Ditemukan 60874 data
PT. BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Tergugat:
MARIA ULPA
119 — 49
Jadi akta sejenis pastiHalaman 10 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN Srlbukan exploit juru sita. Dengan demikian somasi bisa dilayangkan melalui suratbiasa, bahkan bisa melalui telegram;(vide A. Pitlo, Het verbintenissenrecht nar het Nederlands Burgekijk Wetboek,halaman 51 sebagaimana J.
Yang mana hal tersebut harus didahului denganproses anmaning oleh Ketua Pengadilan sebagaimana Pasal 31 ayat (2a)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraHalaman 13 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN SrlPenyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Makaberalasan menurut hukum jika Tergugat dibebanakan kewajiban membayarbiaya perkara yang sampai dengan putusan ini diucapkan adalah sebesarRp532.000,00 (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Mengingat ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana serta ketentuanketentuan hukum lainnya.Halaman
15 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN SrlMENGADILI:1.
Panggilan 0... eeeeeeeeeeeeeeees : Rp350.000,00;Jumlah : Rp552.000,00;( lima ratus lima puluh dua ribu rupiah )Halaman 16 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 1/Padt.G.S/2021/PN Srl
167 — 64
137 — 28
76 — 11
AKTA PERDAMAIANNomor 20/Pdt.G.S/2018/PN PtiPada hari ini, Kamis tanggal 19 Juli 2018, pada persidangan PengadilanNegeri Pati, yang mengadili perkaraperkara perdata gugatan sederhana padaPengadilan tingkat pertama, telah menghadap:PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tok, Kantor Cabang Pati Unit Kajar,dengan alamat Jalan Raya PatiTayu KM 10 Desa Trangkil RT 006 RW 006Kec. Trangkil, Kab.
ABDUL KARIM, desa Pasucen RI 007 RW 003 Kecamatan TrangkilKabupaten Pati, sebagai Para Tergugat Il;Selanjutnya disebut sebagai PARAT PARA TERGUGAT/ PIHAK KEDUA;Menimbang, bahwa Para Pihak tersebut menerangkan jika mereka bersediauntuk menyelesaikan atau mengakhiri sengketa di antara mereka sebagaimanatermuat dalam Gugatan Sederhana Penggugat bertanggal 21 Mei 2018 yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati di bawah Register Nomor20/Pdt.G.S/2018/PN Pti., tanggal 30 Mei 2018;Menimbang, bahwa
Dan melunasi sisanya Rp.113.715.681, (seratus tiga belas juta tujuh ratuslima belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) paling lambattanggal 25 November 2018;Apabila dikemudian hari terjadi kelalaian atas perdamaian yang telahdisepakati oleh kedua belah pihak maka para pihak akan menempuh jalurhukum kembaili;Bahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Pti untuk menguatkankesepakatan perdamaian tersebut dalam Akta Perdamaian
,tentang Penunjukan Hakim;Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Pati Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PNPti., tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PNPti., antara PT.
., tersebut;Memperhatikan Ketentuan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, serta Ketentuanketentuan Hukum lainnya yang berkaitan:MENGADLIMenghukum Kedua Belah Pihak yang berperkara untuk mentaati danmematuhi isi Akta Perdamaian tersebut;Halaman 2 dari 3 Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Pti2.
43 — 4
131 — 0
85 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mukomuko untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PA. Mkm dalam register perkara;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mukomuko untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; dan;4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah
170 — 0
136 — 34
MENGADILIMenyatakan Perkara gugatan Sederhana Nomor -/Pdt. GS/2019/PA.Btl gugur;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
221 — 154
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), sama sekali tidakmemenuhi kewajibannya ;2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut;3.
Apabila pihak Penggugattidak mengembalikan bukti kepemilikan SHM No.694/Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, luas 331m2 sesuai Surat Ukur Nomor 547/Kedalingan/1999 tanggal 08121999tercatat atas nama Patmi (Tergugat) kepada Para Tergugat, maka ParaPihak Tergugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke KantorPengadilan Negeri Pati.Pasal5PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaiantersebut
83 — 50
65 — 52
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah disebutkan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftar gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari berkas perkara
a quo, Penggugat ternyata tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut, karena Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan dinazzegelen dengan meterai yang cukup, oleh karena itu hakim berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan gugatan sederhana sehingga patut untuk didismissal;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah didaftarkan dan dicatat di register perkara Pengadilan Agama Bantul, maka diperintahkan kepada panitera Pengadilan
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.MENETAPKAN:1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2023/PA.Btl dalam register perkara; dan3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
51 — 17
- Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana Penggugat No 10/Pdt G.S/2017/PN Kwg ;- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara gugatan sederhana tersebut dari daftar perkara yang tersedia untuk itu ;- Memerintahkan kepada kepada pra pihak untuk menghentikan proses persidangan perkara ini;- Menetapkan biaya perkara ini sebesar Rp 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat
Klari Kab Karawang, Pekerjaan: IbuRumah Tangga selanjutnya disebut sebagaiTergugat Il;Yang selanjutnya disebut sebagai para Tergugat;Menimbang, bahwa gugatan sederhana perkara perdata yang diajukanpenggugat telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KarawangNomor 10/Pdt G.S /2017/PN Kwg tertanggal 31 Juli 2017 yang isinyasebagaimana terurai dalam BAP Sidang;Menimbang, bahwa berdasarkan persidangan,tanggal 28 Agustus 2017Penggugat mengajukan surat untuk mencabut surat gugatannya secara tertulistertanggal
Kwg..ini merupakan hak yang dimiliki penggugat oleh karena itu pecabutan gugatanyang diajukan Penggugat pantas dan beralasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya pencabutan gugatan makapemeriksaan dalam perkara ini dihentikan dengan penetapan ;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan dilakukan penggugat maka biayaperkara dibenakan kepada Penggugat ;Mengingat ketentuan perundangundangan yang bersangkutan yangberhubungan dengan perkara ini ;Menetapkan Mengabulkan pencabutan gugatan sederhana
200 — 25
PENETAPANNomor 5/Pdt.G.S/2020/PA.KraaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Karanganyar yang mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Hakim tunggal, menjatunkan penetapansebagai berikut dalam perkara Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah antara;PENGGUGAT 1, umur 46 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Islam,pekerjaan wiraswasta dan beralamat di KABUPATENKARANGANYAR.
Bahwa sesuai asas dalam persidangan keperdataan di pengadilan yaituberdasarkan asas sederhana, mudah dan cepar, maka dalam perkara iniPenggugar juga mewakili kepentingan yang sama untuk dan atas nama satu(1) orang, yaitu :;Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXNo. KTP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;Pekerjaan : Swasta;Alamat : Karangrejo RT.04 RW.06, xxxxxxxxxXxXxX XXXXXXXXXXX, XXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXXXXXXXXX2.
Bahwa sesuai asas dalam persidangan keperdataan di pengadilan yaituberdasarkan asas sederhana, mudah dan cepar, maka dalam perkara iniPenggugar Il juga mewakili kepentingan yang sama untuk dan atas nama tiga(3) orang berikut ini :;a. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;No. KTP. : XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;Pekerjaan : Karyawan Swasta;Alamat : Sidodadi RT.02 RW.08, xxxxxxxxxxxxxX XXXXXXX, XXXXXXXXXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXb. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXNo.
81 — 31
PUTUSANNomor 5/Pdt.G.S/2017/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli, yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :PT.
GunungsitoliPekerjaan Mengurus Rumah Tangga, untuk selanjutnyadisebut sebagai Tergugat Il;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriGunungsitoli pada tanggal 9 Agustus 2017 Register Nomor 5/Pdt.G.S/2017/PNGst, telah mengajukan gugatan, pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 1 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana
;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut paraTergugat memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakuihutang kreditnya dan menerima segala konsekuensi hukum akibat darikelalaiannya tidak membayar hutang kredit kepada Penggugat.Halaman 3 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN GstMenimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan
Bahwa nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat (Bank BRI) adalahsekitar Rp. 112.935.548,00 (seratus dua belas juta Sembilan ratustiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yangHalaman 5 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN Gstterdiri dari pinjaman pokok sebesar Rp. 97.222.200,00 (Sembilanpuluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua riobu dua ratus rupiah) danbunga berjalan sebesar Rp. 15.713.348 (lima belas juta tujuh ratustiga belas ribu tiga ratus empat puluh
Redaksi : Rp. 5.000,00;Jumlah : Rp.491.000,00;( empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 7 dari 7 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 5/Pat.G.S/2017/PN Gst
192 — 49
372 — 194
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Btm dalam register perkara;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000.00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Batam Kelas A yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana dalam tingkat pertama, telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara antara :Hendra Gunawan, No. KTP 2171102012790001, Agama Islam, PekerjaanSwasta, Tempat dan tanggal lahir : Medan, 20121979,Alamat Perum Bukit Palem Permai, Blok C1 No.05, KelBelian.
Penggugat kepada pihak ke tiga melaluiproses cessie (pengalihan piutang);Bahwa, untuk mempersingkat uraian penetapan ini menunjuk kepadaberita acara persidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengarkan keterangan dariPenggugat dan Tergugat atas permasalahan yang menyangkut tentang gugatanini, dan dari keterangan keduanya dapat di simpulkan bahwa berkara ini sudahtidak termasuk lagi gugatan sederhana
karena ada pihak ke tiga yang tidakmasuk sebagai pihak;Menimbang, bahwaTergugat ternyata telah mengalinkan/memindahkanpiutang Penggugat kepada pihak ke tiga melalui proses cessie (pengalihanpiutang);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana disebutkan bahwa Dalam proses pemeriksaan gugatansederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi,intervensi, replik, Quplik atau kesimpulan.Menimbang
Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mencoret perkaraNomor 3/Pdt.G.S/2020/PA.Btm dalam register perkara;3.
54 — 11
Pihak Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana ke PengadilanNegeri Pati dibawah register Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN.Pti, karena PihakPara Tergugat telah ingkar janji (wan prestasi), hanya memenuhi sebagiankewajibannya ;2. Pihak Para Tergugat mengakui telah ingkar janji (wan prestasi) terhadapperjanjian tersebut, tetapi telah melakukan pemenuhan sebagiankewajibannya;3.
Apabila hasil penjualan agunan kredit tersebut tidak mencukupi untuk4.melunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat, makaPara Tergugat tetap berkewajiban untuk melunasinya;Apabila hasil penjualan agunan kredit tersebut setelah dipergunakan untukmelunasi sisa tunggakan hutang Para Tergugat kepada Penggugat masihterdapat sisa, maka sisa tersebut menjadi hak Para Tergugat;Pasal5PENUTUPBahwa Para Pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara gugatan sederhana ini untuk
81 — 22
87 — 24