Ditemukan 896385 data
34 — 23
- Membatalkan perkara nomor 2562/Pdt.G/2023/PA.Tgrstanggal 23 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
- Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
2562/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
39 — 20
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 265/Pdt.G/2023/PA.Plp., tanggal 28 Desember 2023 Miladiah bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijiriyah;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
7 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatan;
- Menyatakan perakara Nomor 1570/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 18 Oktober 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1570/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta dengan Nomor 546/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 02 November 2023, gugur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
483/Pdt.P/2023/PA.Sgta
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2061/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
2061/Pdt.G/2023/PA.Cms
15 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugatyang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Temanggung dengan register Nomor: 992/Pdt.G/2023/PA.Tmg tanggal04 September 2023, gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
992/Pdt.G/2023/PA.Tmg
17 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 580/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 7 Agustus 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Ketapang;580/Pdt.G/2023/PA.Ktp
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 325/Pdt.P/2023/PA.Sel dari Pemohon I;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
325/Pdt.P/2023/PA.Sel
13 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut gugatannya;
- Menyatakan Perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Oktober 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1545/Pdt.G/2023/PA.Tnk
28 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor717/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023
717/Pdt.G/2023/PA.Dp
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 433/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 433/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp440.000,00(empat ratus empat puluh ribu rupiah);
433/Pdt.G/2023/PA.Bm
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 346/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 346/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.460.000,- ( empat ratus enampuluh ribu rupiah);
346/Pdt.G/2023/PA.Bm
33 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2667/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 08 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
2667/Pdt.G/2023/PA.Tsm
25 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 375/Pdt.G/2023/PA.Mt tanggal 12 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Metro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah);
375/Pdt.G/2023/PA.Mt
Adi Yusnida
Tergugat:
Muhammad Gerard V.N alias Haji Koko
86 — 31
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Register Perkara Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
97 — 47
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 261/Pdt.G/2023/PA.Sgm, tanggal 2 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
73/Pdt.G/2023/PTA.Mks
20 — 14
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 449/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :449/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
449/Pdt.P/2023/MS.Tkn
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 9/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.659.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah);
9/Pdt.G/2023/PA.Bm
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
465/Pdt.G/2023/PA.Lpk
96 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 74/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
74/Pdt.P/2023/PA.Lrt