Ditemukan 129099 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN MARISA Nomor 18/PDT.SUS-BPSK/2017/PN.MAR
Tanggal 3 Oktober 2017 — Asuransi Jiwa Manulife Indonesia SEBAGAI TERGUGAT
416493
  • Asuransi Jiwa Manulife Indonesia SEBAGAI TERGUGAT
    AsuransiJiwa Manulife Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan SertifikatAsuransi; Bahwa pembayaran manfaat pertanggungan akan dilakukan oleh PT.Asuransi Jiwa Manulife jika Tertanggung meninggal dunia ataumenderita ketidakmampuan total tetap dan Primajaga dan/atauPrimajaga 100 dalam status aktif serta memenuhi ketentuan asuransiyang berlaku, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akanmembayarkan manfaat bulanan;e Bahwa berdasarkan surat dari Turut Termohon Keberatan/TurutTergugat Referensi No.
    Asuransi Jiwa ManulifeIndonesia, dimana PT.
    dari rekening tertanggung untuk dibayarkan kepada PT.Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Asuransi.
    Asuransi Jiwa Manulife jika Tertanggung meninggal dunia ataumenderita ketidakmampuan total tetap dan Primajaga dan/atauPrimajaga 100 dalam status aktif serta memenuhi ketentuanasuransi yang berlaku, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesiaakan membayarkan manfaat bulanan.Halaman 11 dari 33 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/201 7/PN.
    ASURANSI JIWA MANULIFE (Turut Tergugat) untukmembayar klaim asuransi sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima jutaHalaman 26 dari 33 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/201 7/PN.
Register : 16-08-2022 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PN STABAT Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Stb
Tanggal 2 Maret 2023 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Turut Tergugat:
BANK DANAMON INDONESIA KCP STABAT
16539
  • MENGADILI:
    Dalam Eksepsi:
    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
    Dalam Pokok Perkara:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Polis Asuransi Jiwa Nomor : 4295914578 atas nama Pemegang Polis TAN A SUN adalah Perbuatan WANPRESTASI (Ingkar janji);
    3. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam

    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    Turut Tergugat:
    BANK DANAMON INDONESIA KCP STABAT
Register : 04-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat:
1.Rosio Gintung Wicaksono
2.Nanang Rahmat
3.Dewi Sartika
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA MANULIFE
2513
  • Penggugat:
    1.Rosio Gintung Wicaksono
    2.Nanang Rahmat
    3.Dewi Sartika
    Tergugat:
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 376/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2021 — ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
10433
  • ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
Register : 26-08-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 506/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat : ASAMTA BR GINTING
Terbanding/Tergugat I : PT BANK SINAR MAS
Terbanding/Tergugat II : PT ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
20238
  • ul>
  • Menolak gugatan Provisi Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;

DALAM EKSEPSI:

  • Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
  2. Menyatakan SAH fasilitas kredit sebagaimana akte perjanjian kredit dan pengakuan hutang No, 9 tertanggal 22 Agustus 2016 yang telah diasuransikan kepada PT ASURANSI JIWA
    Pembanding/Penggugat : ASAMTA BR GINTING
    Terbanding/Tergugat I : PT BANK SINAR MAS
    Terbanding/Tergugat II : PT ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
Register : 04-03-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bna
Tanggal 14 September 2021 — ASURANSI JIWA ADI SARANA WANA ARTHA
3.RUSLAN
9116
  • ASURANSI JIWA ADI SARANA WANA ARTHA
    3.RUSLAN
Putus : 20-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — NURWATI ROSNI VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, diwakili oleh Apriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto
11650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURWATI ROSNI VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, diwakili oleh Apriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto
    ., M.Bus, Advokat, berkantor diJalan Giro Nomor 16, Jati Cempaka,Jatiwaringin, Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Juli 2018;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA,diwakili oleh Apriliani T.
Register : 03-07-2024 — Putus : 05-08-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PT PADANG Nomor 120/PDT/2024/PT PDG
Tanggal 5 Agustus 2024 — ASURANSI JIKA BERSAMA BUMl PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepada Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Terbanding/Penggugat : H. DARMAWAN
6852
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 10 Januari 2024 No.6/Pdt.G/2023/PN Pdg yang dimohonkan banding tersebut sepanjang amar putusan poin ke 9 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
  1. Dalam Eksepsi:
  • Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
  1. Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
  2. Menyatakan sah surat Polis Asuransi jiwa
    No.208103107406 tertanggal 01 Juni 2008;
  3. Menyatakan sah Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa No. 208103107406 tertanggal 01 Juni 2008;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran uang klaim habis kontrak sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi Jiwa yang jatuh tempo pada tanggal 01 Juni 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang klaim habis kontrak yang diperjanjikan dalam polis asuransi
    jiwa No.208103107406 kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang bonus kepada Penggugat sebesar Rp.35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang diderita Penggugat sebesar Rp.235.400.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir
    Ulak Karang Utara diterbitkan 20 Oktober 1999 dengan Surat Ukur No.94 Tahun 2016 seluas 479 M2 atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912/Tergugat dengan Batas sepadan jelas tertera dan terlihat dalam Gambar Penjelasan Batas Sepadan tanah didalamnya;
  9. Menghukum Turut Terbandig semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
    ASURANSI JIKA BERSAMA BUMl PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepada Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912
    Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
    Terbanding/Penggugat : H. DARMAWAN
Register : 05-02-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal 22 Mei 2024 — Penggugat:
Dasrial, DKK (20 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
2130
  • Penggugat:
    Dasrial, DKK (20 orang)
    Tergugat:
    PT Semen Padang
    Turut Tergugat:
    Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
Register : 25-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 19-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 258/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 11 Agustus 2016 — Bank Mega Tbk
Terbanding/Tergugat : Mega life Asuransi Jiwa
5314
  • Bank Mega Tbk
    Terbanding/Tergugat : Mega life Asuransi Jiwa
    MEGA LIFE ASURANSI JIWA , berkedudukan di Jalan KaptenTendean Kav 1214A Jakarta,untuk selanjutnyadisebut sebagai Terbanding II Ssemula Tergugat II;Halaman 1 dari 17 halaman, Pts.No.258/PDT/2016/PT.BDG. Telah Membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 1 Juni 2016Nomor : 258/PEN/PDT/2016/PT.BDG. tentang Penunjukan MajelisHakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding;2.
    Bahwa PENGGUGAT merasa atau mendapat hak protectionberdasarkan Asuransi Jiwa di Megalife (TERGUGAT Il) DenganNo.Sertifikat No.54410201304823 serta berdasarkan pada polis IndukNo.012010M0005 atas nama pemegang Polis PT.BANK MEGA TBK,maka kewajiban PENGGUGAT selaku Debitur terhadap PT.BankMega Tbk akan ditanggung atau diselesaikan semua oleh AsuransiJiwa di Megalife;.
    Bahwa oleh karena ternyata Tergugat II tidak membayar/melunasisejumlah klaim Asuransi Jiwa kepada PENGGUGAT sesuai jumlahdan waktu) yang telah diperjanjikanymaka menurut hukum,TERGUGAT Il harus dinytakan telah lalai dan /atau melakukanperbuatan Wanprestasi;Halaman 3 dari 17 halaman, Pts.No.258/PDT/2016/PT.BDG.9.10.11.12.13.Bahwa karena pembayaran hutang debitur sudah seharusnyadibayarkan oleh TERGUGAT II maka sepatutnya jaminan yang adapada TERGUGAT berupa: sebidang tanah seluas 950 m2 besertabangunan
    Bahwa setelah Tergugat mengetahui Penggugat meninggal dunia,maka Tergugat melalui Surat No.029/BJJMKT/14, tertanggal 02 Juni2014 mengirimkan Klaim Asuransi Jiwa atas nama Penggugat kepadaTergugat II dan pada tanggal 4 Juni 2014 Tergugat II menjawab surattersebut dan mengimformasikan pada intinya Tergugat II menolakpembayaran klaim Asuransi Jiwa Almarhum IR.
    A.K, M.SC, IR., meninggal duniadalam masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis makaTergugat Il akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepadaTergugat , apabila dalam masa pertanggungan asuransi jiwa kreditDebitor meninggal dunia maka yang berhak untuk menerima mamfaatpertanggungan asuransi jiwa ini casu adalah Tergugat bukan abhliwaris Debitor / Adrian. A.K, M.SC, IR., atau Penggugat ;.
Register : 16-08-2021 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 183/Pdt.G/2021/PN Lbp
Tanggal 11 Mei 2022 — ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
11627
  • ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
Register : 03-12-2018 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 237/Pdt.G/2018/PN Blb
Tanggal 24 Juni 2019 — ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
5925
  • ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
Register : 20-11-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 283/Pdt.G/2020/PN Pbr
Tanggal 17 Februari 2021 — ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA
2.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
22979
  • ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA
    2.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Register : 02-04-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pdg
Tanggal 1 Agustus 2024 — BANK NAGARI
Turut Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
2913
  • BANK NAGARI
    Turut Tergugat:
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
Register : 15-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Rgt
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penggugat:
YENDRATATI
Tergugat:
DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA Cq PEMIMPIN KANWIL PEKANBARU Cq PEMIMPIN KANTOR CAB RENGAT
859
  • Penggugat:
    YENDRATATI
    Tergugat:
    DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA Cq PEMIMPIN KANWIL PEKANBARU Cq PEMIMPIN KANTOR CAB RENGAT
    ., selanjutnya disebutsebagai Kuasa Penggugat;Lawan:DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912, di Jakarta Cq.Pemimpin Kantor Wilayah Pekanbaru Cq.
Register : 09-12-2021 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN PADANG Nomor 224/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 16 Agustus 2022 — Penggugat:
ZURLINDA
Tergugat:
1.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. DR SUTOMO No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd. Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
147175
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah surat Polis Asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
    3. Menyatakan sah Penggugat adalah pemegang polis asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
    4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang tidak melakukan
    Pembayaran uang klaim habis kontrak sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa yang jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2019 adalah Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
  • Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang klaim habis kontrak yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai;
  • Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang bonus kepada Penggugat sebesar Rp. 17.540.512,- (tujuh be!
    Penggugat:
    ZURLINDA
    Tergugat:
    1.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. DR SUTOMO No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd. Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar
    2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Register : 13-01-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 37/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Oktober 2022 — Asuransi Jiwa Sequis Life
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
12226
  • Asuransi Jiwa Sequis Life
    2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Agustus 2022 — ADONAI PIALANG ASURANSI
2.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
13113
  • ADONAI PIALANG ASURANSI
    2.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
Register : 28-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Maret 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SEMBILAN BELAS DUA BELAS lawan 1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI 2.PT. ANGKASA PURA II Persero
709554
  • ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SEMBILAN BELAS DUA BELASlawan1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI2.PT. ANGKASA PURA II Persero
    Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor SPKS.044/KP.203.13/2003APII dan Nomor 130/BPAP2/KS/DIV.ASK/IX/2003 Tentang PengelolaanAsuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua (THT) Tanggal 24 September 2003beserta perubahannya dengan Perjanjian Tambahan (Adendum) dariSurat Perjanjian Kerjasama Nomor PuJJ.03.10.01/00/10/2008/172 danNomor 110/BPAP II/ADD/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa THT (Perjanjian) telah dibuatsecarasah dan mengikat Pemohon dan Termohon;3.
    Program Asuransi Jiwa THT(selanjutnya disebut Perjanjian dalam permohonan ini) yang dibuat danditandatangani antara PEMOHON dengan TERMOHON II;2.
    Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan wanprestasiterhadap Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian ... tentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa THT;6.
    Menyatakan bahwa Pernanjian Kerjasama Nomor:SPKS.044/KP.203. 13/2003APIl dan Nomor: 130/BPAP2/KS/DIV.ASK/X/2003 tertanggal 24 September 2003 TentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua besertaperubahannya dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) dariSurat Perjanjian Kerjasama Nomor PdJJ.03.10.01/00/10/2008/1 72dan Nomor 110/BPAP IIl/ADD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008tentang Pengelolaan Program Asuransi Jiwa THT putus sejak 1Februari 2018;4.
    Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VII/ARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VI/VARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 untuk seluruhnya.2.
Register : 01-04-2009 — Putus : 03-12-2009 — Upload : 26-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1143/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel.
Tanggal 3 Desember 2009 — ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi), MELAWAN 1. PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs. H. SUPARWANTO, MBA, 3. H. A H M A D I, 4. MADJDI ALI, 5. TUMPAL MARBUN FSAI,
10581
  • ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi), MELAWAN1. PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs. H. SUPARWANTO, MBA,3. H. A H M A D I, 4. MADJDI ALI,5. TUMPAL MARBUN FSAI,
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962pada tanggal 12 Januari 2001; Hal. 10 dari 49 hal.
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962 per tanggal 31 Desember2000, karena Laporan Keuangan PT.
    Asuransi Jiwa Jaminan 1962 No.100/DIR/Sekr/IX/07 tanggal 20 September 2007 ;: Laporan Operasional PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tahun 2002kepada Direktorat Asuransi Depkeu RI tertanggal 3 Mei 2001 ; Laporan No. 014/RB/ZKIM/IV/2001 PT. Asuransi Jiwa JaminanHal. 33 dari 49 hal.
    S. 5951/BL/2007 tanggal 26Nopember 2007 5 22020 22222 e enoneBisnis Asuransi Jiwa di Indonesia Tahun 2000 yangditerbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia bidang Jiwa padabulan Agustus 2007 :Performa Bisnis Asuransi Jiwa Indonesia Tahun 2001 yangditerbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ;Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa Tahun 2000tertanggal 18 Mei 2001 ;Laporan Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa tahun 2000tertanggal 3 Mei 2001 ;Laporan Nomor 014/RB/ZKIM/IV/2001 dari Kantor AkuntanPublik
    Asuransi Jiwa Jaminan1962, sedangkan Tergugat Il dan Tergugat Ill selaku Komisaris Utama danDirektur Utama PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 telah menunjuk danmenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal PT. Asuransi Jiwa Jaminan1962; Menimbang, bahwa di dalam bukti Tergugat bertanda T. 11 berupaSurat dari Tergugat kepada PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 antara lain secaraterang menyebutkan 2......