Ditemukan 61086 data
347 — 105
537 — 387
PUTUSANNOMOR : 06/PDT.G.S/2016/PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara :INJO SETIAWAN BUDIARDJO WIDJAJA : Lakilaki, Lahir di BabatLamongan,pada tanggal 18 Maret 1968, Sarjana, Kawin, Warga NegaraIndonesia, Wiraswasta, beralamat di Jalan Jenderal SoedirmanNomor 100, RT 013 RW 003, Kelurahan Nunleu, Kecamatan KotaRaja
patutlahditolak;Halaman 6 dari 8 Putusan Nomor : 06/Pdt.G.S/2016/PNKpg.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas,maka gugatan Penggugat beralasan untuk dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh Tergugat adalah pihak yang dikalahkan dalam perkaraini, maka para Penggugat dibebani untuk membayar segala ongkos perkara yangnantinya akan disebutkan dalam amar putusan perkara ini;Mengingat ketentuan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
429 — 187
384 — 171
519 — 311
453 — 152
PUTUSANNomor30/Pdt.GS/2017/PN.KwgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karawang yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:. PenggugatNama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkKantor Cabang CikampekAlamat :JalanJenderal Ahmad YaniNomor 16Cikampek 41373LAWAN:ll.
yangdapatdijatunkanadalahmembayarsejumlahbungaataudenda; Bahwa hakim berpendapatkarenajabatan (ex officio)akanmelakukanperbaikanredaksionalterhadapamarputusandibawahinitanpamengubahmaupunmenggantisubstansipetitumgugatan; BahwasecarahukumTergugat danTerguat Il merupakanpihak yangkalahmakasecarahukumharusdihukumuntukmembayarbiayaperkara.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat beralasan untukdikabulkan secara sebagian;Memperhatikan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
234 — 50
AKT A PERDAMAIANNomor 0005/Pat.GS/2020/PA.Pbg.Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Januari 2020, dalam persidanganPengadilan Agama Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkaragugatan sederhana sengketa ekonomi syariah, telah datang menghadap:1. PENGGUGAT, yang berkedudukan hukum di Jalan MT. Haryono No. 267Purbalingga, yang dalam hal ini diwakili oleh Sri Apriliawati Maftukhah, S.E..,selaku Direktur, selanjutnya disebut Penggugat;2.
432 — 91
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;. Para Pihak mengakui sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepadaPenggugat adalah sebesar Rp.58.021.509 (Lima puluh delapan jutaduapuluh satu ribu lima ratus sembilan rupiah);.
Apabila hasil penjualan agunan kredittersebut setelah dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat masihterdapat sisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat dan akansegera dikembalikan kepada Para Tergugat.Pasal5PENUTUPHal 3 Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2019/PN PtiBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaiantersebut dalam Akta Perdamaian.Para pihak sepakat biaya perkara ini
pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruhisi Kesepakatan Perdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANNomor 6/Pdt.G.S/2019/PN PtiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak berperkara;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana
279 — 77
MENETAPKAN:Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mencoret perkara Nomor -/Pd.G.S/2020/PA.Btl dalam register perkara; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Pengugat sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
87 — 24
117 — 32
82 — 22
41 — 11
114 — 37
PUTUSANNomor: 2/PDT.G.S/2020/PN SRLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata gugatan sederhana dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
:R.T. 08 Sukasari Kelurahan Sukasari KecamatanSarolangun, Kabupaten Sarolangun;Selanjutnya disebut: TERGUGAT.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal14 Mei 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSarolangun tanggal 14 Mei 2020 dibawah register Nomor: 2/PDT.G.S/2020/PNSRL, telah mengajukan Gugatan Sederhana
Kerugian yang diderita oleh penggugat : Terhitung pada tanggal 23 Maret 2020e Kerugian yg di derita penggugat dengan rincian sebagai berikut:Nasabah terakhir membayar angsuran pada tanggal 07 Januari2020 sebesar Rp.217.000, sesudah itu nasabah tidak pernahlagi ada Itikat untuk pembayaran kredit, sehingga nasabah kamiajukan ke pihak pengadilan untuk gugatan sederhana.
ini diajukan oleh Penggugat, Tergugat tidakada melakukan angsuran pembayaran hutangnya kepada Penggugat (videbukti surat bertanda P7 dan bukti saksi P);Bahwa sampai dengan diajukannya gugatan sederhana ini, posisitertanggal 23 Maret 2020 hutang pokok Tergugat kepada Penggugatadalah sebesar Rp 40.686.000,00 (empat puluh juta enam ratus delapanpuluh enam ribu rupiah) ditambah bunga dan finalty bunga sebesar Rp10.777.500,00 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tuju ribu lima ratusrupiah) ditambah
iniTergugat tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsurankredit yang telah disepakati oleh pihak Penggugat dengan Tergugat (vide buktisurat bertanda P7);Menimbang, bahwa sampai dengan diajukannya gugatan sederhana ini,posisi tertanggal 23 Maret 2020 hutang pokok Tergugat kepada Penggugatadalah sebesar Rp 40.686.000,00 (empat puluh juta enam ratus delapan puluhenam ribu rupiah) ditambah bunga dan finalty bunga sebesar Rp10.777.500,00 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh tuju ribu lima
165 — 76
Menimbang, bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui gugatan sederhana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkan alamat Penggugat di wilayah kabupatenLampung Timur sedangkan Tergugat beralamat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sukadana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakim
berpendapat perkara a quo tidak dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tantang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah jo.
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdn dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PENETAPANNomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.SdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Agama Sukadana telah membaca gugatan padaperkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdnantara:PT BPRS Lampung Timur berkedudukan di Way Jepara Kabupaten LampungTimur yang diwakili oleh Andi Huda Prasetya danMuhamad Ridho berdasarkan Surat Kuasa Khusus danPenugasan Nomor 004/BPRSLT/Dir/Eks/XII/2021 tanggal2 Desember 2021 dan Nomor : B. 3665 KCBDL/MKR/GS/102019 tanggal 09 Oktober 2019, memilihdomisili
Raya Way Jepara,Desa Labuhan Ratu Kecamatan Way Jepara KabupatenLampung Timur, selanjutnya disebut Penggugat;SITI AISYAH, tempat dan tanggal lahir, Metro, 30 Oktober 1971, agama Islam,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat di RT.020 RW.005Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Metro Utara KotaMetro, selanjutnya disebut Tergugat;Menimbang, bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariahmelalui gugatan sederhana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 TentangPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat yang mendalilkanalamat Penggugat di wilayah kabupatenLampung Timur sedangkan Tergugatberalamat di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sukadana, makaHalaman 1 dari 2 halaman Penetapan Nomor 1/Padt.G.S/2022/PA.Sdnberdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019
Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Hakimberpendapat perkara a quo tidak dapat dilanjutkan dengan acara pemeriksaangugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2016 tantang Tata Cara Penyelesaian Perkara EkonomiSyariah jo.
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor1/Pdt.G.S/2022/PA.Sdn dalam register perkara;3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepadaPenggugat.Ditetapkan di : SukadanaPada tanggal :11 Januari 2022Panitera Pengganti, Hakim,Ttd tidAsep Supriadi, S.H.I.
129 — 46
PUTUSANNomor 4/Pdt.G.S/2020/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan sederhana antara:PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT,Beralamat di Komplek PertokoanCitra Abadi Blok C3, Jalan Lintas Sumatera PasarSarolangun, Kecamatan Sarolangun, KabupatenSarolangun, yang diwakili oleh DARWAN SURYADI,SP., Pekerjaan Direktur Utama PT.
selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halamantdari17 Putusan Nomor 4/Padt.G.S/2020/PN SrlTENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan Sederhanatertanggal14Mei 2020 yang diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Sarolangun padatertanggal 14 Mei 2020 dengan RegisterNomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Srl, telah mengajukan gugatan sederhana
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugathadir kuasanya dan Tergugathadir prinsipilnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara aquo merupakangugatan sederhana maka berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 merupakangugatan yang dikecualikan penyelesaiannya dengan melalui mediasisebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1
Berdasarkan pertimbangantersebut, petitum angka 6 (enam) dikabulkan untuk sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan sederhana Penggugatdikabulkan dan sebagaimana petitum angka 4 (empat) dan Tergugat beradadalam pihak yang kalah, maka Tergugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan
57 — 11
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut, tetapi telah melakukan pemenuhan sebagiankewajibannya;3.
Apabila hasil penjualan agunan kredit tersebut tidak mencukupi untuk4.melunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat, makaPara Tergugat tetap berkewajiban untuk melunasinya;Apabila hasil penjualan agunan kredit tersebut setelah dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat masihterdapat sisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat;Pasal5PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk
74 — 0
47 — 11
AKTA PERDAMAIANPada hari ini Rabu, tanggal 6 September 2017, dalam PersidanganPengadilan Negeri Gunungsitoli yang terbuka untuk umum yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perdata Gugatan Sederhana dalam tingkat pertama,datang menghadap :Sukma Iskandar, Pimpinan Cabang PT.
maka mereka masingmasing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuanperdamaian tersebut.Kemudian Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatunkan Putusan sebagaiberikut :PUTUSANNomor 2/Padt.G.S/2017/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 180 HIR/154 Rog dan PERMA nomor 2 tahun 2015 tentangTata cara penyelesaian Gugatan Sederhana
28 — 0