Ditemukan 895877 data
57 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : MULADI MANIKdan Pemohon Kasasi II: EUIS SARIMAYA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor62/PDT/2023/PT SMG., tanggal 22 Februari 2023 yang membatalkanPutusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Clp.,tanggal 21 Desember 2022;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3853 K/PDT/2023
95 — 26
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Klb, tanggal 8 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
42/PID/2023/PT KPG
19 — 7
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0623/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
623/Pdt.G/2023/PA.Gs
DIDIT BAMBANG SUWARNO
11 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan permohonan perkara Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah);
2068/Pdt.P/2023/PN Sby
13 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohont;
2. Menyatakan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 670000 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2372/Pdt.G/2023/PA.Badg
28 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1796/Pdt.G/2023/PA.Badg
30 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PA.Msa
2. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun 2023;
91/Pdt.G/2023/PA.Msa
14 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 195000 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1697/Pdt.G/2023/PA.Badg
16 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan perkara Nomor 656/Pdt.G/2023/PA.Ngw tanggal 17 Mei 2023 gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
656/Pdt.G/2023/PA.Ngw
15 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak datang;
- Menyatakan perkara Nomor 255/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
255/Pdt.P/2023/PA.Smdg
16 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/MS.Ksg ;
2. Menyatakan perkara Nomor9/Pdt.G/2023/MS.Ksg selesai dengan di cabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah).
9/Pdt.G/2023/MS.Ksg
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1509/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 31 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (limaratus dua puluhribu rupiah).
1509/Pdt.G/2023/PA.Kis
6 — 0
- Menyatakan perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 30 Mei 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1545/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 736/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 3 OKTOBER 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);736/Pdt.G/2023/PA.Ktp
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1414/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empatratus dua puluhribu rupiah).
1414/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Mpw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Mempawah tahun 2023
140/Pdt.G/2023/PA.Mpw
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 240/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
240/Pdt.G/2023/PA.Tba
10 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 89/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 17 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
89/Pdt.P/2023/PA.TPI
19 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1663/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 03 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
1663/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3077/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3077/Pdt.G/2023/PA.Krw