Ditemukan 22199 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 525/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 8 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA Diwakili Oleh : PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
Terbanding/Tergugat I : PT FUTBAL MOMENTUM ASIA,
Terbanding/Tergugat II : UNION DES ASSOCIATIONS EUROPEENNES DE FOOTBALL
7757
  • Pembanding/Penggugat : PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA Diwakili Oleh : PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
    Terbanding/Tergugat I : PT FUTBAL MOMENTUM ASIA,
    Terbanding/Tergugat II : UNION DES ASSOCIATIONS EUROPEENNES DE FOOTBALL
    PUTUSANNomor 525/PDT/2021/PT DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatunkan putusansebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, berkedudukan di Jl.Raya Perjuangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini dipersidangan tingkat banding memberikan kuasa kepada AndiF.
Register : 16-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Maret 2024 — Tri Hartati
Tergugat:
PT Media Televisi Indonesia ( METRO TV )
135
  • Tri Hartati
    Tergugat:
    PT Media Televisi Indonesia ( METRO TV )
Register : 14-10-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
DEVIS ABUIMAU KARMOY
Tergugat:
Kepala Televisi Republik Indonesia TVRI Stasiun Sumatera Utara
10125
  • Penggugat:
    DEVIS ABUIMAU KARMOY
    Tergugat:
    Kepala Televisi Republik Indonesia TVRI Stasiun Sumatera Utara
    ;LAWANKepala Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara, yangberalamat di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan KecamatanMedan Barat;selanjutnya disebut Sebagal TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telan membaca berkas perkara ini;Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 6 Oktober2020 yang dilampiri
    ,Para Advokat, Konsultan Hukum dan Pengabdi Bantuan Hukum/Paralegal padakantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN berkantor di Jalan Hindu No. 12Medan, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Oktober 2020;Kemudian untuk Tergugat hadir diwakili oleh Rajab Siregar,kedudukannya sebagai kepala TVRI Stasiun Sumatera Utara berdasarkan SuratKeputusan Direktur Utama nomor 158/KEP/I.1/TVRI/2019, untuk itu bertindakdan atas nama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara,berkedudukan
    Penggugat dalam Rekonvensiyang seolaholah tidak memberikan hakhaknya padahal selama bekerjauntuk Penggugat dalam Rekonvensi, Tergugat dalam Rekonvensi telahdiperilakukan dengan baik dan semua hakhaknya selaku pekerja kontraktelah dipenuhi,Bahwa akan tetapi dengan diajukannya gugatan a guo oleh Penggugatdalam Rekonvensi tersebut, maka sudah sepantasnyalah pula Penggugatdalam Rekonvensi mempertahankan haknya juga secara hukum agarterjaganya reputasi Penggugat dalam Rekonvensi sebagai salah satustasiun televisi
    Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara),;Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penggugat dalamPetitum Gugatannya yang menuntut agar Tergugat (ic.Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Sumatera Utara) untuk membayar hak hak Penggugatberupa uang Pesangon, Penghargaan masa kerja dan Penggantian hak sertayang lainya tidak berdasar dan beralasan hukum untuk dikabulkan, olehkarenanya harus dinyatakan ditolak
Register : 05-06-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 140/B/2015/PT.TUN.JKT.
Tanggal 7 Juli 2015 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”) DKK ( 24 STASIUN TV ).; 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”).; 2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) 3.PT. RCTI SATU DKK ( 5 STASIUN TV ).;
12877
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (Metro TV) DKK ( 24 STASIUN TV ).;1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI).;2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI)3.PT. RCTI SATU DKK ( 5 STASIUN TV ).;
    MEDIA TELEVISI BANDUNG (Metro TV Bandung), beralamat diKomp. Braga Plaza B1, Jalan Braga No. 511, Braga,Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Heyden PartonoLubis selaku direktur, warga negara Indonesia, beralamatdi Komp. Braga Plaza B1, Jalan Braga No. 511, Braga,Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI3/ PEMBANDING;5. PT.
    Maubanu, ketiganya warga negaraIndonesia, pekerjaan karyawan pada Divisi Hukum PT.Surya Citra Televisi, beralamat di SCTV Tower,Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot 19, KelurahanGelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 Agustus0)10. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, beralamat di Jalan Raya BanjaranKM 10, Gang Saluyu Nomor 117, Kelurahan Andir,Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, dalam halini diwakili oleh Ir.
    TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, beralamat di Jalan KaptenP. Tendean Kav. 1214 A, RT. 002 RW. 002, KelurahanMampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan,Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Warnedyselaku direktur, warga negara Indonesia, beralamat diJalan Kapten P.
    Televisi TransformasiIndonesia, beralamat di Kp. Gandrung RT. 02 RW. 10,Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KabupatenBandung Barat, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor SK.011/DIR/YOGBAN/IX/2014,tanggal 3 September 2014, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II INTERVENSI 19/PEMBANDING:15. PT.
    Media Televisi Bandung, tertanggal27 September 2012 ;Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor 589 Tahun 2012 Tentang Penetapan Lembaga PenyiaranPenyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggara PenyiaranTelevisi Digital Terestrial Penerima Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)di Zona Layanan 5 (Jawa Barat) PT.
Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 18 April 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), DKK VS 1. NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA, DKK
706597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), II dan III. PT. BERKAH KARYA BERSAMA, IV. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), tersebut;
    CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), DKK VS 1. NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA, DKK
    Cipta Televisi PendidikanIndonesia (CTPI) ada dua versi, maka tentang siapa PT.
    Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(CTPl) ada dua versi, maka tentang siapa PT.
    Cipta Televisi PendidikanIndonesia yang dikenal dengan nama (MNC TV) baca: PT.
    Cipta Televisi PendidikanIndonesia sampai dengan sebelum Pemohon mengalihkan sahamtersebut kepada pihak ketiga yaitu PT.
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — INDONESIA MEDIA TELEVISI
16974
  • INDONESIA MEDIA TELEVISI,) Pailit dengan segala akibat hukumnya;

    < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menunjuk saudara Robert SH., M.Hum. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

    < !--[if !supportLists]-->4 <;!

    INDONESIA MEDIA TELEVISI
    Bahwa, Termohon PKPU adalah perusahaan yang bergerak di bidangpenyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan dengan merek dagangBIG TV yang membutuhkan jaringan system pemasaran dan penjualanproduk BIG TV;2.
    Indonesia Media Televisi) dan menyatakanTermohon PKPU (PT. Indonesia Media Televisi) berada dalam PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;Halaman 11 Putusan Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementaraterhadap Termohon PKPU (PT.
    Indonesia Media Televisi) untuk jangkawaktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusanini;Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT.Indonesia Media Televisi);Menunjuk dan mengangkat:a.
    Indonesia Media Televisi) berada dalam statusPailit;Membebankan selurun biaya perkara kepada Termohon PKPU(PT.
    Pembayaran Utang sertaHalaman 14 Putusan Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.ketentuan lain yang bersangkutan, maka Hakim Pengawas merekomendasikankepada Majelis Hakim Pemutus dalam Perkara PKPU Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., untuk mengakhiri Penundaan KewajibanPembayaran Utang PT Indonesia Media Televisi dan menyatakanPT Indonesia Media Televisi dalam keadaan Pailit.Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus danRekomendasi Hakim Pengawas tersebut di atas, maka dengan
Register : 06-01-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 Maret 2017 — Penggugat:
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
Tergugat:
1.LEO SUTANTO
2.PT SINEMART INDONESIA
26075
  • Rajawali Citra Televisi Indonesia atas pelanggaran perjanjian antara PT. Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto dengan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia agar PT. Sinemart Indonesia hanya menjual program acara kepada PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia;

    Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan pelanggaran perjanjian tersebut;

    HORMAT KAMI

    PT.

    Penggugat:
    PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
    Tergugat:
    1.LEO SUTANTO
    2.PT SINEMART INDONESIA
Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Mei 2019 — RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
Tergugat:
1.PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA
2.PT. NINMEDIA INDONESIA
13053
  • RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
    Tergugat:
    1.PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA
    2.PT. NINMEDIA INDONESIA
Putus : 27-03-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/PDT/2018
Tanggal 27 Maret 2018 — MEDIA TELEVISI INDONESIA ADALAH PENGELOLA TELEVISI SWASTA DIKENAL DENGAN NAMA METRO TV
8732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA ADALAH PENGELOLA TELEVISI SWASTA DIKENAL DENGAN NAMA METRO TV
    MEDIA TELEVISI INDONESIA ADALAH PENGELOLATELEVIS SWASTA DIKENAL DENGAN NAMA METRO TV,berkedudukan di Komplek Delta Kedoya, Jalan Pilar Mas RayaKavling AD, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Mirdal Akib dan DonBosco Selamun selaku Direktur Keuangan dan DirekturPemberitaan memberi kuasa kepada Bonaparte Situmorang,S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat dan juga Selaku CorporateLegal Media Group beralamat di Gedung Media Cafe.
    Lantai 3,PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), Jalan Pilar Mas RayaKav. AD, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;halaman 1 dari 12 hal. Put.
Register : 15-04-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 79/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2020 — ., CPMA, CA
Tergugat:
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
508320
  • ., CPMA, CA
    Tergugat:
    Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
    ., kesemuanya Para Advokat,berkewarganegaraan Indonesia pada Kantor Advokat AssegafHamzah & Partners, beralamat di Capital Place, Level 36 & 37,Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan 12710,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Januari 2020,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA, berkeduduan di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 8,RT 1, RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalamhal ini memberikan kuasa
Register : 30-11-2023 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 797/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat:
PT Zee Komunikasi Indonesia
Tergugat:
PT MNC Televisi Network (iNews)
Turut Tergugat:
PT Sasa Inti
6231
  • Penggugat:
    PT Zee Komunikasi Indonesia
    Tergugat:
    PT MNC Televisi Network (iNews)
    Turut Tergugat:
    PT Sasa Inti
Register : 12-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2014/ PTUN-BKL
Tanggal 13 Januari 2015 — CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (“ANTV BENGKULU”) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
9738
  • CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (ANTV BENGKULU) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
    CakrawalaAndalas Televisi BandungBengkulu (ANTVBengkulu).
    Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu tanggalTO Matt 2011.
    Cakrawala Andalas Televisi BandungBengkulu (ANTVBB@NQKKUIL).) s2=sesssesaaessise eeemiecee tenes seen tinea cele Renee3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Nomor: 114/KPID/2014tanggal 23 Mei 2014 tentang Hasil Evaluasi Uji Coba Siaran LembagaPenyiaran Swasta PT. Cakrawala Andalas Televisi BandungBengkulu(ANTV Bengkulu); dan 4.
    Cakrawala Andalas Televisi Bandung danBengkulu 5 22202022 2 oon nn nn nn nnn nnn nnn nnn nee non ene ne ne3.) Keputusan KPID Bengkulu Nomor 114/ KPID/2014 diambil karena PT.Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu tidak memenuhiA.
    Apabila Televisi dan Radio sudah memenuhi ketentuan pada 3 (Tiga) Aspekdiatas akan dinyatakan lulus evaluasi ;Rapat Penentuan lulus atau tidak televisi yang bersangkutan dibahas dalam RapatPleno berdasarkan hasil pemaparan yang dilakukan oleh televisi yangbersangkutan, hasil penilaian dari kelembagaan masingmasing sesuai dengankewenangan kemudian hasil rapat tersebut dituangkan ke dalam Berita AcaraRapat Pleno EUCS dan ditandatangani oleh yang mewakili kKelembagaan masingmasing dan untuk ANTV Berita
Putus : 20-04-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/Pdt/2022
Tanggal 20 April 2022 — RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
4518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RETNO HANY PURBA vs KEPALA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK/LPP TVRI JAWA TIMUR yang dahulunya bernama DIREKTORAT TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN SURABAYA, dkk
Putus : 07-07-2010 — Upload : 01-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 7 Juli 2010 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA VS SAFITRI HARIANI, SH, MH ; WILLIAM EDUARD DANIEL, SE, SH, LL.M, MBL; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED
220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA VS SAFITRI HARIANI, SH, MH ; WILLIAM EDUARD DANIEL, SE, SH, LL.M, MBL; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED
Register : 27-08-2015 — Putus : 22-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 57/Pdt.G/2015/PN Tsm
Tanggal 22 April 2016 — RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), 2.IMAM TANTOWI, 3.YANTI PUSPITASARI, 4.PT. TELKOMSEL (GAPARI) Cabang Tasikmalaya
14952
  • RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), 2.IMAM TANTOWI, 3.YANTI PUSPITASARI, 4.PT. TELKOMSEL (GAPARI) Cabang Tasikmalaya
    RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTD, Beralamatdi Jalan Raya Perjuangan No. 1 Kebon Jeruk Jakarta Barat, Indonesia.Dalam perkara ini diwakili Kuasanya bernama 1. CAHYARINA ASRI,Alamat Jl. Gurame No. 18 A RT/RW. 003/011, Jati, Pulogadung, JakartaTimur; 2. DEDDY KHRISNA, Alamat di Jl. Sapta Taruna No. 19 RT/RW.001/010 Pondok Pinang, Kebaytoran Lama, Jakarta Selatan; 3. FIRLYIRHAMDANI, Alamat di Pangadegan Utara V Blok O/79 RT/RW.006/003 Pagadegan, Pancoran, Jakarta Selatan; 4.
    Selanjutnyadisebut PP No. 50/2005.Di dalam ketentuan Pasal 14 PP No. 50/2005 telah diatur secara tegas bahwapenayangan isi siaran oleh Tergugat 1 (RCTI) selaku Lembaga Penyiaran Swastaharus memenuhi halhal sebagai berikut :(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaatuntuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilainilai agama danbudaya Indonesia.(2) Isi siaran jasa penyiaran televisi, yang
Register : 21-04-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 30-06-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 100/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 18 Mei 2020 — Deli Media Televisi
2.PT. Media Nusantara Citra, Tbk PT. MNC
13549
  • Deli Media Televisi
    2.PT. Media Nusantara Citra, Tbk PT. MNC
Register : 22-05-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 09/G/2015/PTUN.YK
Tanggal 11 Nopember 2015 — MATAHARI YOGYA TELEVISI Untuk selanjutnya disebut sebagai ------PENGGUGAT------; M E L A W A N Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta
14066
  • Matahari Yogya Televisi (MyTV);-------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA;------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat;-------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);--------------------------------------------
    MATAHARI YOGYA TELEVISI Untuk selanjutnya disebut sebagai ------PENGGUGAT------; M E L A W A N Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta
    MATAHARI YOGYA TELEVISI berdasarkanPasal 12 Akta Perseroan Terbatas PT. MATAHARIYOGYA TELEVISI No. 1 tanggal 6 Desember 2007,selanjutnya dalam hal ini memilih domisili di kantorKuasanya dengan memberi kuasa kepada AndiFanano S, S.H., Christma Celi Manafe, S.H.
    MATAHARIYOGYA TELEVISI (MYTV) dengan mengemukakan dasardasar danalasanalasan sebagaiberikut: 1.
    Semesta Matahari Televisi (Sindo TVYogyakarta) hanyalah adanya pemegang saham yang kebetulansama, yakni PT. Sun Televisi Network. dimana PT. Sun TelevisiHal 23 dari 132 hal Putusan Nomor : 09/G/2015/PTUN.YkNetwork memiliki saham 5% (lima persen) saham baik diPenggugat ataupun di PT. Semesta Matahari Televisi (Sindo TVYogyakarta );8.
    Penggugat bertujuan untuk mendapatkan IPPmenjadi LPS jasa penyiaran televisi secara analog;sementara;b. PT. Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta)bertujuan untuk mendapatkan IPP menjadi LPS jasapenyiaran televisi secara17. Pengaturan perihal penyiaran secara analog dan digital jelasdibedakan, sebagaimana yang dimuat di dalam PP Nomor50/2005.
    Pertanyaan yangbiasanya disampaikan mahasiswa atau dosen dalamforum EDP adalah apakah televisi ini menayangkan halyang sama dengan televisi yang lain atau pertanyaan lainmisalnya apakah televisi ini memberikan unsur manfaatbuat para pemirsa.
Register : 19-09-2019 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 792/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
Tergugat:
1.PT FUTBAL MOMENTUM ASIA,
2.UNION DES ASSOCIATIONS EUROPEENNES DE FOOTBALL
227131
  • Penggugat:
    PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
    Tergugat:
    1.PT FUTBAL MOMENTUM ASIA,
    2.UNION DES ASSOCIATIONS EUROPEENNES DE FOOTBALL
    RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, berkedudukan di JI. RayaPerjuangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya yang bernama Andi F. Simangungsong, Agan RanggaMahenda, Deborah Evelyn Panjaitan Dkk, Para Advokat dari KantorHukum AFS Partnership yang memilih domisili hukummya di MenaraThamrin Lantai 14 Suite 1408, Jl. M.H Thamrin Kav. 3, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
    Jkt.Sel.Super Cup untuk 3 (tiga) musim secara sekaligus yaitu periode 2018/2019;2019/2020 dan 2020/2021 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual BellProgram Acara untuk televisi Free to Air.5.
    Sekalipun hubungan kontraktual terkait pembelian program acarasebagaimana dalam Perjanjian Jual Beli Program Acara dibuat antaraPenggugat dengan Tergugat 1, namun secara hukum Tergugat 2 jugamengetahui dan mengakui bahwa Penggugat telah membeli program acaradan sebagai pemegang lisensi dari Tergugat 1 untuk 3 (tiga) musim kompetisitersebut.Hal ini terlinat dengan jelas bahwa Penggugat selaku lembaga penyiaranswasta stasiun televisi free to air telah menyiarkan siaran kompetisi UEFAChampions League
    ; dan UEFA Super Cup bukan ditayangkan sendiri oleh Tergugat 1sebagai pemegang lisensi dari Tergugat 2 (karena Tergugat 1 bukanlahLembaga Penyiaran yang dapat menayangkan acara kompetisi @ quo),melainkan disiarkan oleh Penggugat sebagai pemegang hak siar dan pembelliprogram acara dari Tergugat 1.Sehingga dengan demikian telah menjadi fakta hukum bahwa siaran tersebuttelah disaksikan oleh seluruh masyarakat di Indonesia tidak hanya di stasiuntelevisi Penggugat melainkan secara simulcast di media televisi
    TOTAL Rp. 515.340.576.000, (lima ratus lima belasmiliar tiga ratus empatpuluh juta lima ratustujuh puluh enam ribu rupiah) Selain itu, Penggugat juga menderita kerugian immateril karena nama baik danrusaknya reputasi dari Penggugat sebagai stasiun televisi FTA terbesar diIndonesia dan grup media terbesar di Asia Tenggara tidak dapat dinilai denganuang, namun apabila dinominalkan adalah sebesar sebesarRp 1.000.000.000.000, (Satu triliun rupiah).Total kerugian materil dan imateril tersebut adalah sebesarRp
Register : 19-08-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 178/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 1 Desember 2015 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (“PT. CTPI”) ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
7721
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI) ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Register : 24-11-2021 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN Penajam Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Pnj
Tanggal 27 April 2022 — Yusuf bin Sadide
Tergugat:
1.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cq Statisun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Pusat di Jakarta Cq Statiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Timur
2.Kepala Desa Gunung Intan
Turut Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
9927
  • Yusuf bin Sadide
    Tergugat:
    1.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Cq Statisun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Pusat di Jakarta Cq Statiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Timur
    2.Kepala Desa Gunung Intan
    Turut Tergugat:
    Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara