Register : 10-12-2014 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 56/Pdt.G/2014/PN Bjb Tanggal 6 Agustus 2015 — H. MAKMOEN ABDI, AM melawan WARDAH, istri dari KHAIRUN (alm) dkk
102 — 30
.- Menyatakan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah pemilik sah tanah sengketa yang dulu terletak di jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan sekarang masuk di jalan Kelurahan, desa /Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dengan luas kurang lebih 1.003 m2 (Panjang 23 m dan lebar 44 m) dimana diatasnya berdiri usaha Penggergajian kayu yang pertama milik Penggugat dan bangunan rumah permanen
WARDAH,, istri dari KHAIRUN (alm), bertempat tinggal di Jalan Kelurahan,Rt. 11, Rw. 04, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang AnggangKota Banjarbaru;2. FAISAL PARANA, anak kandung dari HAIRUN (alm), bertempat tinggal diJalan Kelurahan, Rt. 11, Rw. 04, Kelurahan Landasan Ulin Selatan,Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru;3.
HILMI, anak kandung dari HAIRUN (alm), bertempat tinggal di JalanKelurahan, Rt. 11, Rw. 04, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, KecamatanLiang Anggang Kota Banjarbaru;4. HAMDAH, anak kandung dari HAIRUN (alm), bertempat tinggal di JalanKelurahan, Rt. 11, Rw. 04, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, KecamatanLiang Anggang Kota Banjarbaru;untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT;5.
UlinBarat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan sekarang masukwilayah di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, KecamatanLiang Anggang, Kota Banjarbaru, sebagaimana disebutkan di dalamSertifikat Hak Milik Nomor 548 tanggal 20 Juni 2014, atas nama H.Makmoen Abdi Abdul Manaf, Surat Ukur nomor 322/LUS/2013, tertanggal27 Desember 2013, dengan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatasan dengan Jalane Sebelah Selatan berbatasan dengan JI.
Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik sah atas objeksengketa, dulu terletak di jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin,Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan sekarang masuk dijalan Kelurahan, desa /Kelurahan Landasan Ulin Selatan, KecamatanLiang Anggang, Kota Banjarbaru dengan luas 1.003 m2?
, Surat Ukur Nomor : 110/LUB/2003,dengan luas 1.003 m2 (seribu tiga meter persegi) didasarkan pada SuratPernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIKk), tertanggal 3April 2002 yang dikeluarkan oleh Lurah Landasan Ulin.