Ditemukan 322039 data
85 — 31
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN
Pasal 55 ayat (1) ke1 KitabUndangundang Hukum Pidana Pasal 197 UndangUndang No,8 tahun 1981tentang KUHAP serta ketentuan perundangundangan dan ketentuan hukumlainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru tanggal 27 Mei 2016 Nomor 01/Pid.SusTpk/2016/PN.Pbryang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatunkankepada Terdakwa
170 — 106
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN PUTUSAN PN
HERLIYAN SALEH, M.Sc dan Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamapada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pid.SusTPK/2016/PN.Pbr, tanggal 16 Februari 2017, sekedar mengenai pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa, sehingga amarnyaberbunyisebagai berikut :1.
34 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT MEDAN.
40 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SURABAYA.
115 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa USMAN alias EMMANG bin LAMANDUNG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 595/PID.SUS/ 2018/PT MKS tanggal 21 Desember 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 293/Pid.Sus/2018/PN Sdr tanggal 6 November 2018 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
SakitPemerintah/Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah;Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, judex facti salah menerapkanketentuan Pasal 112 Ayat (1), seharusnya menerapkan hukum ketentuanPasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak denganperbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 595/PID.SUS/2018/PT MKS tanggal 21 Desember 2018yang memperbaiki
Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa USMANalias EMMANG bin LAMANDUNG tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 595/PID.SUS/2018/PT MKS tanggal 21 Desember 2018 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 293/Pid.Sus/2018/PN Sdrtanggal 6 November 2018 tersebut mengenai tindak pidana yang terbuktidilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi:1.
53 — 23
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
di bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang nomor 3 tahun 2006 danUndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon/Pembanding.Mengingat akan pasalpasal dari peraturan perundangundangan dan hukumsyari yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM KONVENSI :e Menyatakan , bahwa permohonan banding Pemohon/Pembanding dapatditerima;e Memperbaiki
22 — 15
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Yk.MENGADILI Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 0697/Pdt.G/2015/PASmn, tanggal 23 November 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar1487 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadapPenggugat (TERGUGAT);3.
36 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ARIF BUDIMAN bin ASNAWI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 272/PID/2021/PT BNA tanggal 26 Agustus 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Idi tanggal 23 Juni 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama seumur hidup;
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ASHAR LUBIS, Kopka NRP. 597019 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 28-K/ PMT-I/BDG/AD/II/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 138-K/PM I-03/AD/VIII/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut sekedar mengenai pidananya
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesarRp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 28K/PMT/BDG/AD/II/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan :1.Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa Ashar Lubis Kopka NRP. 597019.Memperbaiki putusan Pengadilan Militer O3 Padang Nomor :138K/PM lO3/AD/VIIV2014 tanggal 11 Desember 2014sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya
KitabUndangUndang Hukum Pidana, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : ASHARLUBIS, Kopka NRP. 597019 tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : 28K/PMTV/BDG/AD/II/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 103 Padang Nomor : 138K/PM 1I03/AD/VIIV2014 tanggal 11Desember 2014 tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga selengkapnyasebagai berikut :1.
90 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-19 Jayapura tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 131-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 122-K/PM.III-19/AD/IX/2014 tanggal 12 November 2014 tersebut sekedar mengenai pidananya
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer II19 Jayapura Nomor :122K/PM.II19/AD/IX/2014, tanggal 12 November 2014, sekedarmengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 1 (satu) lembar foto copy Akta Nikah SaksiI dan SaksiIII. (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri (KPI) SaksiI. 1 (satu) lembar foto copy Akta Nikah Terdakwa dan istrinya.
namun demikian putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yangmengurangi lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I19Jayapura harus diperbaiki, karena tidak didasarkan oleh pertimbangan yang cukupdan pertimbangan in casu telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Militer I19Jayapura ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 131K/PMT.III/BDG/AD/XI/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang memperbaiki
Pidana, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer padaOditurat Militer I1I19 Jayapura tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 131K/PMT.IN/BDG/AD/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer I19 Jayapura Nomor : 122K/PMIII19/AD/IX/2014 tanggal 12November 2014 tersebut sekedar mengenai pidananya, sehingga selengkapnya berbunyisebagai berikut :1.
43 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 432/Pid.Sus/2017/ PT.MDN, tanggal 19 Juli 2017 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN.RAP, tanggal 15 Mei 2017 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 432/Pid.Sus/2017/PT.MDN, tanggal 19 Juli 2017 yang amar selengkap sebagai berikut:Menerima permintaan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri RantauPrapat dan Terdakwa;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN.RAP tanggal 15 Mei 2017, yang dimohonkan banding tersebutsekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadaTerdakwa
Nomor 2432 K/Pid.Sus/2017Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Rantauprapat mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukantanaman, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan padapertimbangan dan penerapan hukum yang benar
Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut; Memperbaiki
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 432/Pid.Sus/2017/PT.MDN, tanggal 19 Juli 2017 yang memperbaiki Putusan PengadilanNegeri Rantau Prapat Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN.RAP, tanggal 15 Mei2017 tersebut mengenai lamanya pidana penjara yang dijatunkan kepadaTerdakwa menjadi sebagai berikut:1.
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Sugito Serma NRP21980076720876 tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 38-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 63-K / PM I-05 / AD / XI / 2016 tanggal 16 Desember 2016 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O5 Pontianak Nomor : 63K/PM.05 / AD / XII/2016 tanggal 16 Desember 2016, sekedar pidana nyasehingga amarnya menjadi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama : 1 (Satu) tahun;.
hukumtidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwatersebut harus ditolak dengan memperbaiki
Pasal 229 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa SugitoSerma NRP21980076720876 tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 38K/PMTI/BDG/AD
/I/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 05 Pontianak Nomor 63K / PM I05 / AD / XI / 2016 tanggal 16Desember 2016 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yangdijatunkan terhadap Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
19 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR dan Pemohon KasasiII/Terdakwa EDI KURNIAWAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 187/PID.SUS/2018/PT MKS, tanggal 21 Mei 2018 yang memperbaiki/mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 696/Pid.B/2017/PN Mks, tanggal 26 Juli 2017 mengenai lamanya pidana penjarayang dijatuhkan terhadap Terdakwa
296 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 479 K/Pdt/2020tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 398/Pdt/2018/PT MDN tanggal 28 Januari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Mdn tanggal 17 Juli 2018
tersebut Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan mencatat padaRegister Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menghukum Tergugati untuk membayar biaya perkara sebesarRp711.000,00 (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding putusan tersebut diperbaikioleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 398/Pdt/2018/PT MDNtanggal 28 Januari 2019 dengan amar sebagai berikut:Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa HukumPembanding semula Tergugat tersebut;Memperbaiki
diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 18 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: memperbaiki
Negeri Medan sudah tepat dan benar,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi percekcokan yangterus menerus dan orang tua Penggugat telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak berhasil,sehingga terdapat alasan berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putuskarena perceraian;Bahwa namun demikian putusan judex facti Pengadilan Tinggi Medanyang memperbaiki
Pengadilan Negeri Medan perlu diperbaiki denganmenambahkan ke dalam amar perintah kepada para pihak sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat 2 UndangUndangNomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu para pihakyang bercerai wajid melaporkan kepada Kantor Pencacatan Sipil Kota Medanpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Medan yang memperbaiki
Nomor 479 K/Padt/2020tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor398/Pdt/2018/PT MDN tanggal 28 Januari 2019 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Mdntanggal 17 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat denganTergugat pada tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan agama KristenProtestan di Gereja HKBP Medan dan kemudian telah didaftarkan
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUWARINI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat diMataram Nomor 24/PDT/ 2023/PT MTR., tanggal 16 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/ 2022/PN Mtr., tanggal 19 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
FITRI RAMADANI
6 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tahun lahir pada akta kelahiran Pemohon No. 27748/2011, kutipan akta nikah Pemohon No. 124 / 20 / II / 2018, dan Paspor Pemohon Nomor B6565597 dari FITRI RAMADHANI tanggal 17 MARET 1993 menjadi FITRI RAMADAN1 tanggal 17 MARET 1992.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk memperbaiki tahun lahir pemohon setelah menerima Salinan penetapan ini dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Medan Belawan untuk memperbaiki tahun lahir pemohon pada kutipan akta nikah No. 124 / 20 / II / 2018 setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register tersebut.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan, untuk memperbaiki tahun lahir pemohon. setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register tersebut.
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan PT Kalimantan Timur :PP 4 TAHUN
Putri Amalia
20 — 3
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari P U T R I A M A L I A menjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari nama P U T R I A M A L I A menjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki bahwa pemohon adalah anak Ke-dua dan nama Ibu pemohon Nila Sapitri Lubis pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilan ratus ratus sembilan puluh enam yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bahwa Pemohon bernama Putri Amalia, berjenis kelamin Perempuan danlahir di Medan pada tanggal 28 April 1996 sesuai dengan kutipan AktaKelahiran Nomor : 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilan ratussembilan puluh enam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKodati Il Medan.Penetapan No 503/Pdt.P/2020/PN.Mdn halaman 1 dari 7 Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama pemohon dari namaPUTRIAMALIA (yang tertulis di Akta Kelahiran/pakai spasi) menjadiPUTRI AMALIA.
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapemohon dari P U T R!AM ALIA menjadi PUTRI AMALIA danmemperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan.3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapanini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untukmemperbaiki penulisan nama pemohon darinama PUTRIAMALIAmenjadi PUTRI AMALIA dan memperbaiki bahwa pemohon adalah anakKedua dan nama Ibu pemohon Nila Sapitri Lubis pada pinggir KutipanAkta Kelahiran Nomor 2002/1996 tanggal 24 Juni tahun seribu sembilanratus ratus sembilan puluh enam yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dengan memperlihatkansalinan
Saksi Nila Sapitri Lubis: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa saksi adalah ibu kandung Pemohon; Bahwa Pemohon merupakan anak kedua saksi; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama Pemohondari nama P UT RIAM ALIA (yang tertulis di AktaKelahiran/pakai spasi) menjadi PUTRI AMALIA; Bahwa Akta Kelahiran Pemohon tertulis sebagai anak Kedua(yang sebenarnya), namun data yang ada di Kantor Catatan SipilPenetapan No 503/Pdt.P/2020/PN.Mdn halaman 3 dari 7Kodati II Medan pemohon tertulis sebagai anak
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapemohon dari PU T R!!AM ALIA menjadi PUTRI AMALIA danmemperbaiki data pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan.3.
67 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 598/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 12 Juni 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3112/Pid.Sus/2018/PN Mdn, tanggal 27 Maret 2019 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor598/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 12 Juni 2019 yang amar selengkapnyasebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor3112/Pid.Sus/2018/PN Mdn, tanggal 27 Maret 2019, sekedar mengenaikualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
waktu dan dengan cara menurut undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki
pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada prinsipnyamerupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevanyang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkanJudex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenaihal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI MEDAN tersebut; Memperbaiki
45 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : SUTRIANA, Kapten Arh, NRP. 622252 tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 94-K/PMT-I/BDG/AD/X/2013 tanggal 21 Januari 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor : 27-K/PM I-01/AD/III/2013 tanggal 29 Juli 2013 tersebut sekedar mengenai penghapusan pidana tambahan
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O1 Banda Aceh Nomor : 27K/PMI01/AD/III/2013, tanggal 29 Juli 2013, sekedar mengenai pidana tambahansehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan ;Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalampenahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer ;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat bandingsebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) ;4.