Ditemukan 896150 data
193 — 0
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding;-Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 9/G/TF/2023/PTUN-BDG tanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan Banding;-Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
213/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
62 — 16
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.W
Terbanding/Tergugat : PANITIA PEMILIHAN MAJELIS RAKYAT PAPUA PEGUNUNGAN (MRPP)
72 — 34
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 20/G/2023/PTUN.JPR, tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
82/B/2023/PT.TUN.MDO