Ditemukan 2144090 data
96 — 20
64 — 14
35 — 10
77 — 30
Bahwa Penggugat meraYa dirampas haknya oleh tergugat, padahalpihak penggugat adalah orang tua yang sah dari sang anak (RaisyaSalsabil Humaira);10.Bahwa penggugat mengharapkan kebahagian dari pihak anak(Raisya Salsabil Humaira), dan pihak penggugat merasa dapatmemberikan kebahagian tersebut;11.
14 — 0
54 — 11
46 — 2
122 — 51
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat banding dalam sidang majelis, telah memutus terhadapperkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua antara :PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di KOTA BANDUNG Dalam hal inimemberi kuasa kepada Mochamad TaufanNovandie, S.H. dan Adhitiya Yuniar Yudha, S.H.para Advokat yang berkantor pada Kantor HukumTAUFAN & PARTNERS beralamat di Jl.Simpang
telahtepat sesuai hukum acara dalam memproses perkara a quo bahkan tidak hanyasekedar berangkat dari dasar awal adanya kesepakatan antara Pembanding danTerbanding tertanggal 8 Agustus 2019, melainkan telah mengangkat putusanNomor 2466/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg tanggal 18 September 2018, dimanaputusan tersebut telah dijadikan landasan dan dasar dalam memproses danmenilai apakah Terbanding yang telah diberikan hak hadhonah oleh putusantersebut masih layak dan masih komitmen dalam hal memberi akses kepadaorang tua
/Pembanding yang tidak mendapat hak hadhonah ataukah justru malahTerbanding telah melanggarnya, hal mana adalah telah sesuai dengan amanatSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Kamar (khusus kamar agama angka 4), dimana apabilapemegang hak hadhonah telah tidak memberi akses kepada orang tua yangtidak memegang hak hadhonah, maka kondisi tersebut dapat dijadikan sebagaialasan gugatan untuk mengajukan pencabutan hak hadhonah tersebut;Menimbang, bahwa
puladalam memproses perkara a quo mengaitkan dengan UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga dalam pertimbanganhukumnya telah mengangkat pada patokanpatokan dasar hadhonah yangpenekanannya terhadap penyelenggaraan perlindungan anak yakni nondiskriminasi, kepentingan yang lebih baik bagi anak, hak hidup, danperkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, bahkan lebihditekankan lagi kedalam Pasal 13 ayat (1) dari undangundang tersebut dimanasiapapun pengasuh/orang tua
52 — 4
60 — 31
PUTUSANNomor :76/Pdt.G/2012/PTA.MdnBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Medan yang mengadili perkara perdataPermohonan Pencabutan Kekuasaan orang Tua pada Tingkat Bandingtelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di KABUPATENASAHAN, Dalam hal ini memberi Kuasa kepadaMuhammad Isnaini Lubis,SH Advokat/PenasehatHukum berkantor di Jalan H.O.S.
29 — 24
62 — 0
82 — 61
Bahwa pada saat proses gugatan cerai tahun 2018, anak Penggugat dan Tergugatdiasuh dan tinggal bersama Tergugat dirumah orang tua Tergugat sehinggaPenggugat tidak keberatan jika Tergugat ditetapkan sebagai pemegang hak asuhanak (hadhanah) sepanjang Tergugat dapat menjalankan kewajiban mengasuh danmerawat dengan baik serta memberikan pendidikan yang layak kepada anakPenggugat dan Tergugat;4.
Bahwa oleh karena anak Penggugat dan Tergugat memiliki keinginan yang kuatuntuk ikut Penggugat maka Penggugat menjemput anak Penggugat dan Tergugatdirumah orang tua Tergugat sebagaimana alamat Tergugat tersebut dan atas izinorang tua Tergugat selanjutnya anak Penggugat dan Tergugat sekarang ikut tinggalbersama Penggugat dan Ibu Kandung Penggugat (nenek kandung anak);7.
Bahwa mengingat Penggugat sebagai orang tua (Ayah) yang ikut bertanggungjawabterhadap keberlangsungan hidup dan masa depan anaknya agar dapat tumbuh danberkembang dengan baik maka selanjutnya Penggugat mohon ditetapkan sebagaipemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak Penggugat dan Tergugat;Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat bermohonkepada Ketua Pengadilan Agama Kisaran Cq.
Bahwa pada saat ini anak Penggugat dan Tergugat tidak mau lagi mau tinggalbersama Tergugat, karena anak tersebut dititipkan kepada orang tua Tergugatsementara kedua orang tua Tergugat dalam kondisi sakit dan tidak sanggupmengurus anak tersebut dengan baik.
Tergugat sebagai ibu kandungnya sejak tahun 2020 yang lalu jarang pulang dantidak mengurus anaknya secara baik, pendidikan anak tersebut dan perhatianibunya nya sebagai orang tua sering terabaikan.Halaman 9 dari 11 hlm, putusan no. 2221/Pdt.G/2021/PAKis5.
34 — 11
73 — 19
80 — 9
82 — 20
94 — 14
78 — 8
84 — 0