Ditemukan 509708 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-11-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1658/ Pid.Sus/2015 /PN.Plg
Tanggal 23 Nopember 2015 — HUSNI Als AYU
8410
  • Menyatakan terdakwa HUSNI Als AYU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN DILARANG MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN 2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) bulan;3.
Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 267/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HAIRIYAH
6914
  • Pasal 47

    (1) Setiap orang atau badan dilarang:

    a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;

    Perda No. 8 tentang Ketertiban Umum

    Pasal 11 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Putus : 18-04-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 398/Pid.Sus/2017/PN Plg
Tanggal 18 April 2017 — ANY BINTI CU LIAN SING
10622
  • MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa ANY BINTI CU LIAN SING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan
Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 195/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DIMAS PRASETYO
262
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 263/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURITNO
1248
  • Pasal 35

    Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barangbarang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 35 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 190/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MARYANTI
202
  • Pasal 46

    Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Perda No. 8 tentang Ketertiban Umum

    Pasal 46 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 194/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KANADI
293
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 193/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EKA PRATAMA
192
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 282/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HERMANSYAH
1645
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 180/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NOVI HARIYANTO
262
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 198/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KOSIM
382
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 291/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
D. MURSALIN
456
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 294/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURATNO
603
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 296/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NUR ALFANDRI
642
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 259/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IYAN
416
  • Pasal 35

    Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barangbarang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 35 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 283/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ACHMAD ROFIDI
654
  • Pasal 3

    Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:

    1. menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya

    Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 292/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TATA JUNARTA
641
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 290/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
RATONO
475
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 04-11-2022 — Putus : 04-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 271/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASDY YONANDI
314
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Register : 09-09-2022 — Putus : 09-09-2022 — Upload : 24-09-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 196/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
354
  • Pasal 21

    Setiap orang atau badan dilarang:

    b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan

    Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum

    Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum