Ditemukan 896217 data
PT Hasjrat Abadi, Kantor Cabang Manado
Tergugat:
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Cq UIW Suluttenggo Cq UP3 Manado Cq ULP Tomohon
41 — 27
- Mengabulkan Pencabutan Perkara Nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Tnn dari Kuasa Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mencoret perkara Perdata Nomor 1/Pdt.GS/2023/PN Tnn dalam register perkara tersebut ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1/Pdt.G.S/2023/PN Tnn
21 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1695/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluhribu rupiah).
1695/Pdt.G/2023/PA.Kis
43 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Sww oleh Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
144/Pdt.G/2023/PA.Sww
23 — 1
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 392/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 7 Juni2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);392/Pdt.G/2023/PA.Ktp
20 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 313/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 09 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
313/Pdt.G/2023/PA.Sgta
30 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 896/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 4 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
896/Pdt.G/2023/PA.Ktp
22 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 93/Pdt.P/2023/ PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
93/Pdt.P/2023/PA.Sww
125 — 54
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Para Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 24/G/2023/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
164/B/2023/PT.TUN.SBY
23 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1444/Pdt.G/2023/PA.Btg dari Pemohon;
1444/Pdt.G/2023/PA.Btg