Ditemukan 896178 data
199 — 85
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 46/G/TF/2023/PTUN.SBY tanggal 10 Agustus 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
146/B/TF/2023/PT.TUN.SBY
145 — 62
Menguatkan Putusan Mahkamah Syariyah Lhoksukon Nomor 3/JN.Anak/2023/MS.Lsk tanggal 3 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1445 Hijriah;III. Menghukum Pelaku Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
5/JN.Anak/2023/MS.Aceh
57 — 28
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.G/2023/PA.Klb dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kalabahi tahun 2023;
60/Pdt.G/2023/PA.Klb
134 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3023/Pdt.G/ 2023/PA.Jr tanggal 21 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Shafar 1445 Hijriyah ; III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
378/Pdt.G/2023/PTA.Sby
43 — 78
MengadiliMenerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 23/Pdt.G/2023/PN.Pol tanggal 13 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
29/PDT/2023/PT MAM
27 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara 201/Pdt.G/2023/MS. Str;
- Menyatakan perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/MS. Str, selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya kepada Penggugat sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
201/Pdt.G/2023/MS.Str
89 — 0
Menetapkan
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.245.000. (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PA.Tli
Terbanding/Terdakwa : Dedi Wiliyanto
146 — 51
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, dengan menambahkan pidana tambahan sehingga menjadi;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 56-K/PM I-04/AD/IV/2023 tanggal 10 Mei 2023, untuk selebihnya.
62-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023