Ditemukan 561693 data
10 — 5
PENETAPANNomor 0141/Pdt.P/2019/PA Una.asa) Goal an) PeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah/Istbat Nikah yang diajukan oleh:Hamsi bin Rundu Marola, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Desa Andumowu,Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, sebagaiPemohon ;St. Husna binti T.
selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dan selama itu pula paraPemohon tetap beragama Islam;Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II telah tinggal bersama di DesaAndumowu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara dan sampai saatini belum dikaruniai keturunan;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II sampai saat ini tidak mendapatkanBuku Nikah disebabkan Petugas tidak menyetorkan berkas nikah di KUAsementara Pemohon dan Pemohon II membutuhkan pengesahan
dan Pemohon II yang dilaksanakandi wiiSaudara hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo, tidakdicatatkan di KUA tersebut karena kelalaian petugas untuk mendaftarkannyasehingga tidak mempunyai bukti sah telah terjadinya pernikahan (akta nikah);Menimbang, bahwa fakta di persidangan telah dinilai dandipertimbangkan, dan Majelis Hakim bernendapat bahwa permohonantersebut didasarkan pada nilai kemaslahatan, tidak ada maksud untukmenyelundupkan hukum, lagi pula itsbat/pengesahan nikah yang diajukanoleh
10 — 7
16 — 2
16 — 2
2 — 2
8 — 0
17 — 5
PUTUSANNomor 1035/Pdt.G/2021/PA.Mksz pee 2SS >m ee aaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON, tempat dan tanggal lahir Pinrang, 31 Desember 1965, agama Islam,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar,tempat kediaman di Kelurahan Tamalanrea Indah, KecamatanTamalanrea
tempat dan tanggal lahir Ujung Pandang, 26 Juni 1992, agamaIslam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Strata , tempatkediaman di Kelurahan Tamalanrea Indah, KecamatanTamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan sebagaiTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta para saksi di mukasidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 10 Mei 2021 telahmengajukan permohonan Pengesahan
itu keterangan saksi tersebuttelah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171HIR/Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kKekuatanpembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonan Pemohon dihubungkandengan keterangan saksisaksi Pemohon, majelis hakim menilai bahwa Pemohontelah menikah dengan ALMARHUM dengan wali nikah yang berhak dandisaksikan oleh dua orang saksi;Menimbang, bahwa untuk mengabulkan permohonan pengesahan
15 — 4
14 — 11
12 — 2
13 — 2
11 — 4
PENETAPANNomor 268/Pdt.P/2020/PA.Msbaims yl) (yaa al aiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Masamba yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh:PEMOHON 1, tempat dan tanggal lahir Sabbang, 8 Desember 1999, agamaIslam, pekerjaan XxXXxXxXxxxxxx, pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di xxxx xxxxxXXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, Kecamatan
dan tanggal lahir Masamba, 25 September 1998, agamaIslam, pekerjaan Xxxxxx XXXXX XXXxxx, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman di Xxxxx XXxxxxXXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, Kecamatan Masamba,XXXXXXXXX XXXX XXXXX, Sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon, serta memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 03November 2020 telah mengajukan permohonan pengesahan
Pemohon II hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 orang anak;Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebut danselama itu pula Pemohon dan Pemohon II tetap beragama Islam;Bahwa sampai sekarang Pemohon dan Pemohon II tidak mempunyaiKutipan Akta Nikah, karena Pemohon dan Pemohon II belum sempatmengurus Kutipan Akta Nikah pada KUA setempat, sementara saat iniPemohon dan Pemohon Il membutuhkan penetapan Pengesahan
larangan dalam pernikahanPemohon dan Pemohon II dan sampai saat ini tidak ada pihak yangkeberatan dengan perkawinan mereka; Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II telahhidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniaisatu orang anak; Bahwa selama ini Pemohon dan Pemohon II belum pernah berceraidan Pemohon dan Pemohon II tetap beragama Islam; Bahwa saksi mengetahui pernikahan Pemohon dengan Pemohon IItidak tercatat di KUA setempat dan keduanya mengajukanpermohonan pengesahan
Pasal 5 ayat (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991;Menimbang, bahwa perkawinan para Pemohon senyatanya belumdicatatkan di Kantor Urusan Agama sebagaimana seharusnya menurutperaturan perundangundangan yang berlaku, hal mana disadari sepenuhnyaoleh Para dengan beritikad baik untuk mengajukan permohonan ke PengadilanAgama guna memperoleh pengesahan nikah agar hubungan perkawinannya itumempunyai kekuatan hukum, oleh karena itu, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan
8 — 5
Bahwa, sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para Pemohon tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama tersebut, sementara ini para Pemohon membutuhkan Akta Nikahuntuk mengurus akta kelahiran anak Para Pemohon7. penerbitan akta nikah Para Pemohon serta keperluan lainnya, yangmemerlukan penetapan pengesahan;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Praya, Cq.
bahwa yang menjadi dalil pokok para Pemohonmengajukan Isbat Nikah adalah Pemohon mendalilkan telah melangsungkanakad nikah dengan Pemohon II pada tanggal 04 Mei 2000 di Dusun TarungArung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,dengan wali nikahnya adalah Ayah kandung Pemohon II berwakil kepada KiyaiMuliadi, dan saksi nikah adalah dua orang saksi bernama Netu dan Masip,serta mahar berupa uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), dibayartunai., para Pemohon mengajukan pengesahan
17 — 3
8 — 4
Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak memiliki kutipan akta nikah,karena pernikahan para pemohon ternyata tidak terdaftar di Kantor UrusanAgama setempat, sementara pada saat ini para Pemohon membutuhkanakta nikah tersebut untuk alas hukum dalam mengurus pembuatan aktakelahiran, yang memerlukan penetapan pengesahan nikah;8.
19 — 5
8 — 1
13 — 0
Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah para Pemohon tentangpengesahan nikah meskipun terjadi sesudah tahun 1974, yang pada dasarnyamenurut ketentuan pasal 49 ayat (2) butir 22 Penjelasan Umum Undangundang nomor 7 tahun 1989 tidak dibenarkan, namun karena para Pemohonmenyatakan bahwa permohonan tersebut sangat diperlukan untuk kepentinganmengurus Buku Nikah dan atau Akte Kelahiran serta keperluan Administrasilainnya diperlukan penetapan pengesahan
8 — 3
Saranani No. 58B RT.11 / RW.04Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendarisebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 27 Agustus2019 telah mengajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kendari dengan Nomor0188/Pdt.P/2019/PA.Kdi dengan dalildalil
semenda maka tidak ada halanganuntuk menikah;Bahwa sampai sekarang Pemohon 1 dan Pemohon 2 tidak mempunyaiKutipan Akta Nikah, karena pernikahan Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Mandonga, dengan alasan berkasadministrasi nikah para pemohon terlambat diurus sehingga tidak bisadidaftarkan kepada KUA yang berwenang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut untuk alasan hukum dalampengurusan kartu keluarga para pemohon, yang mana memerlukanpenetapan pengesahan
nikah;Bahwa berdasarkan dengan alasanalasan yang dikemukakan oleh paraPemohon tersebut di atas, maka sudah selayaknya para Pemohonmendapatkan pengesahan permikahan demi adanya kepastian hukum yangjelas dalam keluarga para Pemohon;Para Pemohon bersedia membayar biaya perkara Ssesuai dengan ketentuanyang berlaku.PRIMER :1.Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon;Halaman 2 dari 11 putusan Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.kKdi2.
pada saat perkawinannya tersebut, Pemohon telah menyerahkanmaskawin berupa Seperangkat Alat Sholat secara tunai;Halaman 3 dari 11 putusan Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.KdiBahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungandarah/nasab maupun hubungan semenda serta tidak ada pula hubungansesusuan antara keduanya;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah berceraidan telah dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Rafael Faranelahir 14 Mei 2013;Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengesahan
pada saat perkawinannya tersebut, Pemohon telah menyerahkanmaskawin berupa Seperangkat Alat Sholat secara tunai;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungandarah/nasab maupun hubungan semenda serta tidak ada pula hubungansesusuan antara keduanya;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah berceraidan telah dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Rafael Faranelahir 14 Mei 2013;Halaman 4 dari 11 putusan Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.kKdi Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengesahan
10 — 0
Hasim) yang dilaksanakan pada 24 Juli 2009 di Desa Tanjung Raya Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;
3. Memerintahkan Pemohon I dan/atau Pemohon II untuk mencatatkan pengesahan nikah ini ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu