Ditemukan 895490 data
81 — 44
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 127/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 5 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
316/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Anis Fitri Lestari
25 — 0
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor 127/Pdt.P/2023/PN Png;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ponorogo untuk mencoret perkara Permohonan Nomor 127/Pdt.P/2023/PN Png dari dalam buku register perkara yang tersedia untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
127/Pdt.P/2023/PN Png
1.ROBERTUS SOLA
2.TARSISIUS HENDRIKUS
3.AYUB MOALY
Tergugat:
1.CHARLY YAPOLA
2.VALLENT PIMA YAPOLA
3.RANDY PUTRA YAPOLA
4.ARDI TRIO YAPOLA
18 — 14
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Bantahan dengan Nomor Register : 304 / Pdt.Bth / 2023 / PN Kpg;
- Menyatakan Perkara Bantahan dengan Nomor Register : 304 / Pdt.Bth / 2023 / PN Kpg tersebut, dicabut dalam buku Register Perkara ;
- Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya dalam perkara bantahan ini sebesar Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
304/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Menyatakan perkara Nomor 388/Pdt.G/2023/PA.Tnk tanggal 21 Februari 2023 selesai dengan dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
388/Pdt.G/2023/PA.Tnk
IREINE LIWAN
31 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Perdata Permohonan Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Ktg;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Perdata Permohonan Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Ktg selesai karena dicabut oleh Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PN Ktg
23 — 2
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor : 572/Pdt.G/2023/PA. Tgrs tanggal 24 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
572/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
33 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 5 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juga dua puluh ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.Nnk
33 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 03 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
79/Pdt.G/2023/PA.Nnk
10 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 419/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 419/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
419/Pdt.P/2023/MS.Tkn
9 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara :
- Menetapkan perkara Nomor 210/Pdt.P/ 2023/PA Sr tanggal 16 Agustus 2023 dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
210/Pdt.P/2023/PA.Sr
Terbanding/Terdakwa I : WIWIN ANU SAPUTRA
Terbanding/Terdakwa II : OHEO SAPUTRA HUSEN SUMANTARA
30 — 27
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 23 Agustus 2023 Nomor 82/Pid.B/2023/PN Kdi yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
153/PID/2023/PT KDI
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2643/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 03 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2643/Pdt.G/2023/PA.Tsm
87 — 17
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bgl,tanggal 2 Maret 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
3/PID.SUS-Anak/2023/PT BGL
49 — 18
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 698/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 25 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Dzulqodah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
109/Pdt.G/2023/PTA.JK
12 — 0
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 1561/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;
1561/Pdt.G/2023/PA.Bks
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1932/Pdt.G/2023/PA.Kis
7 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1505/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh limaribu rupiah).
1505/Pdt.G/2023/PA.Kis
5 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 600/Pdt.P/2023/PA. IM. tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Indramayu untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
600/Pdt.P/2023/PA.IM
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1367/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tigaratus sembilanpuluh lima ribu rupiah);
1367/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 05 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
30/Pdt.G/2023/PA.Sgta