Ditemukan 895723 data
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 34
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
35 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 9 Mei 2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,00 (tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
521/Pdt.G/2023/PA.Pdg
25 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
92/Pdt.G/2023/PA.Mna
17 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
ELGI PRANANDA KOESOEMA
32 — 19
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
179/Pdt.P/2023/PN Grt
56 — 49
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 08 Desember 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
200/Pdt.G/2023/PA.Btk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
148/Pdt.G/2023/PA.Kis
I Gede Padang Subadra
26 — 4
Menetapkan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
- Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
83/Pdt.P/2023/PN Mtr
16 — 14
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
37 — 7
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara No 40/Pdt G/2023/MS Lsm
2. Menyatakan perkara nomor 40/Pdt G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut
3.Membebankan kpd Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)40/Pdt.G/2023/MS.Lsm
16 — 12
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
13 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1697/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 195000 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1697/Pdt.G/2023/PA.Badg
12 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohont;
2. Menyatakan perkara Nomor 2372/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 670000 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2372/Pdt.G/2023/PA.Badg
29 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 91/Pdt.G/2023/PA.Msa
2. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Marisa tahun 2023;
91/Pdt.G/2023/PA.Msa
19 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 440000 ( empat ratus empat puluh ribu rupiah).
344/Pdt.G/2023/PA.Badg
DIDIT BAMBANG SUWARNO
10 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan permohonan perkara Nomor 2068/Pdt.P/2023/PN.Sby, tersebut dari Buku Register Perkara;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah);
2068/Pdt.P/2023/PN Sby
26 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1796/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1796/Pdt.G/2023/PA.Badg
Bagus Prasetyo
Tergugat:
Saiful Wahyudi
36 — 19
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tanggal 30 Oktober 2023 di bawah register Nomor 274/Pdt.G/2023/PN Mlg, dicabut ;
- Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini di perhitungkan sejumlah Rp.204.400,- (dua ratus empat ribu empat empat ratus rupiah);
274/Pdt.G/2023/PN Mlg
18 — 7
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0623/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
623/Pdt.G/2023/PA.Gs