Ditemukan 162797 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 11-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 306/PID.B/2016/PN.PGP
Tanggal 1 Februari 2017 — HOIRI als. HENGKI Bin H. HOLID SAMID
445
  • HOLIL SAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.
    Rangkui Pangkalpinang atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan lukaluka beratHal. 2 Putusan Nomor 306/Pid.B/2016/PN.Pgpterhadap Saksi korban Robin HS Bin Haji Samin, perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 20.00 WIBSaksi Korban
    Holid Samid lalu kembalimengambil 1 (satu) buah pecahan batu dan melemparkan 1 (satu) buahpecahan batu tersebut ke arah kepala bagian depan Saksi korban Robin HSBin Haji Samin.Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Hoiri Als HengkiBin H. Holid Samid tersebut mengakibatkan Saksi korban Robin HS Bin HajiSamin mendapat lukaluka berat, berdasarkan hasil Visum Et RepertumNomor: 070/63/RSUDDH/IX/2016 tanggal 21 september 2016 yangditandatangani oleh dr.
    Rangkui Pangkalpinang atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pangkalpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan lukaluka beratterhadap Saksi korban Robin HS Bin Haji Samin, perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 20.00 WIBSaksi Korban Robin HS Bin Haji Samin pergi ke sebuah
    Holid Samid lalu kembalimengambil 1 (satu) buah pecahan batu dan melemparkan 1 (satu) buahpecahan batu tersebut ke arah kepala bagian depan Saksi korban Robin HSBin Haji Samin.Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Hoiri Als HengkiBin H. Holid Samid tersebut mengakibatkan Saksi korban Robi n HS BinHaji Samin mendapat lukaluka berat, berdasarkan hasil Visum Et RepertumNomor: 070/63/RSUDDH/IX/2016 tanggal 21 september 2016 yangditandatangani oleh dr.
    Unsur melakukan penganiayaanMenimbang, bahwa pasal 351 ayat (4) KUHP menyebutkan yangdisamakan dengan penganiayaan yaitu merusak kesehatan orang dengansengaja. Merusak kesehatan disini dapat berupa orang sedang tidur danberkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga menyebabkannya orang yangtidur tersebut masuk angin. Perbuatan penganiayaan disini harus dilakukandengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yangdiizinkan.
Register : 25-09-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN STABAT Nomor 652/Pid.B/2023/PN Stb
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.ENDHIE FADILLA, S.H
2.DINA ERIZA VALENTINE PURBA, S.H.
Terdakwa:
ZEWA MUSA M
2214
Register : 20-03-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN RAHA Nomor 39/Pid.B/2015/PN.RAH
Tanggal 4 Mei 2015 — La Zarmini
5512
  • persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa LA ZARMINI BIN LA BOKU, pada hari Kamis tanggal12 Februari 2015 sekitar jam 11.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam kurun Bulan Februari Tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamkurun Tahun 2015, bertempat di Desa Mata Indaha Kecamatan Pasikolaga KabupatenMuna atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Raha, telah Melakukan Penganiayaan
    Melakukan Penganiayaan .Menimbang bahwa terhadap unsurunsur pasal tersebut diatas, majelis akanmempertimbangkannya satu persatu unsur pasal tersebut berikut ini;Ad.1.
    Melakukan Penganiayaan.Menimbang bahwa didalam Kitab undangundang Hukum Pidana (KUHP) tidakmemuat pengertian tentang Penganiayaan,akan tetapi majelis Hakim akan mengutippengertian Penganiayaan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 479 K/Pid/2000, bahwa pengertian penganiayaan yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaantidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka ;Bahwa berdasarkan alat bukti dipersidangan dan barang bukti, yang satu denganlainnya saling bersesuaian, ditemukan adanya fakta yaitu
    Menyatakan terdakwa La Zarmini Bin La Boku, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 14-05-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 88/Pid.B/2020/PN Kgn
Tanggal 28 Juli 2020 — Penuntut Umum:
HERMAN INDRA SAKTI, S. Kom, SH
Terdakwa:
FATHURRAHMAN AL HUSNI PANI Als FATUR Bin NURDIN
494
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Faturrahman Alhusni Pani als Fatur Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Hulu Sungai Selatan atau setidaktidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Kandangan Telah melakukan penganiayaan yangmengakibatkan luka berat dan, perbuatan mana dilakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebutdiatas, berawal darisaksi korban Muhammad Yunani dan saksi Iwanberboncengan sepeda motor menuju warung untuk minum dan santaisantaisetelahselesai bekerja, Sesampainya diwarung lalu saksi korban
    Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;Ad.1. Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah siapapun juga dapatdijadikan subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidanayang didakwakan.
    Nurdin ke muka persidangan, yangberdasarkan keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri bahwaorang yang dihadapkan di persidangan ini benar terdakwalah orang yangdimaksud oleh penuntut umum yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata telahsesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikianberdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur kesatubarang siapa telah terpenuhi;Ad.2. melakukan penganiayaan
    dengan rencana terlebin dahulu yangmengakibatkan luka berat;Menimbang, menurut yurisprudensi arti penganiayaan adalahkesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkansesuatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat adalahsebagaimana tercantum dalam pasal 90 KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti ditemukanfakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September
    DEVINTA IFANDARI telah memeriksa saksikorban MUHAMMAD YUNANI pada tanggal 18 September 2019 pukul 15.25 wita(surat hasil terlampir), atas pemeriksaan saksi korban, dan setelah mendapatkanpengobatan lukaluka saksi korban kemudian sembuh dan saksi korban sudahbisa melaksanakan aktifitas kembali seperti biasa dengan kaharusan kontrolsampai sembuh ;Dengan demikian berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelisberpendapat unsur kedua melakukan penganiayaan menyebabkan luka beratini telah terpenuhi;Menimbang
Register : 14-11-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN GARUT Nomor 285/Pid.B/2019/PN Grt
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum:
SOLIHIN, SH.
Terdakwa:
ALIT HAMDANI Bin JUAN als. GAJUL
460
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALIT HAMDANI alias GAJUL bin JUAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Register : 04-10-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 1357/Pid/2022/PT MDN
Tanggal 25 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : EVA CHRISTINE,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : SANDRA RAMADHAN ALS MADAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : ALTA RIZKI ALS SICOY
11013
Register : 07-04-2022 — Putus : 30-05-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 875/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 30 Mei 2022 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SAFARUDDIN Als. UDIN
292
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Safaruddin Als Udin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Register : 22-01-2018 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN NGANJUK Nomor 1/Pid.C/2018/PN Njk
Tanggal 22 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JARWANTO
Terdakwa:
ANDIKA KURNIAWAN Bin ERLIK
233
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA KURNIAWAN Bin ERLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN ;
    2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari dan 3 (tiga) Bulan ;
    3. Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani
Putus : 30-11-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN MADIUN Nomor 171/Pid.B/2016/PN Mad
Tanggal 30 Nopember 2016 — - DEDI ANDRIANTO Bin SUMARIYADI
467
  • penganiayaan adalah Dedi Andrianto ;Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi sendiri ;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut denganmenggunakan tangan kosong ;Bahwa awal mula kejadian penganiayaan sekitar pukul 23.30 Wib saksibersama dengan teman saksi bernama Grandong datang ke kafe dankaraoke Castle, sewaktu didalam Hall kafe Castle bertemu denganTerdakwa yang sebelumnya mempunyai hutang kepada saksi ,selanjutnya saksi mengajak keluar Terdakwa setelah berada didepankafe saksi
    atasperbuatan Terdakwa ;Bahwa saksi sudah membuat surat pernyataan damai dan antara saksidengan Terdakwa sekarang sudah damai ;Bahwa sewakiu ditunjukan barang bukti saksi membenarkan kaostersebut adalah yang dipakai oleh saksi saat terjadi penganiayaan ;Bahwa saat Terdakwa melakukan penganiayaan saksi tidak melakukanperlawanan ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    ;Bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Dedi Andrianto ;Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah Aan Libra Triswanto ;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan' tersebut denganmenggunakan tangan kosong ;Bahwa terjadinya penganiayaan berawal pada hari Selasa tanggal 30Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 Wib saksi bersama dengan Aan LibraTriswanto datang ke kafe dan karaoke Castle, sewaktu didalam Hall kafeCastle Aan bertemu dengan Terdakwa yang sebelumnya sudah salingkenal, awalnya tidak ada masalah
    Aan Libra Triswanto mengalami luka danberdarah pada bagian mata sebelah kanan hingga terlihat memar ;Bahwa sewaktu ditunjukan foto didalam berkas saksi membenarkanbahwa foto tersebut adalah foto Aan saat peristiwa penganiayaan ;Bahwa kondisi Aan pada saat terjadi penganiayaan selesai minumalkohol di luar kafe bersama saksi ;Bahwa yang menjadi penyebab penganiayaan adalah masalah hutangpiutang ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;3.
    korban penganiayaan adalah Aan Libra Triswanto ;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut denganmenggunakan tangan kosong ;Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi awalnya pada hari Selasa tanggal30 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib datang Dedi Andrianto ke Hallpesan minuman dan duduk di Hall kemudian dipanggil oleh Aankemudian terjadi cekcok dan Aan membenturbenturkan kepalanyaa kedagu Dedi lalu mereka berdua duduk, pada saat di dalam Hall saksiHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 171/Pid.B/2016
Register : 23-01-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 18/Pid.B/2018/PN RHL
Tanggal 21 Maret 2018 — Penuntut Umum:
IVO ASTRINA LIMBONG, S.H.
Terdakwa:
MUSA HASIBUAN
329
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MUSA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSA HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    Membebankan kepada

    Ikhlas Kepenghuluan Bagan BatuKecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri RokanHilir,melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sekira pukul 17.00 Wib,saksi korban MUHAMMAD RISWANDA Als WANDA melintas di JI. Sei BuayaGg.
    ERNIATI melihatTerdakwa sedang melakukan penganiayaan terhadap saksi MUHAMMADRISWANDA selanjutnya saksi ERNIATI langsung membawa memapah saksiMUHAMMAD RISWANDA namun dikarenakan Sdr.
    Unsur penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur pasal tersebut diatas akandipertimbangkan sebagai berikut:1. Unsur barangsiapa;Bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagaisubjek hukum, yaitu orang sebagai pelaku tindak pidana, yang mampu bertanggungjawab serta tidak ada gangguan kejiwaan.
    Unsur penganiayaan;Menimbang, bahwa penganiayaan adalah perbuatan yang mengakibatkanrusaknya kesehatan atau menimbulkan rasa sakit dan tidak nyaman pada diri korban;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah terjadi pemukulan yangdilakukan oleh Terdakwa MUSA HASIBUAN terhadap saksi MUHAMMAD RISWANDAAlias WINDA yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira jam 17.00wib bertempat di Jalan Sei Buaya Gang Ikhlas Kepenghuluan Bagan Batu KecamatanBagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir;
    Menyatakan terdakwa MUSA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSA HASIBUAN oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000.
Register : 16-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 618/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
IRNA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ILHAM Pgl. ILHAM Bin SYARIFUDIN
390
Register : 13-02-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 219/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 4 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Rosdiana oktafia hutagaol
Terdakwa:
BENNI FRASTIO ALIAS BENNI
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Benni Frastio Alias Benni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
Register : 23-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PINRANG Nomor 70/Pid.B/2021/PN Pin
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
1.KASPUL ZEN TOMY APRIANTO, S.H.
2.ASRIANA, SH.
Terdakwa:
MULIANI alias CAMMULI binti MANSYUR
160
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Muliani alias Cammuli Binti Mansyur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas,
Register : 06-02-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 47/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.WARDIANTO, SH.
2.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
ENDEN ACEP SUPANDI als DEDEN bin ARID
416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI Als DEDEN bin ARID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI Als DEDEN bin ARID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Menyatakan terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI Als DEDEN Bin ARIDbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalamSurat Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI AlsDEDEN Bin ARID dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Sedangkan KUHP sendiri tidak memberikan penjelasantentang apa yang dimaksud dengan istilan penganiayaan selain hanyamenyebut penganiayaan saja. Bahwa Arrest Hoge Raad tanggal 10 Desember1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuhmanusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai carauntuk mencapai suatu. maksud yang diperbolehkan.
    Dengan demikianberdasarkan beberapa pengertian dan penjelasan tersebut, dapat disimpulkanuntuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orangHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 47/Pid.B/2020/PN Cbdlain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk menimbulkanrasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, danmerugikan kesehatan orang lain;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum diperoleh antara lain padaKamis tanggal 19 September 2019 sekitar Pukul 20.00
    Kesimpulan : Luka memar disebabkan trauma benda tumpul.Menimbang bahwa setelah kejadian pemukulan itu, Saksi Said jugamerasakan sakit selama seminggu setelah kejadian pemukulan tersebut;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 47/Pid.B/2020/PN CbdMenimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1)KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan
    Menyatakan Terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI Als DEDEN bin ARIDtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ENDEN ACEP SUPANDI AlsDEDEN bin ARID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 01-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN BARABAI Nomor 102/Pid.B/2021/PN Brb
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
RATNA SEPTYADIVA, SH.
Terdakwa:
PAHRUL DINOR Alias ARULBin SAMSURI
440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaPAHRUL DINOR alias ARUL Bin SAMSURIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal.
Register : 26-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 100/PID.B/2016/PN.SKW
Tanggal 29 Juni 2016 — PANCA BUDI SETYAWAN, SPt ALIAS BUDI
256
  • Menyatakan terdakwa PANCA BUDI SETYAWAN, SPt Alias BUDI, telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penganiayaan "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANCA BUDI SETYAWAN, SPt Alias BUDI, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
    Menyatakan Terdakwa PANCA BUDI SETYAWAN,SPt Alias BUDIbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351layat (1) KUHP sebagaimanadalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANCA BUDISETYAWAN,SPt Alias BUDI berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Unsur Melakukan Penganiayaan;UNSUR BARANGSIAPA Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapaadalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelakutindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebutsecara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab.Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan PANCA BUDI SETYAWAN, SPt Alias BUDI,dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun Terdakwa sendiriternyata benar
    terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah orangyang dimaksudkan dalam dakwan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuaidengan identitas yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut sehinggadalam pemeriksaan perkara ini tidak terdapat salah orang (ERROR INPERSONA)Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraianpertimbangan penerapan unsur Barangsiapa maka Majelis Hakimberpendapat Unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi;UNSUR MELAKUKAN PENGANIAYAANMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Penganiayaan
    baikoleh pembentuk UndangUndang maupun Yurisprudensi tidak memberikanbatasan yang jelas tentang definisi dari Penganiayaan, namun demikianberdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, makaPenganiayaan memiliki pengertian adanya perbuatan Pelaku yang dilakukan13dengan sengaja untuk menimulkan rasa sakit atau luka kepada seseorang.Kesengajaan disini merupakan suatu bentuk kehendak atau tujuan dariTerdakwa yang dapat disimpulkan dari sifat perobuatan materiil berupasentuhan pada
    Menyatakan terdakwa PANCA BUDI SETYAWAN, SPt Alias BUDI,telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana " penganiayaan ";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANCA BUDI SETYAWAN,SPt Alias BUDI, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;5.
Register : 31-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 136/Pid.B/2019/PN Mgt
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RATRI HENINGTYASTUTI, S.H.
Terdakwa:
PONCO PUTRO PAMUNGKAS Bin MUHAMMAD SUNARDI.
5915
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 274/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa:
IQNAS ADAM WANANDY bin alm RONY HERMAWAN
560
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IQNAS ADAM WANANDY BIN ALM RONY HERMAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan
Putus : 03-04-2013 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 141/Pid.B/2013/PN.Smg
Tanggal 3 April 2013 — JATMIKO Bin JARMO
358
  • Rowosari Atas gang Il MangkangKulon Tugu Semarang tepatnya dipinggir jalan dekat perempatan gang II sedangkankorbannya adalah saksi sendiri.Bahwa saksi tidak mengenal dan mengetahui siapa pelaku penganiayaan terhadapnyanamun setelah pelaku di tangkap Polisi saksi baru mengetahui terdakwa penganiayaantersebut adalah bernama JATMIKOBahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara memukul denganmenggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali mengenai mukanya persisnya kenapipi kiri, dan mata
    Saksi SUPRIYANTO Bin JAWADI , di bawah sumpah pada pokonya memberikanketerangan di depan persidangan sebagai berikut :Bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012kurang lebih jam 19.30 wibdi lokalisasi GBL Jl Rowosari Atas gang Il MangkangKulon Tugu Semarang tepatnya dipinggir jalan dekat perempatan gang II sedangkankorbannya adalah saudara IMRON.Bahwa benar saksi mengetahui yang melakukan penganiayaan terhadap saksi IMRONbernama JATMIKOPutusan No. 141/Pid.B/
    Saksi AGUS TRI TAKWA Bin MUDIONO, di bawah sumpah pada pokonya memberikanketerangan di depan persidangan sebagai berikut :Bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2012kurang lebih jam 19.30 wibdi lokalisasi GBL Jl Rowosari Atas gang II MangkangKulon Tugu Semarang tepatnya dipinggir jalan dekat perempatan gang II sedangkankorbannya adalah saudara IMRON.Bahwa saksi menjelaskan pada awalnya adanya laporan penganiayaan korban saksiIMRON yang telah di aniaya oleh seorang
    pertanyaan saksi tersebut selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke PolsekSemarang Tugu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannyaBahwa benar pelaku penganiayaan terhadap saksi korban IMRON adalah terdakwaJATMIKO yang berhasil saksi tangkap.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 desember2012 kurang lebih jam 19.30 wib di lokalisasi GBL JL Rowosari Atas gang
    IIMangkang kulon Tugu Semarang, tepatnya dipinggir jalan dekat perempatan gang IIBahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dilakukan sendiri tanpa bantuanorang lain dan dalam melakukanpenganiayaan tersebut spontan karena emosi saatterjadi masalah selisih paham korban melihat terdakwa terus sehingga terdakwa emosiBahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul denganmenggunakan tangan kosong dari arah depan sebanyak tiga kali mengenai mukanyapersisnya pada pipi kiri dan mata
Putus : 03-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 155/Pid.B/2015/PN.Slw
Tanggal 3 Nopember 2015 — 1. SYAHRUR ROKHIMIN Bin SLAMET RIYADI 2. MIFTAHUDIN Alias HUNCU Bin TOHARI 3. ARDI WIBOWO Alias BOWO Bin SUNARI 4. PEDRO PRAYOGI Bin SOBIRIN 5. ADE SARIFUDIN Alias BAIM bin NOOR AFIF
344
  • dari32 Putusan No155/Pid.B/2015/PN.SIwKESATU diatas, telah melakukan penganiayaan terhadap korban saksiFARIKHI Bin TOMO, saksi ROHMANI Bin TOMO, saksi MULYADI Bin TOMO,saksi SOLIKHUN Bin TOMO, dan saksi SUMARNO Bin TOMO.