Ditemukan 129099 data
416 — 493
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia SEBAGAI TERGUGAT
AsuransiJiwa Manulife Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan SertifikatAsuransi; Bahwa pembayaran manfaat pertanggungan akan dilakukan oleh PT.Asuransi Jiwa Manulife jika Tertanggung meninggal dunia ataumenderita ketidakmampuan total tetap dan Primajaga dan/atauPrimajaga 100 dalam status aktif serta memenuhi ketentuan asuransiyang berlaku, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akanmembayarkan manfaat bulanan;e Bahwa berdasarkan surat dari Turut Termohon Keberatan/TurutTergugat Referensi No.
Asuransi Jiwa ManulifeIndonesia, dimana PT.
dari rekening tertanggung untuk dibayarkan kepada PT.Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebagai pihak yang menerbitkanSertifikat Asuransi.
Asuransi Jiwa Manulife jika Tertanggung meninggal dunia ataumenderita ketidakmampuan total tetap dan Primajaga dan/atauPrimajaga 100 dalam status aktif serta memenuhi ketentuanasuransi yang berlaku, maka PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesiaakan membayarkan manfaat bulanan.Halaman 11 dari 33 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/201 7/PN.
ASURANSI JIWA MANULIFE (Turut Tergugat) untukmembayar klaim asuransi sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima jutaHalaman 26 dari 33 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/201 7/PN.
Turut Tergugat:
BANK DANAMON INDONESIA KCP STABAT
165 — 39
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Polis Asuransi Jiwa Nomor : 4295914578 atas nama Pemegang Polis TAN A SUN adalah Perbuatan WANPRESTASI (Ingkar janji);
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalamASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Turut Tergugat:
BANK DANAMON INDONESIA KCP STABAT
1.Rosio Gintung Wicaksono
2.Nanang Rahmat
3.Dewi Sartika
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA MANULIFE
25 — 13
Penggugat:
1.Rosio Gintung Wicaksono
2.Nanang Rahmat
3.Dewi Sartika
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA MANULIFE
104 — 33
ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PT BANK SINAR MAS
Terbanding/Tergugat II : PT ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
202 — 38
ul>
- Menolak gugatan Provisi Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan SAH fasilitas kredit sebagaimana akte perjanjian kredit dan pengakuan hutang No, 9 tertanggal 22 Agustus 2016 yang telah diasuransikan kepada PT ASURANSI JIWA
Pembanding/Penggugat : ASAMTA BR GINTING
Terbanding/Tergugat I : PT BANK SINAR MAS
Terbanding/Tergugat II : PT ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
3.RUSLAN
91 — 16
ASURANSI JIWA ADI SARANA WANA ARTHA
3.RUSLAN
116 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
NURWATI ROSNI VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, diwakili oleh Apriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto
., M.Bus, Advokat, berkantor diJalan Giro Nomor 16, Jati Cempaka,Jatiwaringin, Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Juli 2018;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA,diwakili oleh Apriliani T.
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Terbanding/Penggugat : H. DARMAWAN
68 — 52
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 10 Januari 2024 No.6/Pdt.G/2023/PN Pdg yang dimohonkan banding tersebut sepanjang amar putusan poin ke 9 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan sah surat Polis Asuransi jiwa
No.208103107406 tertanggal 01 Juni 2008;
- Menyatakan sah Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa No. 208103107406 tertanggal 01 Juni 2008;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Pembayaran uang klaim habis kontrak sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi Jiwa yang jatuh tempo pada tanggal 01 Juni 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang klaim habis kontrak yang diperjanjikan dalam polis asuransi
jiwa No.208103107406 kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang bonus kepada Penggugat sebesar Rp.35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang diderita Penggugat sebesar Rp.235.400.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir
Ulak Karang Utara diterbitkan 20 Oktober 1999 dengan Surat Ukur No.94 Tahun 2016 seluas 479 M2 atas nama Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912/Tergugat dengan Batas sepadan jelas tertera dan terlihat dalam Gambar Penjelasan Batas Sepadan tanah didalamnya;
- Menghukum Turut Terbandig semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ASURANSI JIKA BERSAMA BUMl PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepada Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Terbanding/Penggugat : H. DARMAWAN
Dasrial, DKK (20 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
213 — 0
Penggugat:
Dasrial, DKK (20 orang)
Tergugat:
PT Semen Padang
Turut Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912
Terbanding/Tergugat : Mega life Asuransi Jiwa
53 — 14
Bank Mega Tbk
Terbanding/Tergugat : Mega life Asuransi JiwaMEGA LIFE ASURANSI JIWA , berkedudukan di Jalan KaptenTendean Kav 1214A Jakarta,untuk selanjutnyadisebut sebagai Terbanding II Ssemula Tergugat II;Halaman 1 dari 17 halaman, Pts.No.258/PDT/2016/PT.BDG. Telah Membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 1 Juni 2016Nomor : 258/PEN/PDT/2016/PT.BDG. tentang Penunjukan MajelisHakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding;2.
Bahwa PENGGUGAT merasa atau mendapat hak protectionberdasarkan Asuransi Jiwa di Megalife (TERGUGAT Il) DenganNo.Sertifikat No.54410201304823 serta berdasarkan pada polis IndukNo.012010M0005 atas nama pemegang Polis PT.BANK MEGA TBK,maka kewajiban PENGGUGAT selaku Debitur terhadap PT.BankMega Tbk akan ditanggung atau diselesaikan semua oleh AsuransiJiwa di Megalife;.
Bahwa oleh karena ternyata Tergugat II tidak membayar/melunasisejumlah klaim Asuransi Jiwa kepada PENGGUGAT sesuai jumlahdan waktu) yang telah diperjanjikanymaka menurut hukum,TERGUGAT Il harus dinytakan telah lalai dan /atau melakukanperbuatan Wanprestasi;Halaman 3 dari 17 halaman, Pts.No.258/PDT/2016/PT.BDG.9.10.11.12.13.Bahwa karena pembayaran hutang debitur sudah seharusnyadibayarkan oleh TERGUGAT II maka sepatutnya jaminan yang adapada TERGUGAT berupa: sebidang tanah seluas 950 m2 besertabangunan
Bahwa setelah Tergugat mengetahui Penggugat meninggal dunia,maka Tergugat melalui Surat No.029/BJJMKT/14, tertanggal 02 Juni2014 mengirimkan Klaim Asuransi Jiwa atas nama Penggugat kepadaTergugat II dan pada tanggal 4 Juni 2014 Tergugat II menjawab surattersebut dan mengimformasikan pada intinya Tergugat II menolakpembayaran klaim Asuransi Jiwa Almarhum IR.
A.K, M.SC, IR., meninggal duniadalam masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan Polis makaTergugat Il akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepadaTergugat , apabila dalam masa pertanggungan asuransi jiwa kreditDebitor meninggal dunia maka yang berhak untuk menerima mamfaatpertanggungan asuransi jiwa ini casu adalah Tergugat bukan abhliwaris Debitor / Adrian. A.K, M.SC, IR., atau Penggugat ;.
116 — 27
ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
59 — 25
ASURANSI JIWA RELIANCE INDONESIA
2.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
229 — 79
ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA
2.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Turut Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
29 — 13
BANK NAGARI
Turut Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912
YENDRATATI
Tergugat:
DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA Cq PEMIMPIN KANWIL PEKANBARU Cq PEMIMPIN KANTOR CAB RENGAT
85 — 9
Penggugat:
YENDRATATI
Tergugat:
DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA Cq PEMIMPIN KANWIL PEKANBARU Cq PEMIMPIN KANTOR CAB RENGAT., selanjutnya disebutsebagai Kuasa Penggugat;Lawan:DIREKSI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912, di Jakarta Cq.Pemimpin Kantor Wilayah Pekanbaru Cq.
ZURLINDA
Tergugat:
1.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. DR SUTOMO No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd. Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
147 — 175
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah surat Polis Asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
- Menyatakan sah Penggugat adalah pemegang polis asuransi jiwa No. 2004461275 tertanggal 01 Agustus 2004;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang tidak melakukan
Pembayaran uang klaim habis kontrak sesuai yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa yang jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2019 adalah Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang klaim habis kontrak yang diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang bonus kepada Penggugat sebesar Rp. 17.540.512,- (tujuh be!
Penggugat:
ZURLINDA
Tergugat:
1.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTRA 1912 Pusat di Jakarta Cq Kepala kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 Sumbar Cq Kepala Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912 dulu berkedudukan di Simpang Haru Jl. DR SUTOMO No.49 Kubu Marapalam, Padang Timur, Kota Padang, sekarang berkedudukan di Jl. Bgd. Aziz Chan No.22 Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
122 — 26
Asuransi Jiwa Sequis Life
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
131 — 13
ADONAI PIALANG ASURANSI
2.ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
709 — 554
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA SEMBILAN BELAS DUA BELASlawan1.BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA BANI2.PT. ANGKASA PURA II Persero
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor SPKS.044/KP.203.13/2003APII dan Nomor 130/BPAP2/KS/DIV.ASK/IX/2003 Tentang PengelolaanAsuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua (THT) Tanggal 24 September 2003beserta perubahannya dengan Perjanjian Tambahan (Adendum) dariSurat Perjanjian Kerjasama Nomor PuJJ.03.10.01/00/10/2008/172 danNomor 110/BPAP II/ADD/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa THT (Perjanjian) telah dibuatsecarasah dan mengikat Pemohon dan Termohon;3.
Program Asuransi Jiwa THT(selanjutnya disebut Perjanjian dalam permohonan ini) yang dibuat danditandatangani antara PEMOHON dengan TERMOHON II;2.
Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan wanprestasiterhadap Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian ... tentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa THT;6.
Menyatakan bahwa Pernanjian Kerjasama Nomor:SPKS.044/KP.203. 13/2003APIl dan Nomor: 130/BPAP2/KS/DIV.ASK/X/2003 tertanggal 24 September 2003 TentangPengelolaan Program Asuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua besertaperubahannya dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) dariSurat Perjanjian Kerjasama Nomor PdJJ.03.10.01/00/10/2008/1 72dan Nomor 110/BPAP IIl/ADD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008tentang Pengelolaan Program Asuransi Jiwa THT putus sejak 1Februari 2018;4.
Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VII/ARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia Nomor 41072/VI/VARBBANI/2018 tertanggal 28 Maret 2019yang dimohonkan oleh Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 untuk seluruhnya.2.
105 — 81
ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 (dalam likuidasi), MELAWAN1. PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs. H. SUPARWANTO, MBA,3. H. A H M A D I, 4. MADJDI ALI,5. TUMPAL MARBUN FSAI,
Asuransi Jiwa Jaminan 1962pada tanggal 12 Januari 2001; Hal. 10 dari 49 hal.
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 per tanggal 31 Desember2000, karena Laporan Keuangan PT.
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 No.100/DIR/Sekr/IX/07 tanggal 20 September 2007 ;: Laporan Operasional PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 tahun 2002kepada Direktorat Asuransi Depkeu RI tertanggal 3 Mei 2001 ; Laporan No. 014/RB/ZKIM/IV/2001 PT. Asuransi Jiwa JaminanHal. 33 dari 49 hal.
S. 5951/BL/2007 tanggal 26Nopember 2007 5 22020 22222 e enoneBisnis Asuransi Jiwa di Indonesia Tahun 2000 yangditerbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia bidang Jiwa padabulan Agustus 2007 :Performa Bisnis Asuransi Jiwa Indonesia Tahun 2001 yangditerbitkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ;Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa Tahun 2000tertanggal 18 Mei 2001 ;Laporan Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa tahun 2000tertanggal 3 Mei 2001 ;Laporan Nomor 014/RB/ZKIM/IV/2001 dari Kantor AkuntanPublik
Asuransi Jiwa Jaminan1962, sedangkan Tergugat Il dan Tergugat Ill selaku Komisaris Utama danDirektur Utama PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 telah menunjuk danmenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal PT. Asuransi Jiwa Jaminan1962; Menimbang, bahwa di dalam bukti Tergugat bertanda T. 11 berupaSurat dari Tergugat kepada PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 antara lain secaraterang menyebutkan 2......