Ditemukan 896191 data
30 — 15
MENGADILI - Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 258/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
258/Pdt.G/2023/PA.TSe
Terbanding/Tergugat I : ANASTASIA NIA
Terbanding/Tergugat II : YOVITA SENSI
Terbanding/Tergugat III : AGUSTINUS LOMEN NGGANGGI
Terbanding/Tergugat IV : BONAVENTURA MUDIDI
Terbanding/Tergugat V : VERONIKA YERTIN
Terbanding/Tergugat VI : NIKOLAUS NAHASIP
Terbanding/Tergugat VII : ALOYSIUS NIKU
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur
67 — 22
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Rtg., tanggal 27 September 2023;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);148/PDT/2023/PT KPG
32 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 495/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :495/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
495/Pdt.G/2023/MS.Tkn
62 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2023/PA.Lwb dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Lewoleba Tahun 2023;
25/Pdt.G/2023/PA.Lwb
14 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 19 Januari 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Tnk
8 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan Cerai Pemohon Nomor 1651/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 06 Juli 2023 gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1651/Pdt.G/2023/PA.JU
14 — 3
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr;
2.Mememerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mencatat pencabutantersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber nomor akun 521219 Tahun 2023;1713/Pdt.G/2023/PA.Sbr
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1570/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah).
1570/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 111/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 26 September 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah);
111/Pdt.P/2023/PA.Kis
6 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2097/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1891/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 08 Juni 2023 dari Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).1891/Pdt.G/2023/PA.Tsm
101 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 21/Pdt.P/2023/PA.Mkl dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makale untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Makale tahun anggaran 2023.
21/Pdt.P/2023/PA.Mkl
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 26 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1169/Pdt.G/2023/PA.Tnk
18 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 547/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
547/Pdt.G/2023/PA.Kis
87 — 20
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 419/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 419/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.175.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
419/Pdt.G/2023/PA.Sub
9 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1536/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1536/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1330/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1330/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 467/Pdt.G/2023/ PA.JU. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun 2023.
467/Pdt.G/2023/PA.JU
Terbanding/Tergugat : W E N D Y
34 — 28
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Jmb, tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
124/PDT/2023/PT JMB
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya
Tergugat:
1.Andi Riyanto (Tergugat I)
2.ARTIANINGSIH (Tergugat II)
41 — 26
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G.S/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mencoret perkara perdata Nomor 43/Pdt.G.S/2023/PN Plg dari register perkara tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp574.000,00,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
43/Pdt.G.S/2023/PN Plg