Ditemukan 84495 data
292 — 217
183 — 85
Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Jatimulyo Nomor: 141/4/III Tahun 2018, Tentang Pengangkatan Saudara Muhammad Syifaun NajaSebagai Perangkat Desa Dalam Jabatan SekretarisDesa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, tertanggal 12 Maret 2018;-------3.
Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Jatimulyo Nomor: 141/4/III Tahun 2018, Tentang Pengangkatan Saudara Muhammad Syifaun Naja Sebagai Perangkat Desa Dalam Jabatan SekretarisDesa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, tertanggal 12 Maret 2018;-----------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.385.500,- (Tiga ratus delapan puluh lima ribu lima rupiah);-------------
KESOS/PPM.01/2018,tentang Penyelenggaraan Ujian Seleksi Perangkat DesaJatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Perjanjiantersebut disebutkan ditandangani pada tanggal 13 Februari2018 yang dilakukan oleh SODIKIN, selaku Ketua PanitiaSeleksi Perangkat Desa sebagai Pihak Pertama, dan olehDra.
;Adanya penolakan hasil pengumuman pengisian perangkat desaoleh para peserta yang tidak lulus, yang ditujukan kepada PanitiaPengisian Perangkat Desa Jatimulyo tanggal 9 Maret 2018.
Adanya penolakan hasil pengumuman pengisian perangkat desaoleh para peserta yang tidak lulus, yang ditujukan kepada PanitiaPengisian Perangkat Desa Jatimulyo tanggal 9 Maret 2018. ;Bahwa penolakan hasil pengumuman pengisian perangkat DesaJatimulyo oleh para peserta adalah sesuatu yang wajar karenahanya dilakukan aleh peserta yang tidak lulus. Namun jikadilakukan oleh peserta yang lulus, justru hal tersebut yang tidakwajar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tidak mempunyaikewenangan untuk menunda kelanjutan proses pengisianperangkat Desa termasuk pelantikan calon perangkat desaterpilin, Karena semua kewenangan tersebut berada di desadalam hal ini adalah Tim Pengisian Perangkat Desa danKepala Desaj~ +n nn nnn nnn nnn nnn nnnb.
2018 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimanatercantum dalam ketentuan Pasal 40:PSE AO) Speen imeem ne tee in TR(1) Terhadap proses pengisisan perangkat desa yang sudah berjalan/atausedang berjalan sampai dengan tahapan seleksi calon perangkat desabeserta hasilnya yang sudah dilaksanakan berdasarkan PeraturanDaerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang PerangkatDesa, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum; (2) Tahapan selanjutnya dalam proses pengisian perangkat
177 — 19
189 — 91
308 — 114
256 — 201
185 — 120
279 — 214
71 — 49
95 — 93
145 — 94
123 — 50
223 — 232
152 — 64
158 — 91
181 — 109
- Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun ... [Selengkapnya]
Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
150 — 57
174 — 133
119 — 65