Ditemukan 31917 data
9 — 1
Undangundang Nomor 7 tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009 kepada Panitera PengadilanAgama Salatiga diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggalPenggugat dan Tergugat Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat perkawinandilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7tahun 1989 yang telah dirubah dan di tambah
Eva Agustriyani binti Maman Suparman
Tergugat:
Endang Kusmawan bin Mahpud
8 — 0
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan November 2015telah pisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan dua tahundua bulan yang dan Penggugat pulang kerumah orang tuanya sebagaimanaalamat tersebut diatas untuk menghindari perselisihan dan pertengkaranyang tambah memuncak;6. Bahwa oleh karena sikap Tergugat tersebut, maka Penggugat merasasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;7.
13 — 3
menyampaikan kesimpulan yang isinyasebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di muka;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dikaitkan pasal 4,pasal 49 dan pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
13 — 1
Akan tetapi setiap kali Pemohon berusaha membicarakan perihaltersebut Termohon selalu menggapinya dengan acuh tak acuh dan diam ;Bahwa di tambah lagi sikap Termohon yang keras dan selalu ingin menangsendiri, sehingga apabila Pemohon mengajak Termohon untuk bermusyawarahmengenai kehidupan rumah tangganya tersebut Termohon tidak pernahmenanggapinya, Termohon justru selalu mengatakan bahwa Termohon tidaksanggup hidup berumah tangga dengan Pemohon.
8 — 2
menunjuk berita acara sidangtersebut sebagai bagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan diatas;halaman 4 dari 9 Putusan No. 2130/Pdt.G/2020/PA.PwdMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majelis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relatif dalam perkara ini danberdasarkan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
11 — 10
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
9 — 0
beritaacara sidang, selanjutnya Majlis Hakim menunjuk berita acara sidang tersebut sebagaibagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majlis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi relatif dalam perkara ini denganmemperhatikan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
34 — 8
PRIMAIR :1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2 Menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yangdilaksanakan pada 1988 Kenagarian Padang Lariang Kecamatan IV Koto AurMalintang Kabupaten Padang Pariaman;;3 Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa permohonan pengesahan nikah ini telah diumumkan di papanpengumuman Pengadilan Agama Maninjau selama 14 hari setelah Penetapan HariSidang di tambah
12 — 10
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
12 — 11
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
18 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
9 — 10
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
16 — 15
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
16 — 13
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
11 — 10
Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangHalaman 5 dari 10, Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2020/PA.Cbdmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah
13 — 15
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
12 — 12
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibinong berwenangmemeriksa, memeriksa dan memutus perkara aquo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan
12 — 2
menunjuk berita acara sidangtersebut sebagai bagian dari putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 dan setelah Majelis Hakimmemeriksa Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relatif dalam perkara ini danberdasarkan Pasal 4, Pasal 49 dan Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahunhalaman 4 dari 9 Putusan No. 2568/Pdt.G/2020/PA.Pwd1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan di tambah
9 — 5
tidak menghargai kedua orang tua Penggugat; Tergugat murtad;Bahwa setiap kali terjadi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat,Tergugat bahkan pernah pula menyatakan akan bercerai dari Penggugat;Bahwa puncak ketidak harmonisan rumah tangga antara Penggugat danTergugat terjadi pada awal bulan Desember tahun 2015, penyebabnyaadalah Tergugat selalu maunya menang sendiri, malas malasan dalambekerja sehingga tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepadaPenggugat dan nafkah anak secara layak, di tambah
22 — 20
Pasal 1 huruf a dan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24Tahun 2000, maka alat bukti tersebut secara formil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.1 Pemohon berdomisili diKabupaten Bogor oleh karena itu Pengadilan Agama Cibadak berwenangmenerima, memeriksa dan memutus perkara aguo karena Pengadilan Agamamempunyai yurisdiksi di Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohonberupa bukti P.2, P.3 dan P.4 di tambah keterangan