Ditemukan 253603 data
68 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUKALTIM" dengan penyebutan demikianmenunjukkan bahwa subjek hukum yang dimaksud identitasnya tidaklengkap dan tidak jelas sehingga secara hukum gugatan Penggugat tidakmemenuhi syarat formil dari suatu gugatan, oleh karenanya gugatPenggugat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;.
Status badan hukum Pemohon Kasasi dan paraTermohon Kasasi, sebagai SUBJEK HUKUM yang mandiri telah sah(persona standi in judicio), karena telah mendapat pengesahan dari MenteriKehakiman RI ;Dengan adanya pengesahan tersebut maka menurut pasal 7 ayat (1) danayat (6) UU Nomor 1 tahun 1995, Pemohon Kasasi dan para TermohonKasasi telah mendapatkan status badan hukumnya, serta telah memenuhisyarat hukum untuk menjadi SUBJEK HUKUM yang berdiri sendiri (personastandi in judicio) yang mempunyai hak dan kewajiban
No. 2249 K/Pdt/2007Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar benarbenar telah salah dan kelirudalam menerapkan hukum, sebab sama sekali tidak membedakankapasitas dan kualitas dari Pemohon Kasasi maupun para TermohonKasasi, sebagai badan hukum (legal entity/rechts persoon) yang menjadisubjek hukum dengan subjek hukum orang perseorangan (naturalperson/natuurlijkke persoon) yang menjadi pengurus/pemegang sahamPemohon Kasasi dan para Termohon Kasasi, sehingga melahirkankeputusan yang sesat dan sama sekali
Oleh karena itu, baik Pemohon Kasasi maupun paraTermohon Kasasi sebagai badan hukum (legal entity/rechts persoon) yangmenjadi subjek hukum yang mandiri (persona standi in judicio), masingmasing berhak memiliki harta kekayaan yang terpisah satu sama lain, dandiantara mereka (Pemohon Kasasi dan para Termohon Kasasi) tidak adaHal. 14 dari 24 hal. Put.
hukum (legal entity/rechtspersoon) TIDAK MASUK dalam struktur pendiri, pengurus maupun selakupemegang saham, begitupun sebaliknya Pemohon Kasasi selaku badanhukum yang merupakan subjek hukum, TIDAK MASUK dalam strukturpendiri, pengurus maupun selaku pemegang saham pada para TermohonKasasi.
167 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 28 P/HUM/2016Bahwa perubahan status badan hukum Pemohon menjadi BUMN yangmemiliki Izin Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di ProvinsiSumatera Utara, karenanya Pemohon termasuk sebagai Subjek Pajakatas pemakaian/pemanfaatan air permukaan sebagaimana yangdisebutkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24Tahun 2011 juncto Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara junctoUndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Putusan Nomor 28 P/HUM/2016Industri dan Non Industri yang dijadikan sebagai dasar dalammenentukan Kriteriakriteria Subjek Pajak PAP;Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 8, danPasal 9 Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2011yang secara khusus mengatur tentang penggolongan sebagai dasardalam menentukan cara perhitungan pokok pajak sertahasilperhitungan harga dasar air sangat merugikan Pemohon; Sebab apabilamemperhatikan nilai kontribusi (Annual Fee) PT.
pajak untukpajak air permukaan dan juga tidak mengatur kriteriakriteriatentang perhitungan pajak pokok didasarkan kepada nilaiperolehan air untuk Golongan Industri dan Non Industri yangditetapkan berdasarkan Kriteria dan Kriteria II;Bahwa kedua peraturan perundangundangan tersebut di atas,secara limitatif hanya mengatur: Subjek Pajak Atas Pajak Air Permukaan, adalah OrangPribadi atau Badan, dengan tanpa membedabedakannya;dan begitu juga dengan Pajak Air Permukaan (yang disebutdengan PAP), hanya
Pajak dari Pajak AirPermukaan dan juga tidak Mengatur KriteriaKriteria tentangPerhitungan Pajak Pokok didasarkan kepada nilai perolehanair untuk Golongan Industri dan Non Industri;Bahwa tentang Subjek Pajak yang tersebut dalam normaPasal 9 ayat (3) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor24 Tahun 2011 yang mengatur secara khusus untukPembangkit Listrik (PLN Persero), bertentangan dengan:Halaman 15 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 28 P/HUM/2016pembentukannya tidak memenuhi syaratsyarat sebagaimanayang ditentukan dalam pembentukan hukum pajak yakni: Tidak memenuhi syarat keadilan; syarat yang dikenakankepada wajib pajak yang sebanding dengankemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan sesuaimanfaat yang diterimanya;di mana terhadap subjek pajak yang mempunyaikemampuan membayar sama harus dikenakan pajak yangsama; Tidak memenuhi syarat ekonomis, yaitu pungutan pajakharus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi
35 — 3
Pemeriksaan perbandingan terhadap subjek/benda yang terdapat dalamvideo files pada DVR dengan subjek/benda yang terdapat dalam imagefiles pada flashdisk ditemukan kemiripan pada subjek orang, objek baju,objek celana, objek tang dan objek kotak lampu Philips.Putusan Perkara Nomor 298/Pid.B/201 8/PN.Mre Hal 4 dari 21Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke3 KUHPidana.Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan dipersidangan, terdakwamenyatakan telah mendengar
Setelah dilakukan Analisa Hash, Analisa Metadata, dan Analisa Frame,dapat disimpulkan bahwa filefile tersebut tidak ditemukan adanya prosesediting.Pada video files tersebut terlihat momenmomen pada tanggal 09 April 2018berupa rangkaian kejadian (terlampir dalam berkas perkara).Pemeriksaan perbandingan terhadap subjek/benda yang terdapat dalamvideo files pada DVR dengan subjek/benda yang terdapat dalam image filespada flashdisk ditemukan kemiripan pada subjek orang, objek baju, objekcelana, objek
Pemeriksaan perbandingan terhadap subjek/oenda yang terdapat dalamvideo files pada DVR dengan subjek/benda yang terdapat dalam imagefiles pada flashdisk ditemukan kemiripan pada subjek orang, objek baju,objek celana, objek tang dan objek kotak lampu Philips.
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud Barangsiapa adalah setiap manusiasebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, dalam keadaan sehatjasmani dan rohani, serta memiliki kKemampuan untuk bertanggung jawab(Toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perobuatan yang telah dilakukannya;Menimbang bahwa tentang kKemampuan bertanggung jawab ditegaskandalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang secara HistorisKronologis merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekatdengan
Pada video files tersebut terlihat momenmomen pada tanggal 09 April 2018berupa rangkaian kejadian (terlampir dalam berkas perkara).Putusan Perkara Nomor 298/Pid.B/201 8/PN.Mre Hal 18 dari 21" Pemeriksaan perbandingan terhadap subjek/oenda yang terdapat dalamvideo files pada DVR dengan subjek/benda yang terdapat dalam image filespada flashdisk ditemukan kemiripan pada subjek orang, objek baju, objekcelana, objek tang dan objek kotak lampu Philips.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
NYOMAN SUKARMA, S.Pd.H
86 — 28
Pembetulan akta pencatatan sipil; dan 2).Pembatalan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa khusus pembetulan akta pencatatan sipil diaturdalam Pasal 71 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, sebagai berikut:1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional;2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta;3) Pembetulan
Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukankepada subjek akta;Menimbang, bahwa apabila penjelasan pasal 71 ayat (2) a quodihubungkan dengan ketentuan Pasal 71 yang menyebutkan pembetulan aktaitu dapat dilaksanakan pejabat pencatatan sipil dengan atau tanpa permohonandari subjek akta, maka dalam hubungan itu mengandung pengertian bahwapembetulan akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional dapat dilakukandengan 2 (dua) cara yaitu:1).
Dengan permohonan dari subjek akta; dalam hal akta tersebut telahdiserahkan kepada subjek akta;2).
Tanpa permohonan dari subjek akta; atau pembetulan tersebut atasinisiatif Pejabat Pencatatan Sipil dalam hal akta tersebut sudahselesai diproses (Sudah jadi) tapi belum diserahkan atau akandiserahkan kepada subjek akta dan wajib diberitahukan kepadasubjek akta;Menimbang, bahwa hal tersebut diatas dipertegas dalam ketentuan Pasal59 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,sebagai berikut:Ayat (1).
Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada DisdukcapilKabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atauPerwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpapermohonan dari subjek akta;Ayat (2). Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhipersyaratan:Halaman 8 dari 17 Penetapan Nomor 10/Pat.P/2019/PN Prga. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan aktaPencatatan Sipil; danb.
66 — 38
MARIANI ELIZABETH LIE tersebut, baik terhadapdirinya sebagai subjek hukum maupun terhadap harta benda yang kepemilikannyatertulis atas nama Ny.
Lie sudah 2(dua)Tahun terakhir ini menderita sakit Alzheimer disease yaitu lebih banyaktidak dapat lagi menggunakan akal/pikiran sehatnya sedia kala dan dibuktikandari surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Pondok Indah,Puri Indah Jakarta ;Bahwa sepengetahuan saksi tujuan Pemohon mengajukan permohonan walipengampu ini adalah untuk mengurus, melindungi sekaligus mewakili seluruhkepentingan hukum dari istri Pemohon yaitu Mariani Elizabeth Lie, baikterhadap dirinya sendiri sebagai subjek
Mariani ElizabethLie baik terhadap dirinya sendiri sebagai subjek hukum maupun terhadap harta bendayang kepemilikannya tertulis atas nama Ny.
Mariani Elizabeth Lie tersebut, baik terhadap dirinyasendiri sebagai subjek hukum maupun terhadap harta benda yang kepemilikannyatertulis atas nama Ny. Mariani Elizabeth Lie, maka dari pertimbangan di atas olehkarena Pemohon adalah pengampu dari Ny.
54 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadis Didong saja, ternyata dalam gugatan ini, Penggugat telahmencampur adukkan antara Subjek Hukum orang dan Subjek Hukum Badan Hukum,sehingga Subjek gugatan Penggugat adalah keliru atau Error In Persona ;e Bahwa apabila diperhatikan posita gugatan Penggugat pada poin 7 dan petitumgugatan Penggugat poin ke 4, yang menyatakan Penggugat yang berhak mengajukanPermohonan peningkatan hak dari hak guna bangunan menjadi Hak Milik atas tanahSHGB No. 95 SU No. 91 kepada Tergugat D, bahwa posita dan petitum
Hadis Didong masihberstatus sebagai Badan Hukum yang sah sebagai layaknya Perseroan Terbatas (PT)sebagai subjek Hukum atau tidak, karena dalam gugatan Penggugat tersebut tidakmenjelaskan tentang pengesahan akte pendirian dari Menteri atau Pejabat yangberwenang, sehingga karenanya Subjek Gugatan tersebut adalah kabur ;Exceptie Obscuri Libelli ;Bahwa jika diperhatikan posita Gugatan Penggugat poin 4 alinea ke 2 yangmenyatakan bahwa setelah SHGB No.95 SU No. 91 berada di tangan Tergugat C,sampai ke
Asroel Hadis Didong dalam perkara ini selakupihak yang ikut menggugat tidak ada relevansinya atau tidak dapat dibenarkan olehHukum, dengan demikian subjek gugatan Penggugat adalah tidak tepat ;Sebuah Perseroan Terbatas baru menjadi Subjek hukum adalah apabila AktePendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam halini kedudukan PT.
HADIS DIDONG sebagai subjek Hukum dan Subjek Gugatanmasih kabur, karena tidak menguraikan secara tegas tentang akte pendiriannya, organyang berhak mewakili PT.
HADIS DIDONG serta apakah masih berstatus sebagaibadan hukum/Subjek Hukum atau bukan, sudah dibubarkan atau masih berjalan,dengan demikian Subjek Gugatan adalah kabur, berdasarkan Eksepsi di atas, mohonkiranya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat D telah mengajukan Eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut :Dalam Eksepsi ;Bahwa gugatan penggugat mohon dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvan kelijkVerklaard atau NO, karena
86 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sukir (meninggal dunia) mempunyai anak 3, tetapi3 (tiga) anaknyatersebut tidak dimasukkan sebagai subjek hukum dalam gugatan.Surtiningsih (Penggugat Il);Sudigdo (Penggugat III);Suprojo (Penggugat IV);Suharyono(Penggugat V), ditambah dengan anak ke enam;oa fF oO NSukoco (telah meninggal dunia dan mempunyai 2 orang anak), tetapi 2(dua) anaknya tersebut tidak dimasukkan sebagai subjek hukum dalamgugatan.Bahwa pada halaman/lembar ke 4 (empat) Nomor 4 mengatakan:Bahwa alm.
;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat IV mohon kepada Majelis HakimYang Terhormat untuk mengabulkan dengan menerima Eksepsi Tergugat IV danmenyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Tergugat VIDalam EksepsiMenyangkut Subjek Hukum:Halaman 10 dari 18 hal. Put.
Nomor 675 K/Pdt/2016Bahwa pada halaman/lembar ke 4 Nomor 2 dalam gugatan menerangkanbahwa Srituminah telah meninggal dunia, tetapi dalam pembetulannyadinyatakan masih hidup, tetapi tidak turut dijadikan pihak dalam perkara.Bahwa gugatan Penggugat kurang subjek hukum, pada halaman/lembarke 4 Nomor 3 berbunyi:1. Sukir (meninggal dunia);2. Surtiningsih (Penggugat Il);3. Sudigdo (Penggugat Ill);4. Suprojo (Penggugat V);5.
Sukir (meninggal dunia) mempunyai anak 3, tetapi 3 (tiga) anaknyatersebut tidak dimasukkan sebagai subjek hukum dalam gugatan.Surtiningsih (Penggugat Il);Sudigdo (Penggugat III);Suprojo (Penggugat IV);Suharyono (Penggugat V), ditambah dengan anak ke 6 (enam)oa fF eo DNSukoco (telah meninggal dunia dan mempunyai 2 (dua) orang anak,tetapi 2 (dua) anaknya tidak dimasukkan sebagai subjek hukum dalamgugatan.Bahwa almh.
Nomor 675 K/Pdt/2016Dengan tidak dijadikannya anakanak ahli waris yang telah meninggal duniasebagai Penggugat maupun anakanak Tergugat sebagai subjek hukumatau pihak dalam gugatan maka gugatan tersebut cacat hukum formil(plurium litis consortium).4.
123 — 55
Bali, tanggal 19September1984 yang kemudian dimutasi menjadi objek pajak Bumi danBangunan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan sebagai berikut :A. sebidang tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan ( SPPT ) NOP 51.03.040.006.0040016.0, luas 3.140M2 subjek pajak atas nama Ketut Jingga terletak di Banjar Sulangai,Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, ProvinsiBali, Adapun batasbatas tanah tersebut yaitu sebagai berikut :Utara : Pura
PengangeanTimur =: ~~ Tanah milik Wayan TerangSelatan : Tanah milik Ni Wayan KaparBarat : Tanah milik Pan MontogB. sebidang tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan (SPPT ) NOP 51.03.040.006.0040017.0, luas 1.225M2 subjek pajak atas nama Ketut Jingga, terletak di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung,Provinsi Bali, Adapun batasbatas tanah tersebut yaitu sebagaiberikut :Utara : Pura PengangeanTimur =: Tanah milik Wayan TerangSelatan : Tanah milik
Ni Wayan KaparBarat : Tanah milik Pan MontogC. sebidang tanah denganSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan (SPPT ) NOP 51.03.040.006.0040018.0, luas 1.225M2 subjek pajak atas nama Nyoman Kapar terletak di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung,Halaman 3 dari 42 halaman Putusan No. 34/Pdt.G/2017/PN DpsProvinsi Bali, Adapun batasbatas tanah tersebut yaitu sebagaiberikut :Utara : Tanah milik Ketut JinggaTimur =: ~~ Tanah milik Pan MertaSelatan : Tanah milik
Pan SwandaBarat : Tanah milik Pan MontogD. sebidang tanah denganSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan ( SPPT ) NOP 51.03.040.006.0040019.0, luas4.055 M2 subjek pajak atas nama Nyoman Kapar terletak diBanjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, KabupatenBadung, Provinsi Bali.
: Tanah milik Pan Montogsebidang tanah denganSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumidan Bangunan ( SPPT ) NOP 51.03.040.006.0040019.0, luas4.055 M2 subjek pajak atas nama Nyoman Kapar terletak diBanjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, KabupatenBadung, Provinsi Bali.
RATNA SARI
24 — 5
SALMAN, pada pokoknya menerangkan: Bahwa pemohon adalah anak kandung saksi; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan 28 Oktober Komplek PemdaNomor 42 RT 002 RW 024 Kelurahan Siantan Hulu KecamatanPontianak Utara ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Penetapan dua nama yangmerupakan satu Subjek; Bahwa Pemohon sejak lahir diberi nama RATNASARI ; Bahwa kelahiran Pemohon telah dicatatkan di hadapan Pegawai CatatanSipil;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2019/PN PtkBahwa orang tua Pemohon bernama
SALMAN (Ayah) dan RAJATASA(Ibu);Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penetapan dua nama yangmerupakan satu subjek, dikarenakan nama Pemohon di dalam Paspormilik pemohon tertulis RAIHANA dan pada saat perpanjangan pasporterkendala karena nama tersebut berbeda dengan dokumen AktaKelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga yang tertulis RATNA SARI ;Bahwa perbedaan nama tersebut dikarenakan pada saat pembuatanPaspor pertama kali menggunakan nama di dalam buku nikah yangtertulis RATNA SARI Alias RAIHANAH #;Bahwa
SUWANDI WAHYUDI, pada pokoknya menerangkan:Bahwa pemohon adalah adik kandung saksi;Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Jalan 28 Oktober Komplek PemdaNomor 42 RT 002 RW 024 Kelurahan Siantan Hulu KecamatanPontianak Utara ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Penetapan dua nama yangmerupakan satu Subjek;Bahwa Pemohon sejak lahir diberi nama RATNASARI ;Bahwa kelahiran Pemohon telah dicatatkan di hadapan Pegawai CatatanSipil;Bahwa orang tua Pemohon bernama H.
SALMAN (Ayah) dan RAJATASA(Ibu);Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penetapan dua nama yangmerupakan satu subjek, dikarenakan nama Pemohon di dalam Paspormilik pemohon tertulis RAIHANA dan pada saat perpanjangan pasporterkendala karena nama tersebut berbeda dengan dokumen dokumenAkta Kelahiran Pemohon dan Kartu Keluarga yang tertulis RATNA SARI;Bahwa perbedaan nama tersebut dikarenakan pada saat pembuatanPaspor pertama kali menggunakan nama di dalam buku nikah yangtertulis RATNA SARI Alias RAIHANAH
83 — 5
Waldemar Panjaitan dan AlmarhumKesia Br Hutagalung dan Subjek Tergugat adalah Naung Naihorhu, dengandemikian Subjek Penggugat dan Subjek Tergugat dalam Perkara PerdataGugatan Penggugat dalam perkara perdata ini adalah sama dengan SubjekPenggugat dan Subjek Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor:48/Pdt/G/1990/PNPms, dengan Putusan Tanggal. 25 Februari 1991 No.48/Pdt/G/1990/PNPms Yo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.128/PDT/1991/PTMDN Tanggal 31 Desember 1991 Yo Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia
Tentang Subjek Tergugat yang keliru (Error In Persona):Bahwa bidang tanah peninggalan Aimarhum Tamba Tua Aruan yangsebahagian diklaim oleh Pengugat dalam gugatannya sebagai bidang tanahobjek sengketa, dimiliki oleh Almarhum Tamba Tua Aruan berdasarkan gantirugi ke pada Almarhum Hiskia Hutabarat Tertanggal 3 July 1967 ;Bahwa sejak sckitar Tahun 1958 Almarhum Tamba Tua Aruan dan istrinyaLidia Naiborhu serta anakanaknya telah menguasai dan mengusahai bidangtanah peninggalan Almarhum Tamba Tua Aruan
G/2016/PNPms,orang yang bernama Naung Naiborhu yang merupakan subjek Tergugat adalahsebagai istri dari Almarhum Tamba Tua Aruan, maka objek gugatan dalamperkara perdata yang dimaksudkan di dalam Perkara Perdata.
Tentang Gugatan Nebis In Idem;Menimbang, bahwa dalam Jawabannya Tergugat menyatakan SubjekPenggugat dan Subjek Tergugat dalam Perkara Perdata Gugatan Penggugatdalam perkara perdata ini adalah sama dengan Subjek Penggugat dan SubjekTergugat dalam Perkara Perdata Nomor: 48/Pdt/G/1990/PNPms, dengan PutusanTanggal. 25 Februari 1991 No. 48/Pdt/G/1990/PNPms Yo Putusan PengadilanTinggi Medan No. 128/PDT/1991/PTMDN Tanggal 31 Desember 1991 YoPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 816.
untukmengajukan gugatan kepada pihak yang dianggapnya merugikan kepentingannyatersebut dan apakah subjek eksepsi yang keliru, eksepsi tentang subjek tergugatyang tidak lengkap, Gugatan yang kurang pihak serta Objek Gugatan yang keliruadalah tidak relevan atau tidak pada kedudukannya sebagai pihak yangmengakibatkan kerugian Penggugat telah memasuki wilayah pokok perkara danharuslah dipertimbangkan lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara setelahmemperhatikan buktibukti yang dihadirkan oleh para
161 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan tidak digunakannya oleh Penggugat hakhak upaya hukum tersebutdalam perkara a quo maka hak Penggugat untuk kembali menggugat dalamperkara a quo tidaklah dapat diterima/gugur karena gugatan yang diajukanPenggugat tersebut nebis in idem karena subjek dan objek dari Perkara Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.SKL., adalah sama;8.
Bahwa karena objek dan subjek dalam perkara a quo adalah sama maka gugatanPenggugat tersebut dikategorikan nebis in idem dan dengan demikian hakPenggugat untuk mengajukan gugatannya adalah gugur dan cacat hukum;Eksepsi Tergugat III:Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 25September 2012 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil tanggal27 September 2012 dengan Nomor 02/Pdt.
dan objek dari perkara Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.SKL., adalah sama;Bahwa karena objek dan subjek dalam perkara a quo adalah sama maka gugatanPenggugat tersebut dikategorikan nebis in idem dan dengan demikian hakPenggugat untuk mengajukan gugatannya adalah gugur dan cacat hukum;Eksepsi Tergugat V:1.10Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 25September 2012 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil tanggal27 September 2012 dengan Nomor 02/Pdt.
Awaluddin Berampu dan juga SimahSolin tidak dimasukkan dalam subjek perkara dalam perkara ini,seharusnya BPN Aceh Selatan, Cq. Pemerintah Republik Indonesia danseterusnya secara hirarki di bawahnya dijadikan subjek (ikut digugat)dalam perkara ini dan begitu juga ahli waris Awaluddin Berampu sebagaipihak penjual tanah sehingga Pembanding IV memperoleh hak darinyaatas tanah perkara, akan tetapi tidak ikut dimasukkan dalam subjekperkara, dengan demikian perkara ini kurang lengkap subjeknya;2.
Dalam Konvensi dan RekonvensiTidak perlu Pembanding tanggapiBahwa dari uraianuraian Pemohon Kasasi di atas jelaslah bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri Singkil dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh dalam memutus perkara dalam perkara ini telah Keliru dan haruslah ditolakkarena Subjek dan Objek perkara tidak jelas dan sangat bertentangan denganhukum acara yang berlaku;Berdasarkan uraianuraian di atas, Pemohon Kasasi dengan hormat telahmemohon kepada Bapak Majelis Hakim Pengadilan
RIZKI WAHYU
18 — 0
atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan berikut penjelasannya, dalam hal terdapatkesalahan penulisan ataupun ketidakbenaran data yang tercantum dalam AktaKelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran, maka dapat dilakukan pembetulanmaupun pembatalan;Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 71 berikutpenjelasannya, pembetulan akta kelahiran hanya dilakukan apabila adakesalahan tulis redaksional yang dapat dilaksanakan dengan atau tanpapermohonan dari orang yang menjadi subjek
Pembetulan inibiasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai diproses (akta sudah jadi)namun belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek aktanya;Menimbang, bahwa selanjutnya dari ketentuan Pasal 72. berikutpenjelasannya, pembatalan akta kelahiran dilakukan atas permintaan darisubjek aktanya atau orang lain dengan alasan akta kelahiran tersebutmengandung cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkanHalaman 4 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 1227/Pat.P/2019/PN Sbypada keterangan
Sedangkan untuk pembetulan akta kelahiran karena adanya kesalahantulis redaksional merupakan kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil yangbersangkutan untuk melaksanakannya sepanjang kutipan akta kelahiran belumdiserahkan kepada subjek aktanya;Menimbang, bahwa akan tetapi UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanternyata tidak
mengatur tentang bagaimana pembetulan terhadap akta kelahiranyang kutipan aktanya sudah diserahkan kepada subjek aktanya;Menimbang, bahwa oleh karena untuk pembetulan terhadap aktakelahiran yang kutipannya sudah diserahkan kepada subjek aktanya tidak diaturlebih lanjut oleh UndangUndang yang bersangkutan, dan jika dihubungkandengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Pengadilan dilarang menolakuntuk memeriksa, mengadili, dan memutus
40 — 20
Setiap orang;Menimbang, bahwa yang di dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenaisiapa yang dimaksud dengan setiap orang, namun berdasarkan penafsiransistematis oleh Majelis Hakim, makna setiap orang merujuk pada subjek biologisyang alami (naturlijk person) serta subjek yang dibentuk undangundang yaitubadan hukum (rechtperson) dalam hal ini korporasi;Menimbang, Majelis Hakim berpandangan setiap orang secara filosofismenunjukkan subjek
hukum yang dapat dimintakan tanggung jawab atasterlanggarnya suatu perumusan delik, yang disebut juga sebagai subjek delik(normadressaabt);Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan orang perorangan didepan persidangan yang mengaku bernama Sugianto Als.
Bin SukarnoYap yang setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyatamemiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam PDM161/SGT/06/2020 tanggal 22 Juni 2020 sehingga Majelis menilai bahwa orangyang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwasebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidakterdapat unsur kekeliruan mengenai orang (error in persona);Menimbang, bahwa karena setiap orang tidak cukup hanyamenghubungkan Terdakwa sebagai subjek
hukum yang diajukan dalam perkaraini, akan tetapi harus menunjuk subjek hukum yang melanggar delik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bagian intimaupun unsurunsur delik terlebih dengan menghubungkan kepada Terdakwasebagai subjek yang dihadapkan ke persidangan, selanjutnya apabila benar intidelik dan unsurunsur delik tersebut teroenuhi dengan menunjuk kepadaTerdakwa sebagai pelaku delik maka setiap
orang sebagai subjek delik(normadressaat) adalah terpenuhi;Ad.2.
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang kabur, tidak merincimasingmasing objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat , Ill, IV, V, VI,VII, Tergugat Il dan VIII, sehingga tidak jelas masingmasing bagian objeksengketa yang dikuasai oleh masingmasing Tergugat, kurang subjekTergugat, gugatan error in persona/keliru subjek Tergugat dan olehkarenanya sudah seharusnya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
Tergugat, dan olehkarenanya merupakan gugatan yang kabur, karena itu sudah seharusnyatidak dapat diterima;Bahwa bahkan Tergugat tidak ada hubungan hukum jual beli tanah denganTergugat II dan VIII ataupun dengan Para Tergugat lainnya, sehingga jelasgugatan Para Penggugat menggugat Tergugat II dan VIII adalah gugatanyang salah subjek Tergugat (error in persona), dan oleh karenanyamerupakan gugatan yang kabur;Bahwa karena itu sudah seharusnya gugatan Para Penggugat tersebut tidakdapat diterima;.
Tergugat, kurang subjek Tergugat, gugatan error inpersona/keliru subjek Tergugat, dan oleh karenanya sudah seharusnyagugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa gugatan Para Penggugat berkaitan dengan objek sengketa tidakmemerinci masingmasing bagian dan batasbatas penguasaan ParaTergugat atas objek sengketa sehingga tidak jelas objek sengketa yangmana dikuasai oleh Tergugat Il dan objek sengketa yang mana dikuasaioleh Tergugat lainnya;Bahwa demikian juga tidak memerinci asal usul penguasaan
Tergugat, gugatan error inpersona/keliru subjek Tergugat, dan oleh karenanya sudah seharusnyagugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa demikian pula para Penggugat menggugat Safwan selaku TergugatVIII, padahal nama orang yang demikian itu berkaitan dengan tanah yangHalaman 8 dari 25 hal.
Putusan Nomor 547 PK/Pdt/2015Bahwa karena itu jelas gugatan Para Penggugat kurang subjek Tergugat,dan oleh karenanya merupakan gugatan yang kabur karena itu sudahseharusnya gugatan para Penggugat tersebut tidak dapat diterima;5.
SRI MURNI
Tergugat:
1.PRATNI
2.PAROH HABIBI Alias YUDI
55 — 20
,M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Mediator, namunberdasarkan laporan Mediator tersebut upaya perdamaian tersebut tidakberhasil;Menimbang, bahwa setelah Gugatan Penggugat dibacakan, Penggugatmenyatakan tetap pada gugatannya;Menimbang, terhadap gugatan Penggugat, para Tergugat mengajukanjawaba sebagai berikut:TENTANG EKSEPSI@ SUBJEK TERGUGAT BERSIFAT KELIRUBahwa penempatan Tergugat yang bernama Pratni sebagai Tergugatdalam perkara aquo adalah bersifat keliru, oleh karena subjek Tergugat
Jikaya, berarti Tengku Fauzidin menjual rumah milik orang lain, jika tidak berartiPenggugat tidak memiliki hak apapun atas 2 (dua) unit rumah tersebut, namundemi hukum ya atau tidak seharusnya Penggugat menempatkan TengkuFauzidin selaku subjek Tergugat dalam perkara aquo. Dengan demikian terbuktisubjek Tergugat tidak lengkap.@ GUGATAN PENGGUGAT BERSIFAT KABURBahwa Penggugat mendalilkan membeli tanah seluas 714 m?
TERGUGAT II BERSIFAT KELIRUBahwa penempatan Tergugat II yang bernama Paroh Habibi alias Yudiadalah sangat keliru, namun oleh karena subjek Tergugat II tersebut miripdengan nama Farouk Habibi yang tinggal dan menetap dirumah tersebut, makasangat beralasan bagi Farouk Habibi untuk hadir dalam persidangan perkaraini.
Tentang SUBJEK TERGUGAT BERSIFAT KELIRU ;Menimbang, bahwa penyebutan Pratni sebagai Tergugat dalam perkaraaquo tidaklah keliru karena Tergugat Pratni telah hadir dipersidangan makaTergugat telah membenarkan indentitasnya dan mengakui bahwa dialah yangdigugat Penggugat sebagai Tergugat dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa Penggugat juga tidak keliru menggugat Pratnidengan alasan Tergugat menyatakan keberadaan Pratni (Tergugat 1!)
45 — 9
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yang dimaksud dengan barangsiapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak danK@WaJIDAN j 2 wn non nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nee nnn nnn nee nen cee nneMenimbang bahwa, menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua)jenis yakni : subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjekhukum itu sengaja dilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secaraalam atau kodrat sudah sebagai pemegang hak dan kewajiban
Subjek hukum = yang lainnya adalah pribadi hukum(recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkanperaturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yangkedudukannya dipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karenakebutuhan ManuSia) 5 nnn none nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn eee neeMenimbang bahwa, yang diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum, adalah subjek hukum yang bernama Mustafa bin lalangsebagai pribadi kodrati (Natuurlijk Persoons) dengan
134 — 13
hukum;Menimbang, bahwa unsur setiap orang yang telahmemenuhi syarat sebagai subjek hukum juga harus dikaitkandengan unsur lainnya dalam pasal dimaksud yang mana apakahmaksud pasal tersebut memang tertuju kepada subjek hukumdalam arti luas ataupun hanya terbatas yang dimaksud pasaltersebut, sebagai ilustrasi adalah unsur setiap orang dalampasalpasal perlindungan anak ditujukan kepada subjek hukumselain anak sebagai pelaku, pun unsur setiap orang dalampasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
No.35Tahun 2009 menyebutkanAyat (2) yaitu : setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah,mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yangberkhasiat obat;Ayat (3) yaitu : ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alatkesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasiyang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;Apabila kita melihat bunyi ayat tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa subjek
hukum yang harus memenuhistandar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan denganperaturan pemerintah adalah subjek hukum yang mempunyaikeahlian dan kewenangan, tidak mungkin memaksakan standarmutu pelayanan farmasi kepada orang yang tidak diberikankewenangan;Bahwa sebagai ilustrasi adalah standar operasional prosedur(SOP) yang ada di Pengadilan, apakah mungkin ditujukankepada warga masyarakat atau kepada Jaksa?
Tentunya SOPtersebut ditujukan/dimaksudkan kepada para pejabat teknis,fungsional, dan karyawan Pengadilan yang diberi kewenangan;Bahwa dengan demikian tidaklah tepat apabila standarpelayanan farmasi harus disyaratkan untuk orang yang tidakmempunyai keahlian dan kewenangan;20Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangantersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiaporang yang dimaksud pasal ini ditujukan kepada subjek hukumyang telah diberi kewenangan karena keahliannya yaitu paratenaga
pidana, yang manaberdasarkan unsur yang mengikutinya yaitu tidak memilikikeahlian dan kewenangan berarti terhadap siapa saja diluarorang yang diberi kewenangan;22,Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukanTerdakwa, yaitu Terdakwa DENI SUPRIYANTO Alias UDIN BinMASRAN (ALM), dimana setelah diperiksa identitaslengkapnya berdasarkan suratsurat dalam berkas perkarapendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksisaksiternyata sama dengan suratsurat yang bersangkutan dalamperkara ini, yang merupakan subjek
Erna Vida
120 — 7
redaksional, berdasarkan penjelasanpasal 70 ayat (1) yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional",misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2021/PN MboMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukanmenyatakan pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan dengan atautanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek
akta, dalam penjelasanpasal tersebut menyatakan pembetulan akta biasanya dilakukan pada saatakta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atauakan diserahkan kepada subjek akta.
Pembetulan akta atas dasar koreksidan petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta;Menimbang, bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor1105CLU0612201064309 dengan tempat lahir Peunia, tanggal 7 Oktober1985 sudah diterima oleh subjek akta atau Pemohon pada tahun 2010,selanjutnya subjek akta atau Pemohon telah menerima muatan dari kutipanakta kelahiran tersebut namun tempat dan tanggal lahir pada kutipan aktakelahiran tersebut ternyata salah dan hal tersebut baru diketahui olehPemohon pada bulan Mei 2021
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
., baik subjek maupun objeknya adalah sama denganperkara Nomor 365/PdtG/1994/PN.Mdo., Jo. Perkara Nomor 802PK/Pdt/1996 dan perkara Nomor 117/PdtG/2003/PN.Mdo., Jo. Nomor34/Pdt/2005/PT.Mdo., Jo. 2477 K/Pdt/2005, Nomor 323/PdtG/2003/PN.Mdo., Jo. Nomor 134/Pdt/2005/PT.Mdo., Jo. Nomor 2476K/Pdt/2005 Jo.
Gubernur Kepala DaerahProvinsi Sulawesi Utara), ternyata Altje Santje Sutomo tersebutadalah isteri Jemmy Paduli, berarti pula Altje Santje Sutomo danJemmy Paduli sebagai subjek (Penggugat) dalam perkaraperkarayang telah diputus terdahulu (T1, T2, T6, T7, T8, T9) tersebutHal. 17 dari 26 Hal.
Putusan Nomor 1324 K/Pdt/2015terbukti bukan ahli waris/ahli waris pengganti dari almarhum BeDiong Kie;Bahwa oleh karena itu baik Jemmy Paduli maupun Altje SantjeSutomo (suami isteri) adalah subjek atau pihak yang sama danbukan ahli waris/ahli waris pengganti serta tidak ada hubunganhukum sama sekali dengan almarhum Be Diong Kie, berarti subjek(Penggugat) Putusan Nomor 365/PDTG/1994/PN.Mdo., (T1) Jo.Perkara Nomor 802 PK/pdt/1996 (T2) dan subjek (Penggugat)Putusan Nomor 323/PdtG/2003/PN.Mdo., (T6)
Nomor 2476 K/Pdt/2005 (T8) Jo.Nomor 80 PK/Pdt2010 (T9), adalah subjek yang yang sama,namun berbeda dengan subjek Penggugat dalam putusan perkaraNomor 72/PdtG/2013/PN.Mdo., yang dimaksud di atas, oleh karenaitu bukan ne bis in idem dengan perkaraperkara yang telah diputusterdahulu tersebut di atas ((T1, T2 dan T6, T7, T8, T9);Bahwa Para Penggugat (subjek) dalam perkara Nomor 72/PdtG/2013/PN.Mdo., dengan perkaraperkara yang telah diputus lebihdahulu (T1, T2, T6, T7, T8, T9,) adalah benar subjek yangberbeda
dan tidak ada hubungan hukumnya, sehingga dalam hal iniPara Penggugat (subjek) dalam perkara putusan Nomor 72/PdtG/2013/PN.Mdo., bukan ne bis in idem dengan perkaraperkarayang telah diputus lebih dahulu (T1, T2, T6, T7, T8, T9,),karena para Penggugat (subjek) yang berbeda;Bahwa putusan perkara Nomor 72/PdtG/2013/PN.Mdo., adalahgugatan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi semula ParaPembanding/Penggugat yaitu ahli waris/ahli waris pengganti yangsyah dari almarhum Be Diong Kie (di mana Be Diong
191 — 5
Menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yangPage 7 of 11dimaksud dengan barang siapa, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dankewajiban ; Menimbang bahwa, menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua) jenis yakni :subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijk persoons), yakni subjek hukum itu sengajadilahirkan kedunia ini secara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudah sebagaipemegang hak dan kewajiban, contoh satusatunya adalah manusia.
Subjek hukum yang lainnyaadalah pribadi hukum (recht persoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusia berdasarkanperaturan perundangundangan sebagai pemegang hak dan kewajiban, yang kedudukannyadipersamakan dengan manusia (subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhanmanusia) ;Menimbang, bahwa yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, adalahsubjek hukum yang bernama SANGKALA DG TABA BIN DG TARO sebagai pribadi kodrati(Natuurlijk Persoons) dengan jati dirt sebagaimana dalam surat