Ditemukan 296230 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 112/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 22 Juli 2014 — TITIK PRISTIWANTI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
6435
  • TITIK PRISTIWANTI;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ., Warga NegaraIndonesia, Advokat dan Konsultan Hukum yangberkantor di MR & Parners Law Office, beralamat diGrand Wijaya Centre Blok B 89, Jalan Wijaya Il,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Rasuna Said Kav 67, JakartaSelatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ; 290 2n nnn nn none nn nnnSetelah MEMbaCa !
    Bahwa, pada tanggal 8 Juli 2014, Penggugat telah menerima surat dariMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia SalinanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : M.HH.22.PK.01.05.06, Tahun 2014, Tentang PembebasanBersyalat; 22222222 nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nen ce nnn nnnes2.
Register : 04-03-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/TUN/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — DIREKTUR PERDATA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI VS BUDY DINATA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
480 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR PERDATA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI VS BUDY DINATA DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 08-11-2011 — Putus : 12-01-2012 — Upload : 15-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/TUN/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs MUHAMMAD RUSTAN, SH
6421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tersebut;
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs MUHAMMAD RUSTAN, SH
Register : 07-09-2017 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 186/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2018 — SARINAH (Persero) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
467403
  • SARINAH (Persero) : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67 KuninganJakarta Selatan; 25 0Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor M.HH.HH.07.0449tanggal 16 Oktober 2017 memberikan kuasa kepada : 1. Nama : DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS; Jabatan : Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; NIP : 19661118 199403 1 001; Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c); 2.
Putus : 19-12-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — DARWIN MARPAUNG, dkk melawan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
252161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DARWIN MARPAUNG, dkk melawan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,
    RasunaSaid Kavling B6, Jakarta Selatan;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, tempatkedudukan di Jalan H.R.
    Termasuk jenis peraturan perundangundangan antara lainperaturan yang ditetapkan oleh Menteri sepanjang diperintahkan oleh peraturanperundangundangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan(Pasal 8);Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalamperkara ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus (videbukti P1).
    Dengan demikian, PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 01 Tahun 2013 merupakanperaturan derivasi yang diperintahkan pembentukannya oleh peraturanperundangundangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2,Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agungberpendapat objek permohonan hak uji materiil berupa Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 01 Tahun 2013 merupakan peraturanperundangundangan, dan
    YUNIAR KURNIASIH, S.H. tersebut;Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagiKurator dan Pengurus bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi, yaitu Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 76 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 01 Tahun 2013 tentang
    Pedoman Imbalan bagiKurator dan Pengurus, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untukmencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagiKurator dan Pengurus;Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam BeritaNegara;Menghukum Termohon untuk membayar
Register : 13-09-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 214/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 17 Januari 2017 — TJITAJAM ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
9653
  • TJITAJAM ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    ., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dandicatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Nomor : C02729HT.01.04 Th.2004, tanggal 5Pebruari 2004, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada :1. Daud Robby Widjaja, S.H. ; 2. Tety lrawati, S.H. ; Semuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokatpada Kantor Hukum Ellida, Tetty, Robby & Rekan, beralamatdi Jalan S.
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Halaman dari 48 halaman, Putusan Nomor 214 /G/2016/PTUNJKT10.DR. Freddy Harris, S.H.
    ,LL.M..ACCS, Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia ; Daulat Pandepotan Silitonga, Direktur Pardata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ; Maftuh, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ; Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Sub Direktorat HukumPerdata Umum, Direktorat Jenderal Administrasi HukumAmien Fajar Ocham, Kepala Seksi Advokasi Keperdataan,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ; wan
    AdvokasiKeperdataan, Direktorat Jenderal Administrasi HukumKesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat diKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Halaman 2 dari 48 halaman, Putusan Nomor 214 /G/2016/PTUNJKTJakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :M.HH.HM.07.0349, tanggal 21 Oktober 2016, untukselanjutnya disebut sebagai ...................... TERGUGAT ;2. PT.
    Zaldi Sofian, beralamat di Jalan Utama 11 No. 07 A,RT.005 / RW.005, Kelurahan Pondok Bambu, KecamatanDuren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Surat KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNo. AHU.0939268.AH.01.02, tanggal 13 Juli 2015, TentangPersetujuaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan TerbatasPT. Tjitajam, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. Ulrikus Laja, S.H.; 2.
Register : 11-01-2011 — Putus : 27-05-2011 — Upload : 04-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 06/B/2011/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Mei 2011 — .,; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
4710
  • .,;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
    Haryono Kav. 2 3 Pancoran, Jakarta Selatan12810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29Oktober 2010, selanjutnya disebut sebagai .....................0..ves eeeesees PENGGUGAT/PEMBANDING ;MELAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan Rasuna Said Blok X.6 Kav. 4 5Jakarta Selatan, yang dalam sengketa ini memberikan kuasaKE Pada : ==9 n= no nnn eno nnn nee nnn nnn nnn nen1. DANNY PRIMAWAN, S.H., MH 5 =NIP. 196207261991011001 ; ====Hal 1 dari 11 hal.
    MUSLIM ALIBAR, S.Sos., M.Si ; NIP. 19731125199931001 ; Kesemuanya adalah Pegawai pada Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : M.HH.KP.06.03110 tanggal 19Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagal ........................Lieeeeeseeeee TERGUGAT/TERBANDING ;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut ; Telah M@Mbaca : ~ nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nena1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:06/B/2011
Register : 05-06-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/TUN/2014
Tanggal 12 Agustus 2014 — MUHAMMAD RUSTAN, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD RUSTAN, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    . & Rekan, yang beralamat di GedungManggala Wanabakti Blok IV Lantai 5 Wing B Nomor 510, JalanJenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, 10270, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan HR.
    Bahwa Penggugat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PegawaiNegeri Sipil terhitung akhir bulan Maret 2005 berdasarkan Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH93.KP.06.03Tahun 2009 tertanggal 24 Juni 2009 yang baru diterima oleh Penggugatpada tanggal 8 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan ini masihbelum melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimanadisyaratkan oleh undangundang;2.
    Asasi Manusia SulawesiSelatan, yang antara lain memutuskan memberhentikansementara Penggugat dan mengurangi gaji pokok menjadi75% dari yang seharusnya diterima oleh Penggugat;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sahberupa:Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI NomorM.HH93.KP.06.03 Tahun 2009 tertanggal 24 Juni 2009 yang memutuskanPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Muhammad Rustan (Penggugat) terhitung mulai akhir bulan Maret2005;3.
    Bahwa pada tanggal 24 Juni 2009 telah terbit Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH93.KP.06.03 Tahun2009 tertanggal 24 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil a/n Muhammad Rustan(Pemohon Peninjauan Kembali) yang diterbitkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (objek sengketa), tanoa tanggal berlaku, namunhanya menyebut berlaku pada akhir bulan Maret 2005;3.
Register : 19-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 144/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 14 September 2017 — MINERINDO LESTARI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
9798
  • MINERINDO LESTARI ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ,Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dariMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dengan Keputusan Nomor: (C22575HT.01.01.1h.94, tanggal 17 Februari 1994;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Ismail Marzuki, SH ;2. Dedi Damhudi, SH ;Keduanya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat dari Kantor Hukum Martin Jati, berkantor diSoho Pancoran South Tower, 28 Floor, Unit Splendor28052806. beralamat di Jalan.
    PENGGUGAT;MELAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH.07.0438, tanggal 21 Agustus 2017memberikan kuasa kepada :Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. D.R FREDDY HARRIS, S.H., LL.M.,Accs, jabatanDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;2.
    LILIK SRI HARYANTO, Analisis Hukum, DirektoratJenderalAdministrasi Hukum Umum KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia;4. MAFTUH, jabatan Kepala Sub Direktorat BadanHukum Direktorat Jenderal Administrasi HukumUmum;5. HENDRA ANDY SATYA GURNING, jabatan KepalaSub Direktorat Hukum Perdata Umum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum;6. RONALD SINJAI LUMBUUN, Staf Grade 5Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;Halaman 2 dari 8 Halaman Penetapan Perkara Nomor : 144/G/2017/PTUNJKT7.
    MUSLIMIN, jabatan Analisis Permasalahan HukumDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.Kesemuanya Pegawai pada Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat diJalan Rasuna Said Kav. 67, Jakarta;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;Telah membaca :Halaman 3 dari 8 Halaman Penetapan Perkara Nomor : 144/G/2017/PTUNJKT1.
    mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat padaPersidangan; Telah mempelajari berkas perkara tersebut;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal19 Juli 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017 dengan Register Perkara Nomor144/G/2017/PTUNJKT, gugatan tersebut pada pokoknya memohon agarPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal atau tidak sahSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Register : 17-09-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 14 Maret 2016 — SONNY FRANSLAY ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
7445
  • SONNY FRANSLAY ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    195/G/2015/PTUNJKT.11.3.dan Fungsi Eselon Kementerian Negara dan Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH05.0T.01.01.
    Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia R. Nomor : AHU156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi PengusahaKomputer Indonesia disingkat APKOMINDO.
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH05.0T.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telahdiubah dengan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.
    HH05.0T.01.01Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia.3. bahwa apabila ketentuan peraturan perundangundangan di atasdimaknai secara mendalam, maka diperoleh suatu pemaknaan bahwaoriginal intent dari pembentuk peraturan perundangundangan adalahmenuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DirjenAHU untuk melaksanakan fungsinya secara transparansi, profesionali,dan berintegritas dalam pemberian pelayanan pengesahan badanhukum perkumpulan, sehingga
Register : 25-10-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2013/PTUN.JKT
Tanggal 27 Maret 2014 — ., MBA;MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
13439
  • ., MBA;MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ;BAHWA KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKANTERGUGAT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ASASASAS UMUMPEMERINTAHAN YANG BAIK46PAGE14.Bahwa obyek sengketa yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor : AHU07359.AH.01.02 Tahun 2012 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT.
    Sebenarnya Tergugat hanya menerbitkan 1 (satu)keputusan tata usaha negara, yakni Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU07359.AH.01.02 Tahun 2012tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. BumiAspalindo Aceh tanggal 13 Februari 2012 (obyek sengketa).
    Bumi Aspalindo Aceh (T7) dan BuktiPembayaran perubahan anggaran dasar (Vide Bukti T23) ; Menimbang, bahwa untuk menguji prosedur penerbitan obyek sengketa,Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 ; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011Pasal 8TV) ceu sce dan seterusnya ;2) eases dan seterusnya ;3) Perubahan anggaran dasar
    Bumi AspalindoAceh telah menyampaikan semua dokumen yang dimaksud pasal 8, 9 dan 14Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:iv.
    HH01 AHL01.01 Tahun 2044 3 Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum diatas dandihubungkan dengan Peraturan Menteri tersebut ternyata telah memenuhirumusan norma sebagaimana ketentuan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 14 dariperaturan Menteri Hukum dan Hak manusia Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HH01.AH.01.01 Tahun 2011 yakni Bukti T.2, T.3,T.7, T.8 dan T.23,oleh karena itu majelis Hakim berkesimpulan Tergugat dalam hal menerbitkanobyek sengketa a quo tidak melanggar Peraturan Perundangundangan
Register : 11-01-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2019
Tanggal 4 April 2019 — ., DK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
168716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    Saharjo Batu Mutiara 1/10 RT.14RW.07 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setia Budi,Kota Jakarta Selatan, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Tetapi hingga dua bulan setelah tanggal pencabutan gugatan,tidak terdapat kabar berita terkait perbaikan materi muatan dalamPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2018;Halaman 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2019Seiring dengan berjalannya waktu, permasalahan dalam implementasiPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2018 terus bermunculan.
    Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 dinilaimengkerdilkan peran perancang peraturan perundangundangan dilingkup internal;Keterlibatan perancang peraturan perundangundangan KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia dinilai tidak efektif karena mereka hanyamemiliki Kompetensi unum penyusunan peraturan perundangundangandan tidak dibekali kompetensi teknis pada tiap bidang urusanpemerintahan seperti halnya para perancang peraturan perundangundangan
    Fotokopi Surat Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri kepadaDirektur Jenderal Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Hal Permasalahan Permenkumham dan ProsesPengundangan, (Bukti P7);8.
    Oleh karenanya Para Pemohontidak berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilatas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaHalaman 30 dari 32 halaman.
Putus : 26-04-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1629 K/Pdt/2010
Tanggal 26 April 2011 — HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN, DKK
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA KALIMANTAN SELATAN, DKK
    perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :HJ.BERLIAN BINTI H.ABDUL HAMID, bertempat tinggal di HJDjok Mentaya No.1 Rt.2, Kelurahan Kertak Baru Ilir, KecamatanBanjarmasin Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDR.MASDARI TASMIN,SH.MH DKK , para Advokat, berkantor di diJalan Gatot Soebroto No.2 A ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding ;1melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTORWILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAKAZASI MANUSIA
    DanSurat No.S1867/MK.6/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Persetujuan pelaksanaantukar menukar dan bangunan Rumah Dinas Kantor Wilayah Departemen Hukum danHak Asasi Manusia Kalimantan Selatan;Bahwa kemudian terbit Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor :A.59.PL.07.01 Tahun 2007, tanggal 25 September 2007,tentang Penghapusan Tanah dan Bangunan Milik Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia pada Rumah Dinas Kantor Wilayah Departemen Hukumdan Hak Asasi
    Manusia Kalimantan Selatan ;Bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II telah membuat perjanjianNo.W12.PL.02.011685 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Tukar Tanah Dan BangunanMilik Tergugat I dengan Tergugat II, padahal tanah yang diakui tersebut adalah tanahpeninggalan almarhum H.
    tanggal 25 September 2007, tentangPenghapusan Tanah dan Bangunan Milik Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia pada Rumah Dinas Kantor Wilayah DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan tidak mempunyai kekuatanhukum ;Hal. 5 dari 22 hal.
    Bahwa gugatan Penggugat mempermasalahkan tentang :a Penerbitan Serifikat hak Pakai No.06 tanggal 30 september 2005, yangdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah BadanPertanahan Propinsi Kalimantan Selatan Cq Kepala Kantor PertanahanKota Banjarmasin (Tergugat IV) ;a Surat No.S2181/MK.6/2005 tanggal 28 April 2005 tentang persetujuan ijinprinsip tukar menukar dan rumah bangunan dinas Kantor Wilayah DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.
Register : 25-08-2010 — Putus : 19-01-2011 — Upload : 13-06-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 181/B/2010/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 Januari 2011 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA; SELAMAT PURBA SIBORO
8717
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;SELAMAT PURBA SIBORO
    JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara antara : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Rasuna Said, Kav. 4 , Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. N a mai: DANNYPRIMAWAN,S.H.,M.H.NIP : 196207261991031001 ; 2.Nama : A.YUSPAHRUDDIN,Bc.IP., S.H.,M.H.
    No.181/B/2010/PT.TUN.JKT.Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanpegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,berkantor di Kantor Kementerian Hukum dan Hak AzasiManusia Republik Indonesia, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, bertindak untukmewakili baik bersamasama maupun sendirisendiri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia :5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp. 199.000, (seratus sembilan puluhsembilan ribu rupiah) :Him. 3 dari 7 him. Put.
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 98/B/TF/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Juli 2021 — Dohardo Pakpahan, M.Si
Terbanding/Tergugat I : Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
Terbanding/Tergugat II : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
547
  • Dohardo Pakpahan, M.Si
    Terbanding/Tergugat I : Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
    Terbanding/Tergugat II : Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Register : 26-11-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 217/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 12 Juni 2014 — ., M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
9140
  • ., M.Hum;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    ., dan MARDWIBAGUS PURNOMO, S.H. berdasarkan Surat Kuasa tertanggal10 April 2014;nonnnnnnen=Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Lawan :Halaman dari 77 halaman Putusan Nomor :217/G/2013/PTUNJKT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67 KuninganJakarta Selatan. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor :M.HH.HM.07.0301 tanggal 15 Januari 2014, memberikanKUaSa Kepada, * n nnn nne nnn nen nenennnnnnnennnnnns1. Nama : Y.
    Nama : ROY ANDI CHRISTO TAMPUBOLON, S.H.Jabatan : Jabatan Fungsional Umum di Biro Kepegawaian.NIP. : 19830418200901 1006.Masing masing berkewarganegaraan Indonesia dan beralamatpada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. diJalan H.R.
Register : 28-04-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 94/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 16 Nopember 2016 — JOESLIN NASUTION, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
10262
  • JOESLIN NASUTION, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hakasasi manusia;2.
    Bukti T1 : Keputusan Menteri Hukum Dan Hak asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH21.AH.11.01 TAHUN 2012, Tanggal 4September 2012 Tentang Pengesahan Perubahan SusunanKomposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PartaiGolongan Karya Masa Bakti 20092015 (sesuai denganaslinya);2. Bukti T2 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH02.AH.11.01 Tahun 2016 tentangHalaman 62 dari 75 halaman. Putusan Nomor : 94/G/2016/PTUNJKT3. Bukti T34. Bukti T45. Bukti T56.
    Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Nomor : AHU.4.AH.11.0101,Tanggal O07 Januari 2016 Perihal Penjelasan (fotokopi darifotokopi);: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik (fotokopi dari fotokopi);: Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPendaftaran Pendirian Badan Hukum
    Bukti T.lLIntv4 : Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH10.AH.11.01 TAHUN 2016, Tanggal20 Juli 2016 tentang Pengesahan Perubahan AnggaranDasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya(sesuai dengan aslinya);Halaman 64 dari 75 halaman.
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.HH04.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 26 April 2016 Tentang PengesahanKomposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai GolonganKarya Masa Bhakti 20142019 (vide bukti P13=T3=T. IL Int1 );2.
Register : 12-12-2011 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 211/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 Maret 2012 — Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
6542
  • Saleh Abdul Malik;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    No.211/G/2011/PTUNJKT.LAWAN:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan H.R.
    Pembebasan Bersyarat bukanlah hak asasi manusia melainkan hak narapidana.Bahwa kebijakan pengetatan pemberian pembebasan bersyarat tidakmelanggar hak asasi manusia karena hak narapidana atas rimisi danpembebasan bersyarat bukanlah hak asasi manusia sebagaimana dimaksuddalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai hak asasimanusia.
    Tidak satupun Pasal dalam UndangUndang 1945 ataupunUndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM) yang mengatur atau bahkan menyebutkan bahwa hak narapidanaberupa pembebasan bersyarat adalah hak asasi manusia.Lebih lanjut Pasal 1 angka (1) UndangUndang Hak Asasi Manusiamengatur bahwa Hak Asasi Manusia adalah : seperangkat hak yangmelekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi
    Kebebasan inilahyang merupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak bolehmembatasi atau menunda kebebasan yang bersangkutan.
    T12, yang rinciannya sebagaiberikut : 1 Bukti T1.: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.HH24.PK.01.05.04 Tahun 2011 Tanggal 16 Nopember 2011Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.PAS.149. PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Bersyarat YangBalum Dilaksanakan tanggal 16 Nopember 2011 (fotokopi sesuai dengan2 Bukti T2.: Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia R.I.
Putus : 12-06-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
15646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI vs BEN VICTOR BARITA SITOMPUL
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI,berkedudukan di JI. H. R. Rasuna Said Kav. 67, Kuningan,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr.
    Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Konkrit, yaitu tidak abstrak tetapiberwujud, tertentu atau dapat ditentukan, yang berupa : Keputusan MenteriHukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH14.AH.11.01Tahun 2010 tertanggal 2 November 2010 Tentang Pengesahan PerubahanKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 (Bukti P4).9. Bahwa, Keputusan Tergugat aquo Bersifat Individual karena KeputusanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
    Bahwa dalildalil Penggugat sangat tidak jelas (Obscuur Libel), karenaantara posita dan petitum tidak mempunyai kesesuaian dan sebagianbesar berisi persoalan yang melibatkan antara Penggugat denganPengurus Partai Damai Sejahtera, bukan dengan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia.3. Eksepsi Error in Persona : Gugatan Salah Pihak.3.1.
    Mewajibkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA NOMOR : M.HH14.AH.11.01 TAHUN 2010, Tanggal 02November 2010, Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan DewanPimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 ;4.
    Dengan demikian, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yangmenerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.HH14.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 2 November2010 Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan PimpinanPusat Partai Damai Sejahtera Periode 20102015 adalah sah dan sesuaidengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh PemohonKasasi
Register : 09-04-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2018
Tanggal 31 Mei 2018 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
744743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ENDIN, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggaldi Kedung Halang Sentral, RTO001 RW004, Sukaresmi,tanah Sereal, Kota Bogor, pekerjaan Advokat;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentangParalegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum atau setidaktidaknyaketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 bertentangan denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;3.
    Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 batal demihukum dan tidak memiliki kekuatan hukum secara mengikat;4. Memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq.
    MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut dan menyatakan tidakberlaku lagi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum denganketentuan apabila setelan putusan dibacakan tidak dilaksanakanpencabutan, maka demi hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam PemberianBantuan Hukum tidak memiliki kekuaran hukum secara mengikat;5.
    Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkanpetikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalamBerita Negara;5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);6.