Ditemukan 126089 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 02-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 47/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
SUPREATEN
125
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa KROMO KARSO telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 18 Mei 1972 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/207/401.302.1/2022 tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam
    waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama KROMO KARSO, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 18 Mei 1972 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 22 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta
Register : 14-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 97/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
SUJUDI
224
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa JOE FAN TJIANG telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/225/401.303.2/2022 tertanggal 08 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam
    waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama JOE FAN TJIANG, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 08 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Sugiarto Harsono
418
  • SOEWOEH telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
    SOEWOEH, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya.
Register : 23-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
Lilik Sutinah
1911
  • Menetapkan bahwa RIYEM telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan kematian no.145/906/401.303.9/2021 dan dimakamkan di pemakaman umum Ciliwung Kota Madiun, tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirim salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama RIYEM, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 21 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman
Register : 06-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 93/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 16 September 2022 — Pemohon:
SANTOSO
167
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SURIP telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474.3/408/401.302.4/2022 tertanggal 06 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 17 Februari 2023 — Pemohon:
RUSMIATI
240
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa DIKUT (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1978 di Kelurahan Sogaten, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/69/401.302.2/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam
Putus : 29-09-2010 — Upload : 16-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.Sda
Tanggal 29 September 2010 — WAWANG MAHAKAM PUTRA melawan NDARI MANDANSARI
272
  • Mememerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberitahukan penetapan tersebut kepada pihak Penggugat dan diterangkan kepadanya bahwa dapat mengajukan gugatan baru lagi ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seesar Rp.670.600,-- ( enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah ) ;
    Mememerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberitahukanpenetapan tersebut kepada pihak Penggugat dan diterangkan kepadanya bahwa dapatmengajukan gugatan baru lagi ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seesarRp.670.600, ( enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah) ;Demikian ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 29 September 2010.Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis1. DEDE SURYAMAN, SH. ACICE SENDONG, SH.MH.2.
Register : 07-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 52/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
PRIHATIN
159
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SEMI telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 401/169/401.303.1/2022, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)
    hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SEMI, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 5 Mei 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 24 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya ;
  • Memerintahkan
Register : 28-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan antar Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 adalah sah menurut hukum;
    4. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang
    diterangkan dan diuraikan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3376-KW-27112021-0001 dilaksanakan 27 November 2021 putus karena perceraian;
  • Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama : Yoni Ercilia Sugiarto, Perempuan lahir di Surakarta pada tanggal 13 Desember 2022, tetap berada dalam asuhan Tergugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 16/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 17 Februari 2023 — Pemohon:
RUSMIATI
294
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa KASBAN (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 1985 di Kelurahan Sogaten, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 472/67/401.302.2/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
Register : 11-07-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 349/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
64
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; -
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal
    15 September 2003 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 September 2002 dengan tata cara agama Kristen di Gereja Oikoumene di Perumnas Klender Jakarta Timur, terdaftar di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur sebagaimana diterangkan dalam Kutipan akta Perkawinan Nomor 698/JT/2003 tanggal 15 September 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
154
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
    30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan
    Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanManguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat inibelum memiliki Akta Kematian;3.
    Hayam Wuruk no.02RT.020/RW.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun; Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW.005, MIRAN meninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan dipemakaman umum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian
    .005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun;Halaman 4 dari 8 Penetapan Nomor 38/Pdt.P /2021/P N Mad Bahwa Pemohon adalah anak dari MIRAN (almarhum) telah meninggaldunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW. 005, MIRANmeninggal pada tanggal 3 Januari 2005 dan dimakamkan di pemakamanumum Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,sebagaimana diterangkan
    Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karenasakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernamaMIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Register : 16-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
Supriyadi
86
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MIRAN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
    30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MIRAN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 3 Januari 2005 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
INDAYATI
1510
  • Menetapkan bahwa HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;

    2.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (

    tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang Bernama HAWANAWIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 19 April 1990 karena sakit di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/17/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024
Register : 12-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 142/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon:
AGUS YULI SETIAWAN
1811
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/117/401.301.3/2023 tertanggal 07 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
    saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MARZUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 15 April 1966 karena sakit di Jalan Trimulyo No. 15, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 18-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 118/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pemohon:
SARIMAH
1911
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa TITIK SOEBEKTI DWI RAHAYU telah meninggal dunia karena kecelakaan pada hari Selasa tanggal 09 September 1986 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/259/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian anak Pemohon yang bernama TITIK SOEBEKTI DWI RAHAYU, telah meninggal dunia karena kecelakaan pada hari Selasa tanggal 09 September 1986 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan, no. 474/259/401.303.2/2022 tertanggal 12 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan
Register : 22-04-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 58/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 3 Mei 2024 — Pemohon:
BIBIT
80
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa SUWARI (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Januari 1989, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/743/401.301.7/2023 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk
Register : 06-07-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Kis
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9613
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
    2. Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19-11-2013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;
    3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;
    4. Memerintahkan Kepanitraan
    Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan Suami/Isteriyang sah yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 ;2.
    Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugatdan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalahsah menurut hukum ;3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PutusKarena Perceraian ;4.
    PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIDalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi pada pokoknya adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidaktidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal telahadanya pernikahan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi danTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan menurut tatacara agama Kristen pada tanggal 19 November 2013 yang diterangkan
    Menyatakan dalam hukum,bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikahmenurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19112013,sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;4.
Register : 22-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2024 — Pemohon:
MAR’AH
83
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.474/62/401.303.6/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian adik kandung Pemohon yang bernama MARDJUKI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 23 Juni 1987 karena sakit di Jalan Jambu No.10-B RT.07 RW.02, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 01-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 12/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 10 Februari 2023 — Pemohon:
SULIS SUBEKTI
459
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SUDARWATI (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 722/56/401.302.6/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
    Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Kandung Pemohon yang bernama SUDARWATI (Almarhumah) telah meninggal dunia dirumahnya karena sakit di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No. 722/56/401.302.6