Ditemukan 129290 data
45 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asuransi Jiwa Sequis Life
37 — 21
MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ketut Sugangga bin Made Jiwa) terhadap Penggugat (Polani Bugiwati binti Husni Alamsyah);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.471000 ,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
391 — 174
ASURANSI JIWA KRESNA
49 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biaya pemeliharaan polistermasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasi dari polis asuransijiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polisasuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
719 — 515
PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
PUTUSANNomor 1239 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA,berkedudukan di Wisma Asia, Lantai 11, Jalan Letjend. S.Parman, Kav. 79, Jakarta Barat, 11420, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hendro Saryanto, S.H., M.H.
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September2020;Pemohon Kasasi:LawanLELY LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol,Nomor 10, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, KecamatanPonorogo, Kabupaten Ponorogo,;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPonorogo untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa
Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam PolisNomor 204908MD dengan produk Whole Life adalah sah danmengikat menurut hukum;3. Menyatakan pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat telah ciderajanji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaimasuransi sesuai yang tercantum dalam Polis Nomor 204908MD;4. Menghukum pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat untukmembayar kerugian yang diderita oleh pihak Pembanding/semulasebagai Penggugat berupa:4.1.
56 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
No. 548/B/PK/PJK/201 1Bahwa berikut adalah referensi tentang Asuransi Jiwa Unit Link daribeberapa pakar dalam bidang keuangan dan perasuransian,diantaranya :Eddy KA Berutu dalam Rubrik Konsultasi Asuransi ini diasuh Eddy KABerutu, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bidang Pendidikan,Pelatihan, dan Pengembangan, tentang "Apa Itu Unit Link", Senin, 20April 2009, http://bisnis.vivanews .com/news/read/50722 apa itu unit link.
"Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifathibrida.
Dalam industri asuransi jiwa diIndonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life(asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup),endownent (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan),serta polis asuransi jiwa modern unit link atau investment link bahkansaat ini mulai dikemas dengan nama baru seperti education link sertaretirement link dan tidak mustahil nama tersebut akan terus bertambahdengan jenis link lainnya.Asuransi jenis ini sangat populer
Asuransi Jiwa Unit Link adalah asuransi jiwa dimana unitlink dana investasinya dipisahkan dengan dana pertanggunganHal 14 dari 21 hal. Put. No. 548/B/PK/PJK/2011untuk klaim nasabah.
Jasa asuransi jiwa inilahyang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Tahun2000 jo Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 Peraturan PemerintahHal 16 dari 21 hal. Put.
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
88 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma AsiaLantai 1011, Jalan Letjen S. Parman Kavling 79, Jakarta Barat11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1.2,3.Amaliha Lase, SH.,Binsar H. Nababan, SH.
keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 September 2015 dan kontramemori kasasi tanggal O09 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan putusannya tidaksalah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa ternyata dalam Putusan Judex Facti terdapat salahketik identitas Tergugat/Termohon Kasasi, tertulis PT Asuransi Jiwa
CentralAsia Rasya, seharusnya adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, olehsebabitu dilakukan pembetulan dalam Putusan Kasasi a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: TEDY HARMITA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
46 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
/PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Bahwa di dalam S492
disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidakdapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
/PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biayaa kuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
133 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), 2. Drs.H.SUPAWANTO.MBA, 3. H.AHMADI, 4. MADJDI ALI, 5. TUMPAL MARBUN FSAI, tersebut;
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT.AJB BUMI PUTERA 1912), dan kawan-kawanMelawanTIM LIKWIDASI PERSEROAN PT. ASURANSI JIWA JAMINAN 1962
Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalam Likwidasi) padatanggal 4 November 2008 yang dibuat dihadapan Rudi Purnawan, S.H.,M.H.
Asuransi Jiwa Jaminan1962 dengan cara Tergugat Ill dan Tergugat Il yang dalam Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utamamenugaskan Tergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT.
Asuransi Jiwa Jaminan1962;4Setelah perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasidana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahunperseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapijustru selalu defisit.
Putusan Nomor 515 PK/Pdt/201412bukan Tim Likwidasi Perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (dalamlikwidasi);3.
Asuransi Jiwa Bersama BumiPutera (PT.
149 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA JAMINAN 1962 ; PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 (PT. AJB BUMI PUTERA 1912), dk
Asuransi Jiwa Jaminan1962, adalah Direktur Utama dan Komisaris Utama menugaskanTergugat V sebagai Aktuaris Internal perseroan PT.
Asuransi Jiwa Jaminan1962;Setelah perseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 berjalan dan investasidana telah dilakukan, ternyata pada setiap perhitungan akhir tahunperseroan PT.Asuransi Jiwa Jaminan 1962 bukannya semakin sehat tetapijustru selalu defisit.
Bahwa secara legal Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912tidak memilik badan hukum sebagai Perseroan Terbatas,sehingga penyebutan PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputerasebagaimana tersebut pada gugatan Penggugat a quo adalahsalah.
ketentuan Pasal 108ayat (4) UndangUndang No. 40 Tahun 2007 juga tidak dapat diberlakukankarena ada benturan kepentingan;Bahwa gugatan Penggugat adalah ditujukan kepada Badan Hukum dalamhal ini PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912, dan Penggugatternyata telah menggugat badan hukum yang bersangkutan in casu PT.Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 sebagai Tergugat danDrs.H.Suparwanto,MBA., adalah di Sektor Utama PT.
Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 memenuhiHal. 25 dari 24 hal. Put.
81 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
112 — 36
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
263 — 182
Penggugat:
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
165 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERL PAJAK
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,atas nama PTI Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casubiaya pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaaninvestasi dari polis asuransi jiwa
unit link di jJasa asuransi bukanmerupakan bagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutangHalaman 4 dari 7 halaman.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Dr.
151 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE vs EVI MARGARETHA SINAGA
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, berkedudukan diJalan Jendral Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan,dalam hal ini diwakili oleh 1.Puguh Wirawan, S.H., M.Hum., 2. Boyke Priyo Utomo,S.H., 3. Harris Satiadi, S.H. dan4.
Asuransi Jiwa Sequis Life tertanggal 27Februari 2004 dimana isi surat tersebut mengucapkan selamat datang atasbergabungnya Alm. Harris Ependi Sitorus atas keikutsertaannya dalammengambil polis asuransi jiwa dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life;Bahwa adapun premi yang harus dibayar Alm.
tertanggung yang merupakan satu kesatuandari polis tersebut";Pertimbangan hukum Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta padaPutusan Nomor 351/Pdt/2006/PT.DKI. halaman 5:"Menimbang, bahwa pertanggungan yang ditentukan dalam Pasal 2 syaratsyarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunai dari PT.Asuransi Jiwa Sequis Life terdiri dari:@ Ayat 1 Yang bermaksud mengadakan perjanjianpertanggungan jiwa diwajibkan mengisi dan menandatanganidengan "lengkap dan benar" formulir formulir yang berkaitandengan
No. 241 PK/Pdt/2011Syarat syarat umum polis asuransi jiwa perorangan dengan nilai tunaidari PT.
dari Tertanggung (Harris EpendiSitorus) sehingga gugatan Penggugat harus ditolak";Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah terbukti bahwawalaupun Penggugat/Terbanding melalui Tertanggung (Harris EpendiSitorus) telah membayar premi pertanggungan asuransi jiwa secarasah namun Tergugat/Pembanding selaku Penanggung masih bisamenolak klaim asuransi berdasarkan Pasal 2 ayat (3) = syaratsyarat umum polis jiwa perorangan dengan nilai tunai yangmerupakan satu kesatuan dengan polis yang dikeluarkan
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 161/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:PengadilanMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1879/WPJ.06/2014November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April2011 Nomor 00311/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama:Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower LantaiJenderal Pajak Nomor tanggal 14PT Asuransi Jiwa
Putusan Nomor 161/B/PK/Pjk/2019pemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN, danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
SITI AROFAH
Tergugat:
1.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kantor Cabang Lamongan
281 — 108
Penggugat:
SITI AROFAH
Tergugat:
1.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kantor Cabang LamonganJenderal Soedirman Kav 75 Jakarta Pusat cqAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Wilayah Jawa Timur JI. RayaDarmo No. 155159 Wonokromo Surabaya cq Asuransi Jiwa BersamaBumiputera Kantor Cabang Lamongan berkedudukan di JI. Mastrip No 75Lamongan, yang diwakili oleh 1. Dena Chaerudin sebagai Direktur SDM danUmum 2.
Lmgpenyelenggara usaha perasuransian adalah usaha bersama yang dinyatakansebagai badan hukum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 yang juga terlampir dalam polis asuransi milik PENGGUGAT.Bahwa Perusahaan Asuransi kami terdaftar, diawasi serta tunduk oleh regulatorindustri Keuangan Indonesia yaitu OJK ( Otoritas Jasa Keuangan )Bahwa sebelumnya PENGGUGAT mengikuti kepesertaan Asuransi BP SmartProtection di Kantor Cabang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Fotokopi Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Nomor Polis :2003300327 atas nama Ny.Siti Arofah, selanjutnya diberi tanda P1;2. Fotokopi Surat Penawaran Program Sobat kepada Ibu Siti Arofah dari Tergugattertanggal 8 Februari 2019, selanjutnya diberi tanda P2;3.
26 Februari 2020, perihalPenundaan Pencairan Polis Program Sobat (Solusi Bumiputera Taktis) bahwaTergugat dalam hal ini perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBBumiputera 1912) sedang dalam masalah likuiditas keuangan, selanjutnya disebutsebagai bukti T4;Halaman 13 dari halaman 25 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2020/PN.
bersama Bumiputera 1912 No. 15 tanggal10 Mei 2011 disebutkan pada tanggal 23 Mei 2008 Badan Perwakilan AnggotaAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengadakan sidang Luar biasa danmemutuskan dan mengesahkan Anggaran Dasar Jiwa Bersama Bumiputera 1912Halaman 22 dari halaman 25 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2020/PN.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA BUANA PUTRA ; vs. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA