Ditemukan 39555 data
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.P/2021/PA.Trk dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
195/Pdt.P/2021/PA.Trk
9 — 1
Menyatakan perkara Nomor 195/Pdt.G/2019/PA.Tsmdicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam riburupiah);
195/Pdt.P/2019/PA.Tsm
PENETAPANNomor 195/Pdt.P/2019/PA.TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telan memberikanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh:Xxxxx, NIK xxxxx, tempat dan tanggal lahir Tasikmalaya 28 Oktober 1988,umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di xxxxx Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya bernamaXxxxx Sebagai Ayah kandung Pemohon Il;3. Dihadiri oleh saksisaksi antara lain bernama xxxxx dan xXxxxxdengan Mas kawinnya berupa perhiasan emas seberat 7 gram danseperangkat alat shalat, dibayar tunai, akad nikahnya dilangsungkanantara Pemohon dengan wali nikah tersebut;4.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.Tsm11. Bahwa Pemohon dan Pemohon II membutuhkan PenetapanIstbat Nikah dari Pengadilan Agama Tasikmalaya, sebagai salah satusyarat untuk mendapatkan bukti otentik pernikahan Pemohon danPemohon II sebagai Ssuami istri, dll;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan menetapkanperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor195/Pdt.P/2019/PA.Tsm dari Pemohon dan Pemohon II;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam register perkara3.
Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA.TsmRincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,2. Biaya ATK : Rp. 50.000,Perkara3. PNBP Panggilan : Rp. 20.000,4. Biaya Panggilan : Rp. 140.000,5. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,6. Biaya Meteral : Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 256.000,(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 Hal. Penetapan Nomor 195/Padt.P/2019/PA. Tsm