Ditemukan 87864 data
24 — 19
RI.Urusan Piutang dan Lelang No.SE23/PN/2000. Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud Butir 1 huruf b dilaksanakan dalam Hal Berdasar Pasal 6UUHT.adanya kendala Gugatan Debitur merupakan perbuatanmelawan hukum sepihak.
Terlgugatberhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (ParateEksekusi) dan mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan lelang tersebut.Selain itu. kKewenangan Tergugat untuk melakukaneksekusi lelang tersebut juga telah diberikan olehPenjamin (Pemilik agunan/Penggugat) dan telah disepakatidalam Pasal 2 pada Akta Pemberian Hak Tanggunganyang menyatakan bahwa:"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang
20 — 10
23 — 10
44 — 22
hanya untukkepentingannya sendiri menunda pelaksanaan lelang saja, karenaPenggugat menginginkan/menghendaki dengan adanya gugatan a quo,Halaman 6 dari 24, Putusan Nomor 192/Pdt/2018/PT SMGPenggugatMenunda pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan olehTergugat.a.Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil dalil penggugatkecuali dalil dalil secara tegas di akui Kebenarannya oleh tergugat.Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang
tegasPenggugat telah menyakan jika Tergugat telah dengan sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesar Rp.335.000.000.(tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) tertuang PerjanjianKredit No.100 dihadapan Notaris SUNARTO SH, Notaris di Wonosobodalam bentuk Kredit Investasi dalam jangka waktu selama 120 bulan (10tahun) sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 September 2024dengan sistem angsuran pokok dan bunga dibayar setiapi.
sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Halaman 16 dari 24, Putusan Nomor 192/Padt/2018/PT SMGCc)Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
40 — 13
57 — 45
utang,sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga Smg;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan tersebut berakibatpara kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusan Homologasi,dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulanbahwa Pembanding/ Para Penggugat adalah sebagai kreditur konkurendan bukan kreditur separatis ataupun kreditur preferent berdasarkanUndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang; oleh karena piutang
68 — 33
Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesarRp. 170.000.000, tertuang Perjanjian Kredit No.58 dihadapan NotarisNy. Ida Setiasin Faturrahman SH, Notaris di Klaten yang didalamperjanjian kredit tersebut disebutkan kewajiban Penggugat untukmembayar kembali secara angsuran setiap bulan sebesar pokokRp. 4.722.500, dan bunga menurun setiap bulan selama 36 enam bulan(3 tahun).c.
petitum yang kliru dan tidak jelas karena tidak memenuhi syaratformalitas suatu gugatan yakni Petitum harus didukung oleh posita yangdiuraikan dengan jelas dalam gugatannya (Petitum tidak didukung Posita atautidak ada hubungannya dengan posita). .Bahwa dalam gugatan Penggugat baik dalam Posita maupun Petitumnyaada kerancuan dan tidak sinkron dalam dalildalil (ada dalil yangdisembunyikan) yang diajukan oleh Penggugat, antara lain:> Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
24 — 13
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atasbarangbarang obyek sengketa;Menyatakan hubungan hukum hutang piutang dengan jaminanyang tercatat dalam Perjanjian Kredit antara Para Penggugatdengan Tergugat adalah cacat formil dan tidak berlaku;Menyatakan memasukkan dengan menambah barang jaminanberupa: BPKB Kendaraan Truck Merk.
65 — 31
Piutang Murabahah; 2222200 d. Piutang salam; 22 202 22e nn ne nn eenHalaman 8 Putusan Nomor :256 /PDT/201 7/PT.SMG19.20.e.
Piutang istisna; == 2 222f, Piitaerengy Heal gman am = annem n nanan eee eee eee eeeBahwa berdasar pada Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan KegiatanUsaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, diterangkan bahwa salah satulayanan yang disediakan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah Pembiayaan Mudharabah ; Bahwa berdasar pada Pasal 1 Ayat (9) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil
96 — 25
66 — 42
Hal tersebut adalah jelas kelalaianPENGGUGAT dalam hal pembayaran kreditnya sehingga mengakibatkankredit macet/piutang macet;Bahwa oleh karena gugatan diajukan oleh Pihak Debitur yangberkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hakterhadap krediturnya, maka gugatan diajukan oleh pihak yang tidakberhak/berkualitas sehingga gugatan dapat dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima. (Yurisprudensi RI No.995K/Sip/1975 tertanggal 08 Agustus 1975).2.
27 — 13
19 — 12
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan keuntungan yang dimintaPenggugat atas hutang yang telah diberikan oleh penggugat kepadaTergugat sebesar 4 % dari keuntungan yang diperoleh Tergugat, majelishakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakankarena besarnya keuntungan yang diperoleh Tergugat tidak dapatdibuktikan oleh Penggugat, maka petitum ini ditolak ; PAGE 6Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tersebut PengadilanTinggi akan mempertimbangkan sendiri, bahwa dalam perjanjianhutang piutang
tersebut telah diperjanjikan adanya penyerahan 4% darikeuntungan yang diperoleh Tergugat diberikan kepada Penggugat, akantetapi keuntungan yang diperoleh Tergugat tidak dapat dibuktikan ; Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah memberikanpinjaman kepada Tergugat untuk modal usaha, maka sudah sepatutnyaPenggugat memperoleh keuntungan, bahwa dalam suatu perjanjianhutang piutang yang tidak diperjanjikan adanya bunga, makakeuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat diperhitungkandengan bunga
68 — 0
49 — 31
181 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 13
54 — 40
60 — 22
perjanjian hutang antaraPenggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding adalah pertimbanganhukum didasarkan pada suatu pendapat hukum yang keliru karena dalamHal. 9 Putusan No.69 /PDT/2019/PT.SMGproses pemeriksaan perkara a quo meskipun tidak diketemukan bukti adanyaperjanjian secara tertulis namun terdapat bukti lain yakni berdasarkanketerangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat / terbanding ; dan pengakuansecara tegas dari tergugat kepada penggugat telah terjadinya suatu hubunganhukum berupa hutang piutang
85 — 32
., demikian juga sesuai dengan Pasal 2point(6) AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT), menyatakan : Jika debitor tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas oleh pihak pertama, Pihakkedua selaku pemegang hak tanggungan Peringkat pertama denganakta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itukuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama :a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang ObyekHak Tanggungan
asumsiasumsikepentingan sepihak dari Para Pelawan, karena berdasarkan fakta yang adasemua dalil Para Pelawan bertentangan dengan SEMA tersebut yangmemberikan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Negen, Ketua PengadilanAgama, Para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi Agamaagar TIDAK MENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA, kecuali dalam halhal sebagai berikut :a. gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift)yang tidak dibantah kebenarannya... dst;b. gugatan tentang utang piutang