Ditemukan 98066 data
50 — 3
M E N E T A P K A N :1.Menyatakan sah pencabutan gugatan para Penggugat;2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Martapura untuk mencoret perkara gugatan a quo dari register perkara;3.Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan sah pencabutan gugatan para Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Martapura untuk mencoretperkara gugatan a quo dari register perkara;3.
50 — 6
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) secara verstek ;3. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.941.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ;
Maka sudah tidak ada jalan lain bagi para penggugat.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan NegeriKraksaan dapat menerima suratt gugatan ini, yang selanjutnya untuk memanggil para pihakyang berperkara dalam persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dengankerendahan hati Para Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini memberikan putusan sebagai berikut:12Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;Menetapkan menurut hukum
Para Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan pokok gugatan para Penggugatterlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang ketidak hadiran para Tergugat dipersidangan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti Relas Panggilan Umum kepadaTergugat tertanggal 28 Agustus 2013, 5 September 2013, 25 September 2013, dimana Para tergugattelah dipanggil secara sah dan patut namun para Tergugat tetap tidak hadir dipersidangkan serta tidakmengirimkan
para penggugat ;Menimbang, bahwa dalam buku M.
para penggugat bertentangan dengan petitum parapenggugat sehingga menurut Majelis Hakim gugatan para penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 181 HIR Jo Pasal 192 RBg telah ditentukanpihak yang dikalahkan haruslah dihukum untuk membayar ongkos perkara, maka parapenggugat dengan sendirinya dihukum untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;Mengingat, Pasal 125 ayat (1) Jo.
Pasal 126 HIR, pasal 283 RBg (Rechtsreglementvoor de Buitengewesten) / Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) serta pasalpasal dalamketentuanketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1 Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara patut, akan tetapi tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah ;2 Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard) secara verstek ;3 Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.941.000
45 — 10
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklard) ;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp975.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
172 — 52
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng membayar biaya secara tunai sejumlah Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
134 — 32
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;---------------------------------------------DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi para tergugat tersebut ;--------------DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan para penggugat tersebut tidak dapat diterima ;------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan hingga saat ini sebesar Rp.591.000.- (Lima ratus sembilan puluh satu ribu
para PENGGUGATPENGGUGATuntuk seluruhnya ; 3733 333 oo rr2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) yang dimohonkan oleh para PENGGUGATPENGGUGATdalam perkara ini :!
Para Penggugat diatas, pihakTergugat II telah mengajukan jawaban mereka secara tertulisdipersidangan, jawaban mana isi selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.
Eksepsi OBSCURI LIBELLI38Bahwa, Gugatan Para PenggugatPenggugat merupakan Gugatanyang tidak jelas / kabur, oleh karena :1.
Akantetapi didalam Pundamentum Potendi/Posita gugatannya,39Para PenggugatPenggugat sama sekali tidak mendalilkanataupun menguraikan dasar petitumnya tersebut.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Tergugat IImemohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan memutusperkara ini untuk berkenan mengabulkan Eksepsi Tergugat IIdan menyatakan Gugatan Para PenggugatPenggugat ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa permohonan provisi gugatan Para PenggugatPenggugattidak mendasar dan harus ditolak, oleh karena segalaperbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Para TergugatTergugat telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlakuserta berlandaskan kepada ketentuan peraturan perudanganudangan.
1.AMIN,IR
2.HERIWAN
Tergugat:
1.NURBAITI
2.MUHAMAD SADAT
3.SULARDI
4.BEBY ANUGRAH ANGGRAINI
5.PUTRI WULANDARI
6.ANGGA RAHMAT TRIANA
7.H.SUBAGIO
8.ASRI,SE
9.H.SAMAN.K.SE
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.KABUPATEN BATANGHARI
101 — 67
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.225.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu).
1.Heri Supriyanto
2.Feraldi Candra Heraton
3.Teariska Lukita Heratin
4.Engga Mahesta Heraton
5.Sesa Pebi Heraton
Tergugat:
Eddy Prabowo
68 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp329.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
58 — 6
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. (niet ontvankelijk verklaard) ;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.281.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah ).
., Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh sebagai Mediator sesuaidengan PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008, namun sampai waktu yang telah ditentukanusaha perdamaian tersebut tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan denganmembacakan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat menyatakan tetap padagugatannya,Menimbang bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I telahmengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 26 Nopember 2012, pada pokoknyasebagai berikut :I DALAM EKSEPSI.1.
Para Penggugat adalah sepertitersebut di atas ;Menimbang, bahwa atas Gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I telahmengajukan Jawaban sebagaimana tersebut di atas;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa disamping menyangkal dalil Para Penggugat dalam pokokperkara, Tergugat I dalam jawabannya telah pula mengajukan eksepsi, oleh karena itusebelum mempertimbangkan pokok perkara terlebih dahulu akan dipertimbangkanmengenai eksepsi Tergugat I;Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I pada pokoknya
Para Penggugat angka 3, Objekperkara digadaikan kepada Mawardi dan kemudian di Petitum angka 9 memohonkepada Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk mengosongkan seluruh objek perkaraserta menghukum Tergugat I untuk menyerahkan seluruh objek perkara kepada ParaPenggugat, Petitum Para Penggugat angka 3 tersebut menurut pendapat MajelisHakim adalah antara gugatan dengan petitum tidak sesuai dengan posita gugatanPara Penggugat yaitu: Dalam Posita gugatan Para Penggugat : objek perkara dikuasai oleh Penggugatyang
digadaikan kepada Mawardi ; Dalam Petitum gugatan Para Penggugat seluruh objek perkara dimintadikosongkan dan diserahkan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat, Sedangkan berdasarkan fakta persidangan objek perkara dikuasai oleh TergugatI, Baida dan Umar serta Mario;Hal. 47 dari 52 Putusan Perdata No. 14 /Pdt.G/2012/PN.Pyk.Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim juga berpendapat bahwaapabila dengan keadaan seperti dalam gugatan Para Penggugat tersebut, MajelisHakim tetap mengambil keputusan mengenai
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
1.IMAM BADE IRIYANTO
2.DITA WULANDARI
Tergugat:
1.SUMIATUN
2.IMAM SUMARNO
3.SUKAMTO
79 — 31
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
1.AMAQ MUSPAENI
2.AMAQ MUSTIATI
3.HAJJAH TERAWADI
Tergugat:
1.M. JUNAEDI
2.HAJJAH SAEHU
3.HAJI AZHAR
4.INAQ SUHAR
5.LAQ HIL
6.AMAq NILWATI alias HAJI NILWATI
7.AMAQ AS
8.HAJI AENUDIN, S.Pd.
22 — 0
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.924.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh emat ribu Rupiah);
1.Syafrizal
2.REKI MUSCANDRA
Tergugat:
1.Suherman Efendi Panggilan Aman
2.H. BASRI
62 — 15
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
97 — 44
DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet-Onvankelijk Verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet-Onvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.771.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
para Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehpara Penggugat:Menimbang, bahwa di dalam persidangan para Penggugat melalui kuasanyamenyatakan mencabut petitum gugatan pada poin 2 tentang permohonan sita jaminan(conservatoir beslaag);Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, para Tergugat didalam persidangan telah mengemukakan jawaban secara tertulis yang pada pokoknyamenerangkan halhal sebagai berikut:I DALAM KONPENSIA TENTANG EKSEPSI1 Tentang Pengadilan Agama Kisaran Tidak
para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard)2 Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan para Penggugat seluruhnya;B DALAM REKONPENSIMengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat I dan II tersebut seluruhnya;Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkaraini sah dan berharga;Menyatakan perbuatan Tergugat I d.r menguasai dan mengusahai tanah objekperkara serta tindakan para Tergugat d.r tidak membagiwariskan harta warisanalmarhum Boiran dan almarhumah Soginam tersebut
para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard);2 Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan para Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIMengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat I dan II tersebut seluruhnya;Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkaraini sah dan berharga;Menyatakan perbuatan Tergugat I d.r menguasai dan mengusahai tanah objekperkara serta tindakan para Tergugat d.r tidak membagi harta warisan almarhumBoiran dan almarhumah Soginem tersebut adalah
Dalamhal ini, gugatan para Penggugat tidaklah cukup menjelaskan tentang anakanak dariAlmarhum Boiran dan Almarhumah Soginem, tapi hendaklah menyebutkan pula seluruhahli waris dari Almarhum Curut bin Boiran dan seluruh ahli waris dari Almarhum Rakidibin Boiran sebagai ahli waris tingkat kedua.
Dan dengan tidak disebutkannya hal ini dalam gugatan para Penggugat akanmenyebabkan kesulitan dalam menentukan siapasiapa saja yang berhak dinyatakansebagai ahli waris para pewaris, dengan demikian maka gugatan para Penggugat menjadikabur dan tidak jelas (obscuur libel);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa gugatan para Penggugat mengandung cacat formil terdapatunsur error in persona berupa diskualifikasi in persona dan gugatan kabur (obscuur
61 — 4
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard); ------------------------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah); ---------------
1.TIEN KRISEN
2.ROBY RASUBALA
Tergugat:
KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
34 — 11
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Achmad fauji, Dkk
Tergugat:
PT. Indomarco Prismatama
38 — 0
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.135.000,00 ( satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
1.TOMBES
2.HUDAIFA
3.MOH. ALWI
Tergugat:
1.KEPALA RESOR POLISI HUTAN SAWAH SUMUR
2.BUPATI SUMENEP
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
49 — 12
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat pemeriklsaan perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.491.000,- (dua juta empat
ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
106 — 82
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.111.000,- (Satu juta seratus sebelas ribu rupiah)
1.LUKAS LUNGAN alias AMBE LUNGAN
2.ELISABETH TULUNG ALLO alias MAMA MIKELA
Tergugat:
2.MASNA TODINGAN alias MAMA GLORI
3.WELLLEM RERUNG alias PAPA GLORI
59 — 29
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.639.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah).
1.H. Ilham
2.Hj. Sri Dwi Amharni
Tergugat:
Hasman
97 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Para Penggugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
1.T.SALMA,S.E
2.FARA MEUTIA
Tergugat:
1.Drs.H.ABDULLAH ITAM,BSc.,M.M
2.RUMAH SAKIT CUT NYAK DHIEN
98 — 29
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 551/LPID-FMA/2021 tertanggal 9 Maret 2021 yang dibuat di Dayah Futuhul Muarif Al-Aziziyyah, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah
janji (wanprestasi) terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,00(Tiga Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas hutangnya tersebut sebesar 0,5 % (setengah persen/nol koma lima persen) perbulannya kepada Para Penggugat sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menolak gugatan
Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
II.DALAM REKONVENSI
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
7. Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);