Ditemukan 190875 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kehadiran keyakinan
Putus : 15-01-2008 — Upload : 21-08-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192PK/PDT/2004
Tanggal 15 Januari 2008 — DEPARTEMEN KEHAKIMAN qq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN dan MEREK (DIREKTORAT MEREK)
164126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPARTEMEN KEHAKIMAN qq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN dan MEREK (DIREKTORAT MEREK)
    Merek dagang : NUTRASWEET ;bahwa merek dagang "NUTRASWEET Penggugat terdaftar di Indonesiapada Direktorat Merek Departemen Kehakiman R.I. antara lain dibawahNo.191.50B tanggal 16 Februari 1985, untuk melindungi hasilhasil yangtergolong dalam kelaskelas 1,5 dan 30 dan diperbaharui dibawah No.347.825tanggal 16 Februari 1995 untuk melindungi hasil hasil yang tergolong dalamkelas 30 (bukti Pl) ;bahwa karena itu adalah pasti menurut hukum, bahwa Penggugatmempunyai hak tunggal/hak khusus untuk memakai
Putus : 10-10-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 023K/N/HaKI/2006
Tanggal 10 Oktober 2006 — Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Merek
12362 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Merek
    ., Cs, paraPegawai Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Departemen Kehakiman & HakAsasi Manusia Republik Indonesia, beralemat ci JalanDaan Mogot Km. 24, Tangerang, berdasarkan surat kuasakhusus tanagal 11 Januari 2006, sebagai Turut TermohonKasasi danuiu Turut Tergugat;Manhkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersanakutan:Menimbang, bahwa dari suratsurai yang tersebul ternyaia bahwasekarang Termohon Kasasi sebagai Penagugat telah mengajukan gugatandimuka persidanaan
    suatu merek adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya,sekaligus menunjukan sebuah itikad baik dan pihak Terqugat Konvensi/Pengguaat Rekonvensi yang ingin mendapatkan perlindungan hukum,yaitu terlebin danulu mendattarkan mereknya sertitikat merek yang aiperoiendari negara:Bahwa Tergugat Konvensi l/Pengqueat Rekonvensi justru telahmenunjukan Hikad baik dan kepatuhannya kepada hukum dan perundanganyang berlaku mendaftarkan merek Surabaya Sore ditambah lukisankepada Turut Tergugat melalui Kanwil Kehakiman
    Pasal 68 ayat (2) UndangUndanagNomor 15 Tahun 2001 teniang Merek, bagian Pembatalan, hal inibertentangan dengan surat Termohon Kasasi sendiri yang ditandatanaani oleh Termohon Kasasi (Tatana Istiawan selaku Direktur Utama).Surat tersebut citujukan kepada Pemohon Kasasi (Direktur Utama, PT.Mitra Media Espe) tanggal 14 Desember 2003, yang isi suratnyaTermohon Kasasi menyatakan: Sekiranya benar, dengan fiwa besar.kar akan mengheargal hak merek yang sudan dikeluarkan DirekturJenderal Haki Departernen Kehakiman
Putus : 23-09-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 020K/N/HAKI/2003
Tanggal 23 September 2003 — Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat merek
14989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat merek
Putus : 24-02-2005 — Upload : 13-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482K/PDT/2001
Tanggal 24 Februari 2005 — Departemen Kehakiman qq. Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek qq. Direktorat Merek
221119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman qq. Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek qq. Direktorat Merek
Putus : 08-01-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 030K/N/HaKI/2003
Tanggal 8 Januari 2004 — Departemen Kehakiman dan HAM-RI. cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
386168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan HAM-RI. cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Putus : 26-09-2008 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447PK/PDT/2002
Tanggal 26 September 2008 — ., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, qq DEPARTEMEN KEHAKIMAN, qq DIREKTORAT PATENT DAN HAK CIPTA (Bahagian Merek-Merek)
220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, qq DEPARTEMEN KEHAKIMAN, qq DIREKTORAT PATENT DAN HAK CIPTA (Bahagian Merek-Merek)
Putus : 25-09-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/PDT/2012
Tanggal 25 September 2012 — DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIRETORAT MEREK, dk vs. PT. Sinar Laut Abadi, dk
186150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIRETORAT MEREK, dk vs. PT. Sinar Laut Abadi, dk
    DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM Cq.DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Cq.DIRETORAT MEREK dan 2. WARTONO FACHRUDIN KUNARDI tersebut;Hal. 37 dari 39 hal. No.152 K/Pdt/2012Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat dan Pemohon Kasasi /TurutTergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Selasa, tanggal 25 September 2012 oleh Djafni Djamal, SH. MH.
Putus : 18-07-2008 — Upload : 19-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2008 — SUYUTI ANWAR ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN Cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK (sekarang DIRJEN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL/DIRJEN HAKI) ; H. DULLAH ABDULLAH
12797 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUYUTI ANWAR ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN Cq. DIRJEN HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK (sekarang DIRJEN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL/DIRJEN HAKI) ; H. DULLAH ABDULLAH
Putus : 02-03-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/HaKI/2003
Tanggal 2 Maret 2004 — Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Haki
14790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Haki
    DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq.
    DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MENUSIAREPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAKI tersebut:Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 18 Desember 2002 Nomor 03/HK.M/2002/P.NIAGA.Smg.:MENGADILI SENDIRI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Secara hukum Hakim Agung sesuai ketentuan Pasal 73UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tidakmemiliki kKewenangan untuk memberikan pertimbangan dan putusanputusan yang sedemikian rupa, karena kewenangan tersebut adalahmerupakan kewenangan yang dimiliki Departemen Kehakiman dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia cq.
    HOLAN dan HOLLAND atas nama Pemohon Peninjauankembalididalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia R.., karenaDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berpendapat bahwamerekmerek HOLLAND dan BAKERI HOLAN atas nama PemohonPeninjauankembali tidak mempunyai persamaan pada pokoknya denganmerek orang lain / badan hukum lain termasuk dengan merek HOLLANDBAKERY atas nama Termohon Peninjauankembali ;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah
Putus : 30-08-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03PK/N/HaKI/2004
Tanggal 30 Agustus 2005 — Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
18577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
    Bukti Surat Pernyataan yang dibuat oleh Phang Tjong Liem (TermohonPeninjauan Kembali/Penggugat), tanggal 2 Maret 1999, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak keberatan apabila Merek Lem Sikisei Power Gluedikeluarkan dan disetujui oleh Departemen Kehakiman Cq. Dirjen HakPatent dan Merek RI.
Putus : 14-12-2007 — Upload : 28-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274PK/PDT/2003
Tanggal 14 Desember 2007 — DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
928827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPARTEMEN KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATEN DAN MEREK cq. DIREKTORAT MEREK
    . : Surat dari MIU MIU S.A. yang menyatakan bahwaPRADA S.A. adalah pemegang lisensi atas merek "MIU MIU", berikutterjemahannya dalam bahasa Indonesia ;Bukti PK30.a : Fotokopi Akta Pendirian PT Frans Putratex ;Bukti PK30.b : Fotokopi Akta Pendirian PT Frans Brothers Sejati ;Bukti PK31 : Surat asli dari Departemen Kehakiman dan Hak AzasiManusia R.I. cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. C2HT0110. A.1459, tanggal 29 Mei 2002 kepada Suryomurcito & Co.,Hal. 12 dari 44 hal. Put.
    Manajer Pemasarantersebut juga menegaskan bahwa PT Cahaya Surya Indah Busana memilikitokotoko di Bali (Mohon diperhatikan Bukti PK02 halaman 6) ;28.Bahwa setelah mengecek di Departemen Kehakiman mengenai status dariperusahaanperusahaan tersebut. Ternyata diketahui bahwa Termohon PKHal. 22 dari 44 hal. Put.
    Berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 1970 tentang PokokPokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 ayat (1) menyatakan : "Segalaputusan Pengadilan selain harus memuat alasanalasan dan dasardasarputusan itu, juga harus memuat pula pasalpasal tertentu dari peraturanperaturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikandasar untuk mengadili";Menurut pendapat ahli hukum Prof. R.
Putus : 26-10-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/N/HaKI/2004
Tanggal 26 Oktober 2004 — Departemen Kehakiman dan Ham Republik Insonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual cq.
9267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan Ham Republik Insonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual cq.
Putus : 16-04-2007 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/HAKI/2005
Tanggal 16 April 2007 — Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
344212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Putus : 14-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 14 Februari 2012 — Kementerian Kehakiman q.q. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (Direktorat Merek)
10767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kementerian Kehakiman q.q. Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (Direktorat Merek)
    No. 785 K/Pdt.Sus/2011PENGGUGAT adalah Pemilik dan Pemegang Hak Khusus di Indonesiadan Duniadari :Merek Dagang : CROCODILE & gambar Buaya + CHILLINGTON;Bahwa katakata CROCODILE dan gambar Buaya merupakanbahagian essential dari Merek Dagang Penggugat;Bahwa Merek Dagang CROCODILE dan gambar Buaya + kataCHILLINGTON Penggugat terdaftar di Indonesia pada DirektoratMerek, Direktorat Jenderal HaKi; Departemen Kehakiman R.I. antaralain dibawah nomor pendaftaran 301.634 tanggal 12 Maret 1994, dandiperbaharui
    perbuatan melanggarhukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) ataukah tidakmerupakan perbuatan melanggar hokum;Bahwa Tergugat bertempat tinggal di jalan Kampung Utri No.3Semarang, seharusnya surat gugatan Penggugat ditujukan KepadaKetua Pengadilan Niaga Semarang, karena semarang sebagai ibu kotaPropinsi Jawa Tengah ada Pengadilan Niaga dan Kanwil DJHKI tingkatPropinsi Jawa Tengah;Bahwa Penggugat telah keliru dalam menunjuk TERGUGAT Il, karenaPemerintah Republik Indonesia qq Kementerian Kehakiman
Register : 15-03-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN LARANTUKA Nomor 5/Pdt.G/2019/PN lrt
Tanggal 20 Juni 2019 — Penggugat:
ELISABETH IWA PARERA
Tergugat:
Mikael Parera
Turut Tergugat:
1.Ester Parera
2.Petrus Tepi Resing
3.Philipus Pelipi Resing
4.Antonius Resing
5.Alfonsus Resing
6.Yohanes Simon Resing
7.Telua Adi Tukan
8.Thomas Tukan
9.Yakobus Ola Tukan
10.Getrudis Tukan
11.Anna Pai Tukan
12.Alfonsus Yansen Tukan
13.BENEDIKTA BONDA TUKAN
394229
Putus : 01-09-2003 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 016K/N/HaKI/2003
Tanggal 1 September 2003 — Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
8742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Putus : 10-08-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 016PK/N/HaKI/2003
Tanggal 10 Agustus 2004 — Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Paten
893733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Paten
    DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA RILcq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq.
    Departemen Kehakiman Dan Hak Azasi ManusiaRepublik Indonesia, Cq. Direktorat HAKI, Cq. Direktorat Paten tersebut:Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tanggal 02 Juli 2002 Nomor 15/Merek/2002/PN.Niaga/Jkt.
Putus : 26-09-2008 — Upload : 18-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 446PK/PDT/2002
Tanggal 26 September 2008 — ., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATENT DAN MEREK (Direktorat Merek)
8337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN KEHAKIMAN cq DIREKTORAT JENDERAL HAK CIPTA, PATENT DAN MEREK (Direktorat Merek)
Putus : 02-03-2007 — Upload : 27-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1711K/PDT/2004
Tanggal 2 Maret 2007 — Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
11154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Putus : 18-07-2008 — Upload : 16-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2008 — PT GEMBIRA UTAMA ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KANTOR MEREK
11683 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT GEMBIRA UTAMA ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq DEPARTEMENKEHAKIMAN DAN HAM cq DIREKTORAT JENDERALHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KANTOR MEREK