Ditemukan 321741 data
168 — 59
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai pada saat ini sejumlah 3.170.000. (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat berada dipihak yang kalah, sehingga Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besar taksirannya sampai hari ini akanditetapkan dalam Amar Putusan;Memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata,Pasal 24 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai padasaat ini sejumlah 3.170.000.
68 — 18
DALAM KOMPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 146.000.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
maka gugatan PenggugatRekonpensi ditolak seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : 02002022000Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya,maka Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ; 2922222 n 2 nanan nnn nnn enna nnnMengingat dan memperhatikan UndangUndang dan PeraturanPeraturan lainnya yangbersangkutan; 22222 n nn nn nn nnn nnn nn nn nn nnn nnnDALAM KOMPENSL : 202 nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn en nn nnn nnn en nee nena Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSL : 202 nn nn nnn nnn nn nn nnn nn nn nn nen nen ne nen ee nena Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSLI : 220222 20202 Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.146.000.
11 — 1
menolak gugatan penggugat
Menolak gugatan Penggugat;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang sampai saat ini dihitung sebesar Rp 561000 , ( lima ratus enampuluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 M. bertepatan dengan tanggal 5Muharam 1436 H., oleh kami Drs. H. Mhd.
15 — 7
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat .2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 641.000.00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim PengadilanAgama Watampone pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1436 Hijriyah, oleh kami Fasiha Koda,S.H. sebagai ketua majelis hakim,Drs. H. Anmad Jakar, M.H. dan Dra.
11 — 4
Menolak gugatan Penggugat
Penggugat tidak pernahlagi hadir dan menghadap persidangan, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidakterbukti dan harus ditolak.Menimbang, bahwa dalam bidang perkawinan biaya perkara yang timbul harusdibebankan kepada Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku serta ketentuanhukum syari yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menolak
gugatan Penggugat.2 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kindiperhitungkan sejumlah Rp 541.000, ( Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan AgamaWatampone ada hari Selasa, tanggal 9 April 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28Jumadil Awal 1434 Hijriyah, oleh kami Fasiha Koda, S.H. sebagai ketua majelis, Drs.H.
20 — 3
- Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 331.000. (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 28 September 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 14 Zulhijjah 1436 Hijriyah, oleh kamiHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 0159/Pat.G/2015/PA Sik.O159/Pdt.G/2015/PASIkDra. Yenitati, SH. sebagai Ketua Majelis, Bustanuddin Bahar, S.Ag. danDra.
24 — 7
DALAM KONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.476.000,- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
20 — 7
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.441.000,(satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; Demikian putusan ini dijatuhkan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2013 M.bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1434 H. oleh kami Drs. H. Choirul Anwar,MH. Sebagai Hakim Ketua, dan Drs. H.
52 — 12
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
101 — 39
.- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat II Konpensi dan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp. 1.839.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah
Menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMADALAM KONPENSIMenyatakan MENOLAK Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPATDITERIMA.DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi dan PenggugatRekonpensi II untuk seluruhnya. ;272.
ratus juta rupiah) ;Menimbang , bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 598.K / Sip / 1971 tanggal 18 Desember 1971 menyebutkan dalampersidangan Pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikansecara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugatdan karena tidak bisa membuktikan maka Hakim menolak tuntutan ganti rugiHalaman 47 dari SOHalamanPutusan Nomor 20 /Pdt.G/2015 /PN BtgMenimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat menolak
gugatan Rekonpensi PenggugatRekonpensi dan Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa, oleh karena dalam gugatan pokokperkara iniyaitu Gugatan Penggugat Konpensiditolakselurunnya, oleh karena ituPenggugat Konpensi haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah, makaberdasarkan Pasal 181 HiR,maka patut kiranya bila Majelis Hakimmenghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat pasalpasal
Menolak Eksepsi Tergugat , Il dan IIlluntuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA .* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untukseluruhnya;e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi danPenggugat Rekonpensi II / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp.1.839.000, (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan RibuRupiah)49Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakimpada hari Kamis,
61 — 32
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat.seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi untuk menbayar biaya perkara sebesar Rp. 951.000,00 (Sembilan ratus lima puluh satu ribu Rupiah).
414 — 356
MENGADILIDalam Pokok Konpensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu Rupiah);Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesarnihil'
Dalam Ekseosi:Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukaneksepsi telah mengemukakan sebagai berikut: Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing)mengajukan gugatan (exception persona standi in iudicio)60Mengingat UndangUndang No 5 tahun 1960, UndangUndang No 1 tahun 1974,Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2015 serta peraturan lain yang bersangkutan :MENGAD LIDalam Pokok KonpensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DalamPokok Perkara; Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000, (Tigaratus enam belas ribu Rupiah);Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesarnihilDemikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada hari Senin tanggal25 April 2016 oleh kami Nelson Sianturi S.H..M.H.sebagai Hakim Ketua, Asiadi Sembiring , SH,.
ARI SUTOPO
Tergugat:
Nayoko D. Riyanto ST
Turut Tergugat:
1.Enggar Dian Alamtyas SH, Mkn
2.KepalaKantor BPN ATR Kabupaten Grobogan
60 — 30
MENGADILI:
DALAM KONVENSI:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
62 — 12
MENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :- Menolak gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat-I, Tergugat-ll dan Tergugat-lll; DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 25.016.000,- (Dua puluh lima juta enam belas ribu rupiah ;
;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya. ; Hal 26 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini.;Atau Mohon Putusan yang adil sesuai rasa keadilan dan kepatutan (Ex Aequoet bono).; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihakTergugatIlV telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 27Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Para Turut Tergugat,maka petitum Penggugat selebihnya haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dianggap tidak dapatmembuktikan gugatannya, maka Penggugat haruslah dikalahkan dan dihukum membayar biaya perkara ;Mengingat segala ketentuan dari perundangundangan dan peraturan yang bersangkutan ;Hal 61 dari 62 hal Putusan No.306/Pdt.G/2013/PN.JKT.PSTMENGADILIDALAM TINDAKAN PENDAHULUAN : Menolak
gugatan Tindakan Pendahuluan Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugatl, Tergugatll dan Tergugatlll; DALAM POKOK PERKARA;1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.
91 — 14
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaganti rugi akibat gugatan ini kepada Para Penggugat, baik immaterielsebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) maupun materiel sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;3.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
251 — 130
DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
55 — 13
DALAM PROVISI:Menolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 1.009.000,00 (satu juta sembilan ribu rupiah)
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menolak putusan sela untuk membayarkan upah Para Penggugat sejakberakhirnya Kontrak Kerja maupun upah sampai adanya PutusanPengadilan Hubungan Industrial yang memiliki kekuatan Hukum tetap;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kontrak Kerja untuk waktu tertentu yangdibuat antara Para Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;4.
Majelis hakimberpendapat oleh karena nilai gugatan ini dibawah Rp. 150.000.000, 00 (seratuslima puluh juta rupiah), maka berdasarkan pasal 58 UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara sebesar Rp.1.009.000,00 (satu juta sembilan ribu rupiah), oleh karenanya terhadap petitumNomor 9 haruslah ditolak;Memperhatikan: UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 serta peraturanperaturan lain yang berhubungandengan perkara tersebut;MENGADILIDALAM PROVISI:e Menolak
gugatan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:e Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 1.009.000,00(satu juta sembilan ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri Kls.
20 — 0
DALAM PROVISI:-Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp. 22.671.675,- (Dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima
rupiah);4.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 519.000,- (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
30 — 23
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.276.000,. (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Usaha daging di Komplek Pajak Baru Kelurahan PekanTanjung Pura yang menunjukkan keserakahan Penggugat dan sangat memaksakankehendak yang tak patut bagi siapapun untuk mengindahkannya apalagi mendukungsehingga patut ditolak secara tegas.Berdasarkan halhal tersebut diatas sudilah kiranya Pengadilan Negeri Stabat melaluiMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Berkenan :DALAM EKSEPSI;Menerima Eksepsi Terggugat DALAM PROVISI;Menolak tuntutantuntutan Provisi PenggugatDALAM POKOK PERKARA;Menolak
gugatan Penggugat seluruhnyaAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnyaMenimbang, bahwa atas jawaban / eksepsi pihak Tergugat tersebut, pihakPenggugat mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 19 Nopember 2013 yangpada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :Tentang Kompetensi Absolut;Bahwa Penggugat pada posita gugatannya secara tegas menguraikan bahwa objekgugatan Penggugat adalah terhadap tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukumyang sah serta tanpa izin pejabat
dangugatan ini harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak maka Penggugat dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya sebagaimana dalam amarputusan ini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat dalam Berita AcaraPersidangan dianggap tercantum dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuanyang tak terpisahkan;Mengingat, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Provisi:e Menolak
gugatan provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.276.000,.
66 — 149
DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Halaman 8 dari 20 Putusan No.182/Pdt.G/2015/PN.Kpn.3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.lil. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.2. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi yang berupa :Ad.2.1.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan sertaperaturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam