Ditemukan 159854 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 987 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 19 Juli 2012 — NYOTO SISWOYO
126
  • Sedangkandalam ayat (2) ditentukan Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan
    kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2011, sehingga pencatatan kelahiran anak pemohon tersebuttelambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohon cukupberalasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
    DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedangberjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohon dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden
Putus : 23-01-2013 — Upload : 18-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 53 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 23 Januari 2013 — TATIK SETIANINGSIH
1613
  • Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P1,
    (2) UU No.23 tahun 2006 tentangAdministrasi kependudukan, maka permohonan dari pemohon harus terlebih dahulumendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebutdiatas, maka menurut Pengadilan Permohonan dari pemohon cukup beralasan hukum ,dengan demikian permohonan dari pemohon tersebut dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
    Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedangberjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdi atas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
Register : 27-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Februari 2021 — Pemohon:
1.Andryanto Suharyadi
2.Silvia
1615
  • kesalahan,sehingga sekarang Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama anak paraPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka permohonanPemohon cukup beralasan dan apa yang diinginkan oleh Pemohon sebagaimanatertuang dalam dalil Permohonannya tersebut ternyata tidak dilarang danmelanggar ketentuan yang diatur dalam Undangundang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden
    Selaparang Gg Alpokat NegarasakahUtara, RT/RW 003/166, Kelurahan Mayura, Kota Mataram yang masih termasukdalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, sehingga Permohonan yangdiajukan oleh Pemohon sudah memenuhi ketentuan pasal 52 UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sertaPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Penetapan
    Kutipan AktaKelahiran, yang mencantumkan nama anak para pemohon adalah Claire AureliaSuharyadi diperbaiki menjadi Claire Aurellia Suharyadi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon tersebutdikabulkan, maka cukup beralasan hukum segala biaya perkara yang timbul akibatpermohonan ini dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat akan ketentuan Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang perubahan atas undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden
Register : 18-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55967/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden
    RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive
    tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib memasegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden
Register : 04-06-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55958/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13928
  • keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding.bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1979/KPU.01/2013 tanggal 9 April 2berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukandisimpulkan bahwa system perdagangan yang dilakukan adalah Third Country Invoicing:bahwa ASEAN Trade In Goods Agreement (termasuk didalamnya ketentuan tenOperational Certification Procedure (OCP) Annex 8 dan Annex 7 Chapter 3) tdiratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden
    bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidiberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreen(ATIGA) karena tidak memberi centang (V) pada kolom 13 PIB dan nama dan ne;penerbit Invoice tidak tercantum pada kolom 7 Form D sehingga diberlakukan tariffMasuk yangberlaku umum (MEN);bahwa ketentuan dasar ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) adalah PerattMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 jiPeraturan Presiden
    RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In GcAgreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASETrade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), demelaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Or(ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci daOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of ASEAN TradGoods Agreement
Register : 02-03-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 20-05-2016
Putusan PN KENDAL Nomor 34/Pdt.P/2016/PN Kdl
Tanggal 14 April 2016 — UMROTUN
142
  • diatur dalamPasal 71 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Bagian KesepuluhParagraf 1 Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan yang dimohonkan Pemohon adalah tidak bertentangandengan hukum positif yang belaku;Menimbang, bahwa selanjutnya ditentukan dalam ketentuan Pasal100 Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilpada pokoknya menyebutkan pembetulan akta pencatatan sipil dilakukanoleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif PejabatPencatatan Sipil atau diminta oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 101Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    pemohon adalah patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal, maka dalam hal ini PengadilanNegeri Kendal berwenang untuk memeriksa Permohonan Pemohontersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan,maka biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, HIR, Undangundang Republik Indonesia Nomor 23tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 24 tahun 2013, Peraturan Presiden
Putus : 28-05-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251 K/Pdt.Sus-Parpol/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — NUSRON WAHID, S.S VS PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA atau dikenal dengan DPP PARTAI GOLKAR
14094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat, Tergugat telah mengabaikanMekanisme Pemberian Sanksi Organisasi, dimana dalam mengeluarkanKeputusan Pemberhentian Penggugat, Tergugat hanya memberikanPeringatan Tertulis Pertama kepada Penggugat, yakni berdasarkan SuratNomor B78/GOLKAR/ VI/2014 perihal Permintaan Klarifikasi danSurat Peringatan tertanggal 2 Juni 2014, yang pada pokoknya berisipermintaan klarifikasi dan peringatan kepada Penggugat karena tidakmendukung pemenangan pasangan Prabowo SubiantoHatta Rajasadalam Pemilihan Umum Presiden
    Nomor 251 K/Pdt.SusParpol/2015mendukung pasangan Jokowi Jusuf Kalla dalam Pemilihan Umum PresidenTahun 2014, yang dalam hal ini tidak didukung oleh Partai Golkar;Hal di atas memperlihatkan Tergugat tidak konsekuen pada saat menerbitkanKeputusan Pemberhentian Penggugat; karena alasan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar yang menurut Tergugatdikarenakan keterlibatan Penggugat dalam upaya pemenangan pasanganJokowiJusuf Kalla dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014, alasanmana jelas
    Aburizal Bakriesebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden serta pemberian mandatpenuh kepada Ir. H. Aburizal Bakrie untuk mengambil kebijakan danmenentukan koalisi dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 gunamendukung pencalonannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden;Dengan demikian, oleh karena Ir. H.
    Aburizal Bakrie tidak mencalonkandiri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden dalam Pemilihan UmumPresiden Tahun 2014, maka mandat penuh yang diberikan tersebut tidakmencakup kebijakan dan penentuan koalisi Partai Golkar dengan partaipolitik yang mendukung pemenangan pasangan Prabawo SubiantoHattaRajasa dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014;2 Bahwa Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)VI PartaiGolkar Tahun 2014, tidak pernah memutuskan/menetapkan mengenaiarah kebijakan Partai Golkar
    untuk bekerjasama dan berkoalisi denganpartai politik yang mendukung pemenangan pasangan Prabowo SubiantoHatta Rajasa dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014;Bahwa keputusan mengenai kerjasama dan koalisi dengan partai politikyang mendukung pemenangan pasangan Prabowo SubiantoHatta Rajasadalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 hanya ditetapkan didalamKeputusan Rapat Pengurus Pleno Tergugat 22 Mei 2014;Bahwa Keputusan Rapat Pengurus Pleno Tergugat 22 Mei 2014 jelasbukan merupakan representasi dan
Register : 27-11-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 27/PID.TPK/2015/PT JAP
Tanggal 27 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. ARIFIN, SH
Terbanding/Terdakwa : OCTOVIANUS MARAN
4226
  • Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor : 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    ANTONTONY MOTE sebagaimana ditentukan dalam pasal 66 ayat (1) Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor : 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah.Bahwa selanjutnya melalui Keputusan Panitia Pelelangan Pengadaan Barang &Jasa Nomor : 13/PANGNZT/ RSUD/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dan Pengumuman Ulang Pemenang Lelang
    Papua Jaya Perkasa selaku pemenanglelang dan telah dilakukannya pembayaran sebagai rasa terima kasih terdakwa OCTOVIANUS MARAN memberikan dana masingmasing kepada MAX HENGKYNARAHAWARIN, Amd.T dan AGUSTINUS THIMOTIUS RAPRAP, Am.KI sebesarRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) atau setidaktidaknya sebesar itu.Perbuatan terdakwa OCTOVIANUS MARAN tersebut bertentangan denganketentuan Pasal 118 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor : 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    ANTONTONY MOTE sebagaimana ditentukan dalam pasal 66 ayat (1) Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah.
Register : 05-06-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 266/Pdt.P/2012/PN.Sgt.
Tanggal 5 Juni 2012 — DEWI SARTIKA
133
  • berdasarkan Penetapan Pengadilan(3) Ketentuan lebih lanjut mengenal persyaratan dan tata cara pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalamPeraturan Presiden.a Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengandemikian telah benar Permohonan Pemohon untuk memperoleh Penetapan gunamencatatkan akta Kelahiran anaknya yang bernama OKTA LIANA SARI yangtelah melampaui 1 (satu) tahun sejak kelahiran diajukan di Pengadilanwon Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden
    Pemohonmenerangkan bahwa permohonan pemohon agar dapat diterbitkan akta kelahiranbagi anak Pemohon yang bernama OKTA LIANA SARI dimaksudkan sebagaisyarat pendaftaran sekolah dari anak yang bernama OKTA LIANA SARItersebut; =n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn new Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis dimanabuktitersebut bersesuaian dengan keterangan saksisaksi hal mana telah memenuhisyaratsyarat awal pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53dan Pasal 54 Peraturan Presiden
    No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan berpendapatPermohonan Pemohon patut untuk dikabulkan; wonnn Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohondikabulkan, maka adalah wajur apabila semua biaya yang timbul dalampemeriksaan perkara inl dibebankan kepadaPemohon;Hal 7 dari 7 hal Mengingat, ketentuanketentuan dalam UU No.23 Tahun 2006,Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Peraturan lain yangbersangkutan
Putus : 23-04-2012 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 433 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 23 April 2012 — SUPRIYONO
128
  • Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    hukum diatas,oleh karena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1996 sehingga pencatatankelahiran anak pemohon tersebut telambat lebih dari 15 (lima belas) tahun, makamenurut Pengadilan permohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap
    Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdi atas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
Putus : 04-12-2012 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1545/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — YOHANES KRISTIAWAN DWI ASWORO
186
  • Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohoncukup beralasan secara hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,setiap peristiwa
    Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohondapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden
Register : 29-09-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 25-10-2014
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 226/Pdt.P/2014/PN.Bpp
Tanggal 9 Oktober 2014 — ANDREA. JO, Tempat, Tanggal Lahir Samarinda, 01 Februari 1948, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Budha, Pekerjaaan : Karyawan Perusahaan, Alamat Jln. MT. haryono No.50 RT.24 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
265
  • 226/ Pdt.P /2014 /PN.Bpp yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : e Bahwa dahulu Pemohon adalah warga Negara Republik rakyat Tiongkokbernama JO SIAUW KIAN anak Perempuan dari suami isteri JO TJIE KIONGalias JONG SZE KIONG (Ayah) dan TAN POE TJOEN NIO yang lahir diSamarinda pada tanggal 01 Februari 1948, sesuai dengan Akte KelahiranNomor : 14/1948 yang diterbitkan oleh Pegawai Tjatatab Sipil Luar BiasaGolongan Tionghoa di Samarinda tertanggal 20 April 1955 ; e Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden
    YUDIARTO JOI NO. 647105.98.03303 tanggal 21Mei 2010, diberi tanda P 2 ; AKTE KELAHIRAN Nomor : 14/1948 tanggal 20 April 1955, diberi tanda PPETIKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PWITAHUN 1984 tanggal 29 Maret 1984, diberi tanda P 5 ; BERITA ACARA SUMPAH No. 45 / BAS / KEW/ 1984 tanggal 21 AprilHal 3 dari Hal 7 Pent.
    YUDIARTO JOI No. 647105.98.03303 tanggal 24 Mei 2010,membuktikan bahwa benar Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia yangbertempat tinggal di Kota Balikpapan ; Menimbang, bahwa bukti surat Pemohon bertanda P 3 berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor : 14 / 1948 tertanggal 20 April 1955, membuktikan bahwa namaPemohon adalah SIAUW KIAN ; Menimbang, bahwa bukti surat Pemohon bertanda P 4 dan P 5 berupa PetikanKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 / PWI TAHUN 1984 tanggal 29Maret 1984 membuktikan
Register : 19-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 115/Pdt.P/2019/PN Bna
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
Desi Sari Rahmi
204
  • Lebih lanjut dalam Pasal 100 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil disebutkan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan sipil ataudiminta oleh penduduk.
    Dan pada ayat ( 2 ) dan ( 3 ) dari Pasal 100 tersebutdibedakan antara pembetulan akta yang terdapat kesalahan redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang dengan akta yang terdapat kesalahan redaksional tapitelah diserahkan kepada pemegang dan untuk yang disebutkan terakhir ini, tata carapembetulannya diatur dalam pasal 101 dari Peraturan presiden dimaksud;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum tersebut diatas telah ternyataPemohon telah berhasil membuktikan dalildalil permohonannya dan ternyata
    oleh karenanya sangat beralasan menuruthukum permohonan Pemohon tersebut patut dan layak untuk dikabulkan yangselengkapnya sebagaimana tertuang dalam amar penetapan aquo;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ini diajukan ke Pengadilan ataskeinginan Pemohon, maka segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankanselurunhnya kepada Pemohon;Memperhatikan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun2006, jo Pasal 71 UndangUndang No. 23 Tahun 2006, Jo Pasal 100 dan Pasal101 Peraturan Presiden
Register : 01-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 249/Pdt.P/2019/PN Pbr
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
satriadi
231
  • negeri tempat pemohon.(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkanakta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta PencatatanSipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden
    Fotocopy KTP;Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pasal 52 UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil jopasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bahwaoleh karena Pemohon ingin memperbaiki nama Pemohon yang terdapat dalamPaspor (bukti P6) dari Adam Japar menjadi Satriadi sebagaimana dalam SuratTanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, SuratKeterangan
    permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah mampu membuktikandalildlil permohonanya, maka permohonan Pemohon beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dinyatakandikabulkan, maka segala biayabiaya yang timbul dalam permohonan. inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 24Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil danPeraturan Presiden
Register : 25-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 21-09-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 287/Pdt.P/2019/PN Jmr
Tanggal 11 Juli 2019 — Pemohon:
HANAFI
194
  • tidakterpisahkan dan dianggap termuat dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dalam surat permohonan Pemohon pada pokoknyamempunyai maksud dan tujuan untuk menetapkan sah menurut hukum, perbaikanidentitas anak kandung Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran nomor: 3509LT151120180233 yaitu dari MOCH RIFKI ALIMAHDI menjadi yang benar yaitu MOCH.FIFKI ALI MAHDI;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanJo Pasal 59 Peraturan Presiden
    FIFKI ALI MAHDI;Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon termasuk dalampencatatan peristiwa penting maka untuk mencatat peristiwa tersebut harus dilakukanberdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 yangmana harus dilakukan atas permintaan dari Penduduk yang bersangkutan setelahadanya putusan Pengadilan Negeri dengan syarat dan tata cara sebagaimana diaturlebih lanjut dalam Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
    petugas padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta kelahiran anakPemohon tersebut segera setelah diperlihatkan kepadanya turunan sah Penetapan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayaperkara yang ditimbulkan dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, Pasal 2 Huruf d dan Pasal 56 UU No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 58 Peraturan Presiden
Putus : 18-09-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2154 K/Pdt/2019
Tanggal 18 September 2019 — CV. INDOKAMALA vs. GUBERNUR PROVINSI PAPUA Cq. KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI PAPUA, Cq. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) JAYAPURA
8246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam kontra memori kasasi tertanggal 10 Desember2018, Mahkamah Agung berependapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jayapura tidak salah dalam menerapkan hukum;Bahwa tidak terbukti adanya perjanjian/kontrak kerja antara PemohonKasasi dengan Termohon Kasasi untuk mengerjakan sejumlah proyek milikTermohon Kasasi pada tahun anggaran 2015 sehingga dalil bahwaTermohon kasasi telah ingkar janji terhadap Pemohon Kasasi adalah dalilyang tidak berdasar alasan sah;Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden
    Nomor 54 tahun 2010 yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 dan terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang PengadaanBarang Dan Jasa Pemerintah Pembuatan Kontrak Kerja Pengerjaan ProyekPengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah in casu Termohon Kasasi diatas nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus didahului denganlelang, lelang mana tidak terbukti adanya dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex
Register : 03-04-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PT PADANG Nomor 66/PDT/2024/PT PDG
Tanggal 7 Mei 2024 — Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang
3319
  • Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Padang
Putus : 07-11-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 114/PDT.P/2016/PN.Kdr
Tanggal 7 Nopember 2016 — - KA GAN
153
  • Foto copy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia mengenaiKewarganegaraan atas nama ONG KA GAN diberi tanda P.5;Menimbang, bahwa seluruh surat bukti yang diajukan oleh Pemohontelah dicocokan dengan aslinya di persidangan, dan ternyata sesuai dan jugatelah diberi materai cukup sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yangsah;Halaman 1 Penetapan No.1 14/PDT.P/2016/PN.KdrMenimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti tertulis untukmenguatkan dalildalil permohonanannya, maka Pemohon juga telahmengajukan
    , bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tertulis di atas danketerangan saksisaksi serta dihubungkan dengan keterangan Pemohon, makadiperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar, pemohon lahir di Kediri tanggal 22 April 1956 dengan namaKA GAN sebagaimana Kutipan Kelahiran No.139/1956 tertanggal 17 Mei1956 (bukti P.4); Bahwa benar, pemohon sudah mendapatkan kewarganegaraan RepublikIndonesia sesuai dengan Keputusan Presiden
Register : 13-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 160/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
NURLIYANA
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
8637
  • Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;b. Menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;c. Kepala daerah bagi pejabat daerah; dand. Atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan;13. Bahwa merujuk Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas maka atasanpejabat atau kepala daerah merupakan Presiden;14.
    Bahwa Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat dimaknaiatasan pejabat yang berwenang menghukum ialah Presiden;15.
    Bahwa Penggugat mengajukan keberatan kepada Presidensesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3)UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaratertanggal surat 7 Maret 2019 yang dikirim melalui Jasa TIKI tanggal 26Maret 2019 kepada Presiden Republik Indonesia dan telah diterima padapihak kepresidenan tanggal 27 Maret 2019;16.
    Bahwa Presiden tempat keberatan diajukan sesuai dengan Pasal42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No. 5Halaman 10 Putusan No. 160/G/2019/PTUNMDNTahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak membalas suratkeberatan Penggugat sampai gugatan ini diajukan;17.
    Bupati/ Walikota di Kabupaten/ Kota;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan Pasal 3 PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,mengatur:Halaman 50 Putusan No. 160/G/2019/PTUNMDNPasal 3:(1) Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan PNSberwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS;(2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkanpengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:a. Menteri di Kementerian;b.
Register : 11-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
NUR WAHYU Bin SLAMET
9258
  • Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BahanBakar Minyak, Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu danHalaman 10 dari 45 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN SdwJenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2huruf a dan huruf b.2.
    ,yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikansubsidi.Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BahanBakar Minyak, Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin(Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayahpenugasan.Wilayah penugasan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat
    Bahwa dapat Ahli jelaskan:Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,Konsumen Pengguna yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi /Jenis BBM Tertentu antara lain : Jenis BBM tertentu Konsumen Pengguna Titik SerahMinyak Tanah Rumah 1. Untuk memasak: Terminal(Kerosone) tanpee Rumah tangga pada wilayah adyang belum terkonversi MinyakLiquefield Petroleum (LPG) (BBM/Depot Terminal2.
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan HargaJual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis BBM Khusus Penugasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBMjenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan diwilayah penugasan.10.
    dan/atau bahanbakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telahdicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan BakarLain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yangdidistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BahanBakar Minyak, Jenis BBM Khusus Penugasan