Ditemukan 47355 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : stan suan spon sp.n swan
Register : 11-10-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN ENDE Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN End
Tanggal 17 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, S.H.
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa:
PHILIPUS DJITA
300
    1. <span >Menyatakan Terdakwa span>Philipus Djita alias Lipus<span > terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perdagangan Orang" sebagaimana Dakwaan Primer;span>

    2. <span >Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti

    dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;span>

  • <span >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;span>

  • <span >Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;span>

  • <span >Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi yang diajukan oleh Kristianus Ndopo alias Nus sebesar Rp24.960.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),

    Dau Dala alias David sebesar Rp25.530.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), Yorius Wora sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dan Marianus Kadha alias Marianus sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan total Rp148.020.000,00 (seratus empat puluh delapan juta dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan dalam hal harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;span
    >

  • <span >Menetapkan barang bukti berupa:span>

    • <span >1 (satu) buah Handhphone merk OPPO F5 YOUTH warna merah;span>

    <span >Dirampas untuk negara;span>

    • <span >1 (satu) buah kartu ATM BRITAMA warna abu-abu dengan nomor 5221842178177686;span>

    <span >Dikembalikan kepada Terdakwa;span>

    • <span >1 (satu) lembar dokumen pemeriksaan RDT ANTIGEN a.n.

      KRISTIANUS NDOPO;span>

    <span >Tetap terlampir dalam berkas perkara;span>

    1. <span >Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);span>

Register : 16-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 161/Pid.B/2018/PN NBA
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Pewira Saputra,SH
Terdakwa:
MUS MULYADI Alias MUS Bin BASRI
4220
  • <span >M E N G A D I L Ispan>

    1. <span >Menyatakan Terdakwa MUS MULYADI Alias MUS Bin BASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;span>
    2. <span >Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;span>
    3. <span >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    dijatuhkan;span>
  • <span >Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;span>
  • <span >Menetapkan Barang Bukti berupa :span>
    • <span >1 (satu) Buah kotak HP merk HUAWEI NOVA 2 lite dengan no Imei 1: 86972039983497, Imei 2 : 869167030003492;span>
    • <span >1 ( satu ) Buah HP merk HUAWEI NOVA 2 lite dengan no Imei 1: 86972039983497, Imei 2 : 869167030003492 warna biru;span>
    • <span >1 ( satu ) Buah
      Tas punggung merek Polo Wisdom warna ungu;span>

    <span >Dikembalikan kepada saksi PERDINANDUS GINTING alias PAK AYANG Anak SADAMALEM GINTING (Alm);span>

    • <span >1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam No.Pol : KB 3404 QV An.
      LIM DJUNG MEN dengan No.Rangka : MH1JBE119BK126376 No.Mesin : JBE1E-1127123;span>

    <span >Dikembalikan kepda Terdakwa MUS MULYADI Alias MUS Bin BASRI span>

    <span >6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);span>

Register : 05-04-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERIANTO, SH
Terdakwa:
FADLY SYAHPUTRA ALIAS PUTRA
2821
  • <span >M E N G A D I L I :span>
    <span >1. Menyatakan Terdakwa Fadly Syahputra alias Fadly tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;span>
    <span >2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;span>
<span >3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;span>
<span >4.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;span>
<span >5. Menetapkan barang bukti berupa:span>
<span >- 1 (satu) helai plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;span>
<span >Dirampas untuk dimusnahkan;span>
<span >6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);span>