Ditemukan 896339 data
Terbanding/Tergugat I : PT. MURTIGRAHA PERKASA DINAMIKA
Terbanding/Tergugat II : UD. SYIFA JAYA
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PEMERINTAHAN KELURAHAN LAIKANG
30 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 November 2023 Nomor 167Pdt.G/2023/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nurul Hidayah
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
65 — 36
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Kds yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp386.500,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus Rupiah);
43/Pdt.G/2023/PN Kds
26 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.227000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1810/Pdt.G/2023/PA.Bm
1.Siti Kamsiah
2.Sukwani
3.Hj.Sulisnah
Tergugat:
1.Benita R
2.H Naharuddin
3.AMANDA R (Ahli Waris Ridwan)
4.HJ. MASNIAH
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
99 — 78
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor302/Pdt.G/2023/PN Bpp;
- Mencoret perkara perdata Nomor302/Pdt.G/2023/PN Bpp dari register perkara perdata;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
302/Pdt.G/2023/PN Bpp
H. Ismail Ibrahim
Tergugat:
Andi Cahyadi Alias Aheng
63 — 45
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan gugatan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Mrb, tanggal 11 Juli 2023, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.500,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
21/Pdt.G/2023/PN Mrb
Eliksander Siagian, S.H
Terdakwa:
ARIANTO
76 — 0
Sri Jubaedah Periode 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan brksyariah An. Lukman No Rek. 176-39-00181
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An. Lukman Periode 1 Januari 2013 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Buku Tabungan Sinar Bank Riau Kepri An. Hasan Basri
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An.
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Hasil Investigasi Fraud di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan yang dilegalisir tanggal 16 Juni 2023.
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor: 103/KEPDIR/MSDI/2023 tangaal 24 Juli 2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat Terdakwa Arianto NIK: 011669;
- Keputusan Direksi PT.
Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan (Terdakwa Arianto sebagai Teller);
- Catatan Nomor: 440/HK.10/OPS/CTT/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengaduan Nasabah;
- Surat Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Direktur Operasional;
- Lembar Disposisi Direksi atas Surat Kedai Kilan Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 Perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kerja
BRKS Inhu Kuala Kilan;
- Surat Nomor: 092/KP.05/KLN/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal Laporan Keluhan Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Divisi Operasional dan Akuntansi;
- Surat Nomor: 1225/HK.10/OPS/2023 tanggal 25 Mei 2023 Perihal TindakLanjut Penyelesaian Pengaduan Nasabah Terindikasi Fraud;
- Saldo CoA 1814521000 Pos Kerugian Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian;
- Notulen Rapat Direksi, Divisi Internal Audit, Divisi Operasional dan Akuntansi,
Divisi Sisdur dan Service Quality dan Divisi MSDM, Senin Tanggal 23 Mei 2023, dalam rangka tindak lanjut kasus Kuala Kilan.
8 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1658/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1658/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 1
Menetapkan:
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 498/Pdt.G/2023/PA.Stb dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Stabat Tahun Anggaran 2023;
498/Pdt.G/2023/PA.Stb
SALAM
21 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Permohonan pemohon SALAM yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.P/2023/PN Blk, tanggal 26 Januari 2023 gugur;
- Menghukum pemohon SALAM untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah).
21/Pdt.P/2023/PN Blk
32 — 1
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 339/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 12 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);339/Pdt.G/2023/PA.Ktp
20 — 26
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2023;
561/Pdt.G/2023/PA.KBr
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2199/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2199/Pdt.G/2023/PA.Kis
31 — 17
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 14 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);692/Pdt.G/2023/PA.Ktp
13 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1582/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1582/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1080000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
1582/Pdt.G/2023/PA.Bm
25 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 2020/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 09 Juli 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000.00,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
2020/Pdt.G/2023/PA.Krw
17 — 3
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 104/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 10 April 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
104/Pdt.P/2023/PA.Tnk
SUGIYEM
44 — 41
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 152/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 152/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
152/Pdt.P/2023/PN Skh
22 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan P3HP/Penetapan Ahli Waris Nomor 200/Pdt.P/2023/MS.Bna, tanggal 24 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
200/Pdt.P/2023/MS.Bna
24 — 17
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 93/Pdt.G/2023/MS.Bpd dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangpidie untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Tahun Anggaran 2023
93/Pdt.G/2023/MS.Bpd
13 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 222/Pdt.P/2023/PA.Gtlo;
- Memerinttahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan tersebut;
- Biaya perkara dibebankan ke Negara dalam DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023
222/Pdt.P/2023/PA.Gtlo