Ditemukan 25227 data
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MOH. RASYID
19 — 6
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
NUR HOLLIYAH
17 — 7
p>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD TOHA
18 — 5
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
JUFRIYANTO
21 — 0
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
45 — 12
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersbut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu) Buah Besi Bulat berukuran 4 mm dengan Panjang sekitar 1 m yang dilipat dua; - Pecahan Botol minuman keras Whisky Robinson (Wiro);Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersbut dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Buah Besi Bulatberukuran 4mm dengan Panjang sekitar 1 myang dilipat dua; Pecahan Botol minuman keras Whisky Robinson (Wiro);Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
FAIZAL FAYAT
15 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
IKMAL
20 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
RADEN MOHAMMAD IMAM GAZALI
16 — 9
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
70 — 10
Menetapkan Pidana tersbut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terdakwa telah melakukan satu tindak pidana sebelum masa percobaan selam 9 (sembilan) bulan berakhir;--------------------------------------------------------------------------------------4.
dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditentukan dalam amarPUCUSAN, n nn nnn nnn rn nsMengingat ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP serta pasalpasal dari peraturan hukumlain yangbersangkutan ;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa MANI Bin ANANG DUMAS (Alm) telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGRUSAKAN; on nee nn nee2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MANI Bin ANANG DUMAS(Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam)3 Menetapkan Pidana tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
UMAR ALVARO
18 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
AHMAD
18 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
MOH RIFAI
14 — 9
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
19 — 3
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DINAR BORAYA BORU TAMBUNAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Pada saat diinterogasi terdakwamengakui bahwa 1 (satu) paket sabusabu yang dibungkus plastik tersebutdidapat dari adik terdakwa yang bernama Emilia Rosima Boru Tambunan (DPO)untuk diberikan kepada pembeli, atas penjualan tersbut Emilia Rosima BoruTambunan (DPO) memberikan terdakwa keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo.Lab:914/NNF/2015 tanggal 21 April 2015 yang ditanda tangani oleh MadeSwetra, S.Si.
Pada saat diinterogasi terdakwamengakui bahwa 1 (satu) paket sabusabu yang dibungkus plastik tersebutdidapat dari adik terdakwa yang bernama Emilia Rosima Boru Tambunan (DPO)untuk diberikan kepada pembeli, atas penjualan tersbut Emilia Rosima BoruTambunan (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke SatNarkoba Polresta Palembang.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNo.Lab:914/NNF/2015 tanggal 21 April 2015 yang ditanda tangani oleh MadeSwetra, S.Si.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DINARBORAYA BORU TAMBUNAN dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayarakan diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
KASONI MUFID
20 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
YAKTAFI
18 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ACH ASSIPIQ GEOFANI
19 — 6
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
kasmah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
22 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sejumlah Rp. 122.591.200,00 ( Seratus Dua pulluh Dua Puluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah); Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan Rumah Tinggal Semi Permanent milik AJA Bin WARSA ( Almarhum ) Yang sekarang sbagai ahli waris atas rumah aja tersbut
adalah KASMAH ( Orang tua almarhum ) yang mana dulu aja membangun rumah di atas tanah milik WARSA Bin JUMAD ( orangtuanya ) dengan luas Tanah 6518 m2 dan di atas tanah tersbut berdiri banguinan rumah tinggal Semi Permanen dengan Ukuran Bangunan 8 x 6,05 = 48,40 m2 yang dahulu mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sejumlah Rp 842.160,00 (
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
SANDY PRIHANTONO
15 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
TAUFIK
18 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut
OKTA AFRIASDIYANTO
Terdakwa:
ABD. WAHID
21 — 2
>MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang namanya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut