Ditemukan 326095 data
221 — 82
Mengadili:Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk Seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,- (delapan ratus sembilan lima ribu rupiah)
telah terbukti secara jelas dan terangsita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap asetTERGUGAT sangatlah tidak benar, keliru, dan tidak berdasar hukum.Berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan TERGUGAT tersebutdiatas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaraNomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.Srg di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Serang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya ;DALAM PROVISI Menolak
Gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;os Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;Halaman 28 dari 44 Putusan Nomor 170/Pdt.SusPHI/2020/PN.
Gugatan Penggugat untukseluruhnya;Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat dalampermohonan subsidernya memohon apabila Majelis Hakim berpendapat lainmaka mohon untuk putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa berdasar uraian Gugatan Penggugat dan JawabanTergugat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dalam perkara perselisihana quo hal pokok yang harus dibuktikan adalah apakah Penggugat terbuktimelakukan mangkir kerja selama 5 (lima) hari kerja berturutturut sehinggadapat
Srg.MENGADILI:Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00(delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A padahari Rabu, tanggal 28 April 2021 oleh kami, DR.
40 — 8
DALAM KONVENSI - Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.511.000,-(satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah) B. DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara nihil.
216 — 31
Dalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Penggugat;B. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat IV ;C. Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.026.000,00 (satu juta dua puluh enam ribu rupiah);
52 — 12
DALAM EKSEPSI :-Menolak eksepsi Tergugat tersebut;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan pulu satu ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; atausetidak tidaknya menyatakan Gugatan tidak diterima (nietonvankelijke verklaard)e Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini.Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memilikipendapat lain, TERGUGAT I memohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari kuasa Tergugat tersebut, kuasa ParaPenggugat telah mengajukan tanggapannya (Repliek) secara
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, III, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.Menimbang, bahwa kuasa Para Penggugat untuk membuktikan dalildalil dalamsurat gugatannya telah mengajukan buktibukti tertulis, berupa foto copy suratsurat yangtelah memenuhi bea materai secukupnya, dan setelah dicocokkan dengan asli/ foto copinyadi persidangan, kemudian diberi tanda sebagai
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, III, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.Menimbang, bahwa atas putusan sela tersebut, terhadap hak Penggugat V DIDISUMARDI telah diselesaikan secara sepakat antara kuasa Para Penggugat dengan kuasaTergugat dan telah dibayarkan lunas oleh kuasa Tergugat kepada kuasa Para Penggugatatas nama Penggugat DIDI SUMARDI, uang sebesar
Menolak gugatan Provisi Penggugat I, II, II, dan IV, Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 9.688.000,(Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat V.DIDI SUMARDI.
114 — 40
MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara selama proses persidangan ini sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus limapuluh enam ribu rupiah);
65 — 33
MENGADILI :DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah : Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
31 — 3
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
55 — 46
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
86 — 29
MENGADILI:Dalam Provisi; Menolak Gugatan Provisi Para PenggugatDalam Pokok Perkara;1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Tanggungan yangdilelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II adalah tepat dan jelas, olehkarenanya dalil Para Penggugat dalam Posita gugatannya pada Point (9), (11),dan (12) adalah tidak benar dan terlalu mengadaada, sehingga patut dan layakuntukdikesampingkan.Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa perkara ini untuk mengadili dan memutuskan sebagaiberikut :Dalam Pokok Perkara :Halaman 23 dari 50 Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2015/PN Krg1 Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard),2 Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0000373/PK/02784/2700/07 12 tertanggal31 Juli 2012, Legalisasi Nomor: 6498 tanggal 31 Juli 2012 oleh ErnyRatmawanti, SH Notaris di Karanganyar Jo.
adalahperbuatan Tergugat II sematamata hanya perantara dari Tergugat I dalammenuntut haknya kepada Para penggugat karena telah wanprestasi melalui jalurpelelangan umum berdasarkan peraturan perundangundangan peraturanperundangundangan yang berlaku;Maka berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim YangMulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amar putusannyasebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA2 220252 nono nnn nen n nner cnc cn cence1 Menyatakan menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 16 Januari 2015 sah menuruthukum; 2 2222222 2 2202222 nn nnn nn nnn n nnn nnn n=Halaman 31 dari 50 Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2015/PN Krg4Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor: 085/2015 tanggal 16Januari201 5; 22222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nn cnc nnn ncnMenghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya
Gugatan Provisi Para PenggugatDalam Pokok Perkara;1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.186.000, (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 18 April 2016 oleh Kami, Wuryanti, SH., selaku Hakim Ketua, DH.
103 — 28
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
yang sempurna dan dimohon kepada Bapak/Ibu MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yangdapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (UIT VOER BAAR BIJVOORRAAD VER KLAARD) meskipun ada VERZET, Banding atauKasasi.e Berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohonkepada Majelis Hakim agar dapat membuat keputusan yang amarnya sebagaiberikut :MENGADILIPRMAIRDALAM POKOK PERKARA A DALAM KONVENSIB1Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.2 Menolak
gugatan Penggugat I, IJ, dan III untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat dr/ Tergugat dk, untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua suratsurat yang menjadibukti dan dasar hukum Penggugat dr/ Tergugat dk dalam perkara ini.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG)yang telah diletakkan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terutamaSebidang tanah berikut rumah milik Tergugat I dr/Penggugat I dk yangterletak di Perumahan Wira
Rekonvensi/TergugatKonvensi harus ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi juga dunyatakan ditolakseluruhnya maka maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 157 RBg/Pasal 132a HIR dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;Halaman 33 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2015/PN RapMENGADILIDALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,(sembilan ratus empat puluh satu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami,Zulfadly, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, M.
87 — 11
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
74 — 9
MENGADILI:DALAM PROVISI:-Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi tergugat II.DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI:- Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesar Rp 1.979.000,- ( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;
Wardanialis dan Surat Pernyataan TanahYang Dipunyai Pemohon tanggal.Bahwa kemudian berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 31 Mei 2007 No.251/JS/2007 yang dibuat oleh Robert Faisal, SH PPAT Kota Jambi, tanahtersebut beralih kepada ZEN M.Bahwa dalam posita gugatan penggugat, penggugat tidak menguraikanbahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan uraian dari Tergugat IV diatas maka kami mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Jambi berkenan memutuskan :12.Menolak gugatan Penggugat
ongkos perkarayang tibul dalam perkara ini, yang besarnya ditentukan dalam amarputusan;Memperharikan pasalpasal dari UU yang bersangkutan terutamapasalpasal dari UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan, Peratutanlelang No. 189 tahun 1908, Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 dan HukumAcara Perdata (Rbg);MENGADILI:DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi dari Tergugat III.DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsitergugat II.Halaman 59 dari 61 Putusan Perdata Gugatan Nomor :26/Padt.G/2015/PN Jmb60DALAM POKOK PERKARA: Menolak
gugatan penggugat.DALAM KONVENSI/REKONPENSI: Menghukum penggugat membayar onkos perkara sebesarRp 1.979.000,( satu juta sembilan ratus tujupuluh ribu rupiah ) ;Demikianlah putusan ini dimusyawarahkan pada hari Rabu, tanggal 23Desember 2015, oleh kami TAJUDIN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis,MANSUR, Bcip.
143 — 77
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum;
- Menolak gugatan Penggugat tentang keabsahan Penetapan Lelang Nomor S-1206/KNL.0806/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang keabsahan dan kebenaran
modal usaha di dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 199 tanggal 26 April 2012 yang belum tertagih, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat tentang pelaksanaan serta merta putusan (uitvoerbaar bij vorraad);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
97 — 71
Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.B. Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya2.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Bahwa terhadap replik rekonvensi Tergugat, selanjutnya Penggugatmengajukan duplik rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya tetap padajawaban rekonvensinya;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa:Halaman 24 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapatlain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Halaman 36 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;B. Dalam Rekonvensi :2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelasribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada hari Rabu, tanggal 26 Juni2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 Hijriyah, olehkami Dra.
26 — 7
Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
79 — 10
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
ketentuan dalam Pasal 195 ayat (1) RBg, Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah RI Nomor 24Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 Tentang PedomanPenertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / TanamanDiatas Tanah Negara, serta aturanaturan hukum lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak
Gugatan Provisi;Halaman 32 dari 34 halaman Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Tgt.DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.658.000, (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016,oleh AGUS HAMZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RAKHMAT RUSMINWIDYARTHA, S.H. dan SULARKO, S.H. masingmasing
70 — 19
Dalam Eksepsi ---------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;------------Dalam Provisi -- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah);--------
MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quoberkenan memutuskan hal hal sebagai berikut :DALAM PROVISI :DALAM POKOK PERKARA :Atau, Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai pendapatlain, Tergugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
tersebut tidak beralasan karena hal tersebut menjadi kewenangan dari TurutTergugat berdasarkan hukum dan tidak ada halhal yang melawan hukum oleh karena itu gugatan provisi Para Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan akanditolak, maka Para Penggugat akan dihukum untuk membayar baya perkara ini;Mengingat, akan hukum yang berlaku dan Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Turut Tergugat; Dalam Provisi : Menolak
gugatan provisi dari Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (DuaJuta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU, tanggal : 10 Desember 2014 dan oleh kamiHalaman 32 dari 33 Putusan Nomor : 177/Pdt.G/2014/PN.SbyDrs.
33 — 9
Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
52 — 28
Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 316000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 3 dan 4 dengan alasan:2.1.
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 5 dengan alasan:3.1. Penggugat Rekonvensi tidak ada meminta izin kepada TergugatRekonvensi selaku ibu kandung dari Anak II , tindakan tersebut secaranyata tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai ibu yang telahmelahirkan dan membesarkannya;3.2.
Bahwa Tergugat Rekonvensi secara tegas menolak gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi angka 6 dan 7 dengan alasan:Putusan Nomor 0672/Pdt.G/2015/PA.SMd. ...cccccccceccccceseccccecseeeceeeeeeeeeeeseeeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeassseesseneneeeeeaneeess 94.1.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2.
gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 30 Zulkaidah 1436 Hijriyah, olen kami, Drs.
122 — 0
- DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat.- DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.- DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.876.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).