tidak dapat dikabulkan olehTergugat dikarena kurang persyaratan danTertanggung Sisilia adalah bukan anak kandungPenggugat.
    Marketing Tergugat (RATNAWATY) dan KepalaCabang Tergugat di Pontianak (KOMARIAH, SE) telahpula meyakinkan Penggugat dengan menyatakan bahwaSurat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Penggugatpasti diproses danditerima.
    Foto copy Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, tertanggal16 September 2009 (diberi tanda T4. Foto copy Surat Screening Dokumen SP, tertanggal 16September 2009 (diberi tanda T4) 3 ++ ++ ++ 5. Foto copy Surat Pemberitahuan KekuranganPersyaratan, tertanggal 25 September 2009 (diberitanda T276. Foto copy Surat Pengiriman surat (diberi tanda T7.
    Bahwa Penggugat pada tanggal 16 September 2009,telah mengajukan permohonan Asuransi Jiwa kepadaTergugat dengan dilampiri data data Penggugat(vide : kesimpulan Penggugat dan bukti T1 dan T2.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 160/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1870/WPJ.06/2014 tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011 Nomor 00316/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013,atas nama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP:01.382.515.3073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square,South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
    Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputusdan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehinggaMajelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis
    asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4A ayat (3) huruf e UdangUndang Pajak PertambahanNilai:.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
15462 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3028/PJ/2019, tanggal 11 Juli 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA
    Putusan Nomor 2668 B/PK/Pjk/20203. 2.3. 3.3. 4.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1872/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 317, Jalan Jend.
    Sudirman Kav. 4546, Karet Semanggi, SetiabudiJakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 #Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower
    melakukan koreksi fiskal ataspendapatan investasi yang telah dibiayakan dalam akun cadangan(increase in liabilities for future policy benefits) atau dalam perpajakanyang sehat maka pembentukan cadangan biaya yang tidak sesuaidengan prinsip perpajakan di Indonesia dan secara eque/brium harusdilakukan penyesuaian fiskal pada saat dilakukan perhitungan PPh dansifat dasarnya in casu memiliki resiko sangat tinggi terjadi penurunankemampuan ekonomis, termasuk didalamnya usaha jasa pertanggunganAsuransi jiwa
    Di samping itu, dana unit link yang diperoleh perusahanAsuransi jiwa, yang akan ditempatkan dala portfolio investasi yangmenghasilkan penghasilan yang bersifat final yang selurunnya akandiserahkan kembali kepada para pemegang polis.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 158/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 158/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2011 Nomor 00313/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas namaPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 158/B/PK/Pjk/2019menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1606/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1606/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin PeterStartup dan Apriliani T.
    Siregar, jabatan masingmasingDirektur pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh = Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3222/P J/2018, tanggal 16 Juli 2018:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
    Menimbang, bahwa amarPUT089043.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1871/WPJ.06/2014, tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangterhadapBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2011 Nomor 00318/207/11/073/13, tanggal 5 September 2013,PT Jiwa
    Putusan Nomor 1606/B/PK/Pjk/2019biaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangPajak Pertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016dasarnya Produk Unit link adalah produk asuransi jiwa yangmengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanmanfaat proteksi jiwa bagi pemegang polis atau orang yangdipertanggungkan;bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbandingsendiri melalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18Mei 2009 sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua UmumAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan TindakLanjut Pertemuan yang Membahas
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016asuransi jiwa.
    Selain itu juga, seperti yangsudah kami sampaikan sebelumnya, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang merupakan perusahaan asuransi jiwatidak diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha seperti yang dilakukanoleh perusahaan jasa keuangan lainnya, seperti perusahaan manajerinvestasi.Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah Produk Asuransi Jiwa;Produk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena:
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa. Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antaraPemohon Peninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabahHalaman 23 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016sebagai Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihanrisiko dari Pemegang Polis dan/atau.
Putus : 21-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195 PK/Pdt/2013
Tanggal 21 Februari 2014 — ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK VS NY. MILO HERLINA
2860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAK tersebut
    ASURANSI JIWA MEGA LIFE DI JAKARTA Cq. PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE CABANG PONTIANAKVSNY. MILO HERLINA
Putus : 21-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1163 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT ASURANSI JIWA KRESNA VS SAKTI ARITONANG, DK
7831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG., tanggal 27 Agustus 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT ASURANSI JIWA KRESNA VS SAKTI ARITONANG, DK
    PUTUSANNomor 1163 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASURANSI JIWA KRESNA, diwakili oleh KurniadiSastrawinata, selaku Direktur Utama, berkedudukan di 18Parch Place SCBD Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal SudirmanKav. 5253, Jakarta Selatan12190, dalam hal ini memberikuasa kepada Fadjar Rachmat S, Legal Manager PT.
    KURNIADI SASTRAWINATA, selaku Direktur PTAsuransi Jiwa Kresna, bertempat tinggal di Jalan TamanSari Raya Nomor 56 S$ RT.012/RW.004, Kelurahan TamanSari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta11 150:2. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Gedung SoemitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 24,Jakarta10710;Para Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 17 dari 9 hal.
    Asuransi Jiwa Kresna di 18 Parch Place SCBD,Tower C Lantai 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta 12190,Indonesia;7. Menyatakan Turut Tergugat tidak cakap menjadi Direktur Tergugatkarena itu tidak layak untuk di contoh atau ditiru;8. Memerintahkan Turut Tergugat II agar Turut Tergugat selaku DirekturTergugat dapat ditinjau kembali atau diganti;9.
    Sehingga Penggugat hanya mendapatkanhakhak Penggugat karena pensiun sejumlah Rp68.425.000,00 (enampuluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTASURANSI JIWA KRESNA tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 162/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    amarPUT089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1868/WP4J.06/2014 13November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggalBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00308/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa
    Putusan Nomor 162/B/PK/Pjk/2019biaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangPPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta :Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan:diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk Unit Link olehPerusahaan asuransi jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;4.
    Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan perusahaanasuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasiBahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaanasuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa sebagaimana yangdimaksud oleh UndangUndang Usaha Perasuransian dan ditegaskan olehketentuan perundangundangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasadi bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4Aayat 3 huruf e UU PPN.Bahwa Pemohon PK (dahulu
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PK (dahuluPemohon Banding) adalah Produk Asuransi JiwaProduk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena: Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link (Keputusan Ketua BapepamLK) menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak telahterdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagaiproduk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaat pertanggungandan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link.
Register : 11-06-2014 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 194/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim
Tanggal 24 Juni 2015 — Ir.TOMMY SIMATUPANG VS PT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
7417
  • Ir.TOMMY SIMATUPANG VSPT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA
    sebagai berikut:Bahwa sewaktu diadakan pertemuan di MT.Haryono Square saksi ada disanalalu dibuat surat perjanjian ;Bahwa setahu saksi ada kuasa dari Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untukmenjualkan tanah tersebut;Bahwa setelah didapat kesepakatan antara Boyke dengan Penggugatdibuatkan surat perjanjian beserta komisi yang akan diterima oleh Penggugatbila tanah itu laku terjual ;Bahwa awalnya tanah itu bukan milik Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya lalu dibelioleh Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya setelah itu dijual
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.AHU49274AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan AktaPerubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 11 Agustus 2008 diberi tanda buktiT1b ;3.Fotocopy Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATO DewiKusumawati,SH tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar BiasaPT.ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA No.01 tanggal 1 Nopember 2012 , diberitanda bukti T2a ;4.Fotocopy surat No.
    AHUAH.01.103611, tanggal 7 Desember 2012 PerihalPemerimaan Pemberitahuan Perobahan Data Perseroan PT.Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya , diberi tanda bukti T2b ;Hal 16 dari 24 Putusan Perdata No.194/Pdt.G/2014/PN Jkt Tim5.Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang SahamPT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya No.35 tanggal 6 Maret 2013, diberi tanda buktiT3a ;6.Fotocopy Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHUAH.01.10.24961tanggal
    menjabat selakuDirektur Keuangan di PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ;Bahwa saksi kenal dengan Friska Agustina karena sebelum terjadinyatransaksi tersebut,Friska sering datang ke PT.Asuransi Jiwa Bumi Jaya ;Bahwa dalam proses penjualan asset itu saksi bertugas hanya menataadministrasi saja dari surat kepemilikan tanah itu ;Bahwa tanah itu sudah dikuasai oleh sipembeli dan suratsuratnya sudahdiserahkan semuanya ;Bahwa saksi mulai bekerja sejak tahun 1987 sampai sekarang dan saksikaryawan bagian property
    / kop perusahaan PT.Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya juga tanpa stempel resmi dari perusahaan juga substansi yang terkandungdalam bukti P1 tersebut adalah antara Boyke P Sinaga sebagai kuasa dari pemiliktanah yaitu Ny.Elvi Saragih dan Ny.Centinar Lumban Tobing dan bukan sebagaikuasa dari PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ;Menimbang bahwa dari keterangan saksi 1 dan saksi 2 serta saksi 3Penggugat tersebut pada pokoknya menerangkan hal yang sama bahwa Boyke PSinaga telah melakukan perjanjian memberi komisi
Putus : 21-07-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 21 Juli 2021 — NATALIA LISTIAWATI VS PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
2040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NATALIA LISTIAWATI VS PT ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
Putus : 09-09-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 PK/Pdt/2011
Tanggal 9 September 2011 — ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
690 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
10854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
    ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, tempat kedudukan Gedung SequisCentre Lt.6 d/h S Widjojo, Jl. Jend.
    Putusan Nomor 377/B/ PK/PJK/2014Put.36249/PP/M.1/12/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP220/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Nomor: 00012/203/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT.Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000, alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, Jl. Jend.Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidakmemperhatikan atau) mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia.4.
    paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalpada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.36249/PP/M.1/12/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama : PT.Asuransi Jiwa
    Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000,alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, JI. Jend. SudirmanNo. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Vil.
Register : 11-09-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 532/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Nopember 2017 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
9230
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
Register : 06-10-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN BINJAI Nomor 367/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 4 Januari 2018 — Penuntut Umum:
PERWIRA, SH
Terdakwa:
1.DANIEL SEMBIRING Als BIRING
2.JIWA SITEPU Als JIWA
173
  • DANIEL SEMBIRING ALS BIRING dan terdakwa II JIWA SITEPU ALS JIWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.
    DANIEL SEMBIRING ALS BIRING dan terdakwa II JIWA SITEPU ALS JIWAberupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    PERWIRA, SH
    Terdakwa:
    1.DANIEL SEMBIRING Als BIRING
    2.JIWA SITEPU Als JIWA
Putus : 05-02-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
8858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
    ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma AsiaLantai 1011, Jalan Letjen S. Parman Kavling 79, Jakarta Barat11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1.2,3.Amaliha Lase, SH.,Binsar H. Nababan, SH.
    keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 September 2015 dan kontramemori kasasi tanggal O09 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan putusannya tidaksalah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa ternyata dalam Putusan Judex Facti terdapat salahketik identitas Tergugat/Termohon Kasasi, tertulis PT Asuransi Jiwa
    CentralAsia Rasya, seharusnya adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, olehsebabitu dilakukan pembetulan dalam Putusan Kasasi a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: TEDY HARMITA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam