Ditemukan 48417 data
9 — 1
oleh Tergugat dan sejak bulan Februari 2015 antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkankediaman bersama dan sejak itu kKeduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (personalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 2
, Termohontidak dapat didengar jawabannya karena tidak pernah hadir di persidanganmeskipun ia telah dipanggil secara resmi dan patut dan ia tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya sertaketidakhadirannya itu bukan disebabkan oleh suatu alasan yang sah, olehkarena itu perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon tidak dibantaholeh Termohon karena ketidakhadirannya, namun untuk menghindari terjadinyapenyelundupan hukum dan rekayasa
7 — 0
Jeprkeluar malam dan sejak bulan Februari 2018 antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkankediaman bersama dan sejak itu kKeduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
8 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
7 — 1
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai:;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
6 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihnan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
6 — 3
tidak ternyata pulaketidakhadirannya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah menurut hukum,oleh karena itu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapatdiperiksa dengan tanpa kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis Hakimberpendapat Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dapat dianggapmembenarkan dalildalil gugatan Penggugat tersebut;Menimbang bahwa karena perkara ini adalah perkara perceraian maka untukmenghindari adanya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
4 — 0
bukandisebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan, karenatergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehati penggugat untukmengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugat tetap pada pendiriannyauntuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapi karenaperkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karena perselisinan danpertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untuk menghindari rekayasa
10 — 1
lebihsering menghabiskan waktu diluar rumah, Tergugat kurang peduli terhadapPenggugat dan anak, puncak perselisihan terjadi pada tanggal 27 Oktober 2014juga disebabkan masalah nafkah, akibat pertengkaran tersebut Penggugatdengan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang selama 6 tahun;Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat tidakdapat di dengar jawabannya karena tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa karena perkara ini tentang perceraian maka agartidak terjadi rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 5
No. 1839/Padt.G/2016/PA.Jepr.mencegah terjadinya rekayasa dalam perceraian, Majelis Hakim membebaniPenggugattetap harus membuktikan dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugat dapatdipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan surat bukti P.1 dan P.2 serta 2 (dua) orang saksisebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena bukti P.1 dan P.2 yang berupa foto copykarena telah diberi
7 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilakukan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai akan tetapipenggugat tetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akantetapi Karena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasankarena perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka3untuk menghindari rekayasa
8 — 1
No. 1777/Pdt.G/2016/PA.Jepr.wajidb kepada Penggugat serta telah membiarkan (tidak memperdulikan)Penggugat selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan sejak bulan September tahun2014;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang merupakan hukum perorangan (personal rech),lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk memastikangugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa dalam perceraian, Majelis Hakim
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
11 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
11 — 1
Tergugatmemukul Penggugat, berkata kasar serta mengucapkan cerai kepadaPenggugat dan sejak bulan Pebruari 2018 antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan 8 bulan,Tergugat pulang kerumah orangtua Tergugat sendiri;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa